Author: Dwi Widiyastuti

  • Perselingkuhan Bukan Sekadar Dosa: Luka Psikologisnya Bisa Turun ke Generasi Berikutnya

    Perselingkuhan Bukan Sekadar Dosa: Luka Psikologisnya Bisa Turun ke Generasi Berikutnya

    NUJATENG.COM – Kasus perselingkuhan kini semakin sering muncul di media sosial, terutama yang melibatkan publik figur. Padahal, tindakan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga merusak perjanjian sakral dalam pernikahan, atau Mitsaqan Ghalidza.

    Dalam perspektif syariat, perselingkuhan merupakan bentuk zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Islam menegaskan beratnya dosa ini karena menghancurkan kehormatan keluarga dan merusak struktur sosial.

    Larangan Keras dalam Islam: Mengapa Perselingkuhan Sangat Dilarang?

    Rasulullah SAW memperingatkan keras siapa pun yang merusak hubungan rumah tangga orang lain. Dalam riwayat An-Nasai dijelaskan bahwa tidak termasuk pengikut Nabi adalah mereka yang merusak hubungan suami-istri dengan tipu daya, baik dengan menyebarkan keburukan pasangan maupun memuji orang lain agar hubungan rumah tangga retak.

    Makna Larangan Ini Menurut Ulama

    Larangan ini bukan sekadar menjaga pernikahan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial, kehormatan keluarga, dan keturunan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh zina dan perselingkuhan bisa merembet jauh melampaui dua orang yang terlibat.

    Dampak Perselingkuhan: Luka yang Tak Selalu Terlihat

    Perselingkuhan bukan sekadar pengkhianatan emosional. Dampaknya merambat ke tiga lapisan: pasangan, anak, dan lingkungan sosial.

    1. Dampak Berat terhadap Pasangan

    Bagi pihak yang dikhianati, perselingkuhan ibarat hantaman besar pada mental. Banyak yang mengalami trauma hingga gangguan mental seperti depresi atau PTSD. Penelitian oleh Jhunar John M. Tauy & Jennie A. Perez (2023) menunjukkan bahwa pengkhianatan dalam hubungan dapat memicu gangguan psikologis serius akibat kehilangan kepercayaan.

    Pandangan Islam

    Islam sangat memuliakan orang yang mampu menjaga diri dari zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang menolak ajakan zina karena takut kepada Allah akan berada dalam naungan-Nya di hari kiamat. Ini menunjukkan betapa besar nilai kesetiaan dan penjagaan diri dalam agama.

    2. Dampak terhadap Anak: Luka yang Bisa Turun ke Generasi Berikutnya

    Masa kecil adalah fondasi pembentukan karakter seseorang. Ketika anak menyaksikan atau merasakan konflik akibat perselingkuhan, jejak luka emosionalnya dapat terbawa hingga dewasa.

    Penelitian Alexander E. Schmidt dkk (2015) menyebutkan bahwa anak dari keluarga yang mengalami perselingkuhan rentan mengalami:

    • Krisis kepercayaan
    • Kesulitan menjalin hubungan
    • Gangguan kesehatan mental
    • Kecenderungan mengulangi pola perselingkuhan orang tuanya

    Perspektif Syariat: Menjaga Keturunan

    Syekh Al-Jurjawi menegaskan bahwa larangan zina juga bertujuan menjaga keturunan dari kerusakan moral, percampuran nasab, dan hilangnya hak waris. Ini menunjukkan bahwa dampak zina tidak hanya personal, tetapi generasional.

    3. Dampak pada Keluarga Besar dan Lingkungan Sosial

    Perselingkuhan dapat memicu konflik berkepanjangan dalam keluarga besar. Munculnya stigma dan pengucilan sosial juga menjadi beban tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat.

    Penelitian Aminat Adeola Odebode dkk (2021) menunjukkan bahwa perselingkuhan dapat menimbulkan hilangnya empati sosial, kerusakan hubungan kekeluargaan, hingga munculnya perilaku antisosial.

    Maqasid Syariah dan Kewajiban Menjaga Moralitas

    Dalam kerangka maqasid syariah, menjaga kehormatan (hifzhul ‘irdh) merupakan bagian penting dari upaya mencegah mudarat sosial. Perselingkuhan adalah tindakan yang merusak tatanan ini.

    Mengapa Perselingkuhan Bisa Menjadi Luka Turunan?

    Karena keluarga adalah ekosistem pertama bagi anak. Ketika ekosistem ini terguncang, luka yang ditinggalkan tidak hanya dirasakan di masa kini, tetapi bisa membentuk pola perilaku dan trauma hingga dewasa.

    Oleh sebab itu, menjaga kesetiaan dan keharmonisan rumah tangga bukan hanya tugas moral, tetapi juga investasi jangka panjang dalam kesehatan psikologis generasi.

    Perselingkuhan tidak pernah menjadi masalah pribadi semata. Ia adalah tindakan destruktif yang merambat ke hati pasangan, jiwa anak-anak, hubungan keluarga besar, hingga moralitas masyarakat. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjaga amanah pernikahan dan kehormatan keluarga. Wallahu a’lam.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Perselingkuhan dan Jejak Luka yang Menurun ke Generasi Berikutnya

  • Istri Galau karena Suami Tinggalkan Shalat: Haruskah Tetap Taat? Ini Penjelasan Ulama!

    Istri Galau karena Suami Tinggalkan Shalat: Haruskah Tetap Taat? Ini Penjelasan Ulama!

    NUJATENG.COM – Dalam banyak rumah tangga, masalah ibadah sering menjadi sumber kegelisahan. Salah satunya ketika suami tidak lagi melaksanakan shalat, padahal istri sudah berusaha menasihati dengan baik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah istri masih wajib taat kepada suami yang meninggalkan kewajiban agama?

    Islam memang menempatkan ibadah sebagai pilar kehidupan, namun Islam juga mengatur relasi suami-istri secara jelas, termasuk adab saling menasihati dalam kebaikan.

    Allah SWT berfirman dalam QS Al-‘Ashr ayat 3:

    “Dan saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.”

    Makna Saling Menasihati Menurut Ulama

    Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa nasihat dalam kebenaran berarti mendorong keluarga untuk melaksanakan kewajiban syariat, sedangkan nasihat dalam kesabaran berarti saling menguatkan agar tetap istiqamah dalam menjauhi maksiat.
    Karena itu, tindakan istri yang menasihati suami untuk shalat adalah bentuk cinta dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

    Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Tidak Shalat?

    Banyak istri mengira bahwa ketika suami bermaksiat, kewajiban taat menjadi gugur. Namun para ulama menjelaskan bahwa ketaatan istri tidak terkait dengan ibadah pribadi suami.

    Dalam QS An-Nisa ayat 34 disebutkan bahwa perempuan salehah adalah yang qanitat, yaitu yang taat kepada suami selama dalam batas yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

    Tafsiran Ayat oleh Imam Al-Khazin

    Dalam Tafsirul Khazin, kata qanitatun dijelaskan sebagai:

    “Para perempuan yang berbuat baik dan taat kepada suami mereka.”

    Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak.

    Batas Ketaatan: Tidak Wajib Taat dalam Kemaksiatan

    Sayyid Muhammad bin Alawi menegaskan:

    “Taat kepada suami berlaku dalam semua perintah, selama bukan perintah untuk bermaksiat kepada Allah. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

    Artinya, istri tetap wajib taat kepada suami selama sang suami tidak menyuruhnya melakukan hal yang haram, melanggar hukum, atau merugikan.

    Perbuatan buruk suami, seperti meninggalkan shalat, tidak membatalkan hak dan posisi suami sebagai pemimpin keluarga.
    Namun, istri tetap boleh tidak menaati jika suami memerintahkannya melakukan maksiat.

    Bagaimana Istri Menasihati Suami agar Mau Shalat?

    1. Gunakan Bahasa yang Lembut

    Sampaikan dengan cara yang baik agar pesan diterima tanpa menyinggung ego suami. Rasulullah SAW berpesan:

    “Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Ini menjadi teladan agar kedua belah pihak saling menjaga perasaan.

    2. Pilih Waktu yang Tepat

    Hindari menegur ketika suami sedang marah, lelah, atau tertekan.

    3. Ajak dengan Teladan

    Istri yang menjaga ibadah sering menjadi inspirasi bagi suami untuk kembali taat.

    4. Doakan Diam-diam

    Hidayah adalah urusan Allah. Doa istri untuk suami memiliki kekuatan besar.

    Ketaatan dalam Rumah Tangga dan Upaya Merawat Keharmonisan

    Ketaatan istri bukanlah bentuk ketertindasan, tetapi harmoni dalam peran yang saling melengkapi. Sementara itu, suami juga berkewajiban memberi teladan baik termasuk dalam soal shalat.

    Jika istri ingin menasihati, lakukanlah dengan kelembutan agar tidak berubah menjadi sumber konflik. Rumah tangga yang harmonis adalah rumah tangga yang saling mengingatkan, bukan saling meremehkan.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Suami Sering Meninggalkan Shalat, Bolehkah Istri Mengabaikannya? 

  • Gaji Istri Lebih Besar dari Suami? Fakta Mengejutkan: Suami Tetap Wajib Menafkahi! Begini Aturan Lengkap Islam & Hukum Negara

    Gaji Istri Lebih Besar dari Suami? Fakta Mengejutkan: Suami Tetap Wajib Menafkahi! Begini Aturan Lengkap Islam & Hukum Negara

    NUJATENG.COM – Perkembangan zaman telah mengubah pola kehidupan keluarga. Jika dulu suami menjadi satu-satunya pencari nafkah sementara istri fokus di rumah, kini situasinya berbalik. Banyak keluarga modern khususnya di perkotaan memiliki dua sumber penghasilan: suami dan istri. Bahkan tak jarang gaji istri jauh lebih tinggi dari suami.

    Dalam kondisi seperti ini, muncul masalah baru: sebagian suami menganggap kewajiban nafkah tidak lagi perlu, dengan alasan istri sudah mampu menghidupi diri sendiri. Benarkah demikian menurut Islam?

    Islam Menjawab: Suami Tetap Wajib Menafkahi, Berapapun Gaji Istri

    Al-Qur’an menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab memberi nafkah. Dalam QS An-Nisa ayat 34 disebutkan bahwa laki-laki menjadi pemimpin keluarga karena dua alasan:

    1. Allah memberikan kelebihan tertentu,
    2. Suami menafkahkan hartanya untuk keluarga.

    Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa kewajiban nafkah tidak hilang hanya karena istri bekerja atau berpenghasilan besar.

    Hadis Nabi yang Memperkuat Kewajiban Nafkah

    Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa istri berhak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaian dari suami dengan cara yang baik. Artinya, nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami, bukan pilihan.

    Dua Syarat Nafkah Wajib: Tamkin dan Kesediaan Tinggal Bersama Suami

    Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dkk., ada dua syarat utama yang membuat nafkah wajib bagi suami:

    1. Istri Tidak Menolak Digauli (Tamkin)

    Selama istri tidak menolak hubungan suami-istri, kewajiban nafkah tetap berjalan.

    2. Istri Bersedia Tinggal Bersama Suami di Tempat yang Layak

    Jika istri siap tinggal bersama suami di tempat yang ia sediakan, nafkah menjadi wajib.

    Selama dua syarat ini terpenuhi, suami tidak bisa lepas dari kewajiban menafkahi, meskipun istri bekerja dan berpenghasilan lebih tinggi.

    Penghasilan Istri Tidak Menghapus Kewajiban Nafkah

    Para ulama menjelaskan bahwa tingkat nafkah harus menyesuaikan kondisi ekonomi suami, bukan istri. Dengan kata lain:

    • Istri kaya → tetap wajib dinafkahi
    • Istri miskin → tetap wajib dinafkahi

    Status ekonomi istri tidak mempengaruhi kewajiban suami.

    Ketika Istri Turut Bekerja: Harus Ada Musyawarah dan Kerelaan

    Islam tidak melarang istri bekerja. Namun ulama mengingatkan bahwa istri hendaknya mempertimbangkan:

    • Waktu bersama keluarga,
    • Kesepakatan dengan suami,
    • Kondisi suami yang mungkin tidak sepakat namun sungkan menyampaikan.

    Sayyid Muhammad bin Alawi mengingatkan: perbedaan pendapat yang berlebihan antara suami–istri dapat memicu konflik hingga perceraian. Karena itu, istri dianjurkan bermusyawarah dan mempertimbangkan pandangan suami selama tidak bertentangan dengan syariat.

    KHI dan UU PKDRT: Negara Juga Menegaskan Kewajiban Nafkah Suami

    Pasal 80 ayat (4) menyatakan suami wajib menyediakan:

    • Nafkah, pakaian, dan tempat tinggal istri,
    • Biaya rumah tangga dan kesehatan,
    • Biaya pendidikan anak.

    Kewajiban ini hanya gugur jika:

    1. Istri rela membebaskan nafkah, atau
    2. Istri nusyuz.

    UU PKDRT Menetapkan Sanksi Berat bagi Suami yang Menelantarkan

    UU No. 23 Tahun 2004 melarang penelantaran keluarga. Suami yang tidak menafkahi dapat dikenai:

    • Penjara hingga 3 tahun, atau
    • Denda hingga Rp 15 juta.

    Penghasilan Istri Lebih Besar? Suami Tetap Wajib Menafkahi

    Tidak peduli apakah istri tidak bekerja, bekerja dengan penghasilan sedikit, atau penghasilannya jauh di atas suami, kewajiban nafkah tidak gugur. Ini adalah:

    • Kewajiban agama,
    • Hak istri,
    • Tanggung jawab hukum,
    • Dan tidak dapat hilang kecuali istri membebaskan atau istri nusyuz.

    Dengan demikian, rumah tangga tetap harmonis ketika suami menjalankan kewajiban dan istri memahami batas-batas syariat dalam kerja dan relasi rumah tangga.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Gaji Istri Lebih Besar: Apakah Suami Tetap Wajib Menafkahi?

  • Hukum Gadoh Kambing Bikin Kaget! Begini Ketentuan Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

    Hukum Gadoh Kambing Bikin Kaget! Begini Ketentuan Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

    NUJATENG.COM – Tradisi gadoh kambing yaitu penitipan ternak kepada orang lain untuk dipelihara dan hasil anaknya dibagi telah lama menjadi budaya masyarakat, terutama di Jawa. Sistem ini dianggap saling menguntungkan: pemilik tidak perlu repot memelihara, sementara pihak yang dititipi mendapatkan imbalan berupa anak kambing.

    Namun, bagaimana pandangan fikih mengenai praktik seperti ini?

    Pertanyaan tersebut sering muncul di masyarakat, karena secara praktik terasa wajar dan saling rela. Akan tetapi, dalam perspektif hukum Islam, khususnya menurut Mazhab Syafi’i, ada ketentuan khusus yang harus diketahui agar tidak terjerumus pada akad yang tidak sah.

    Pandangan Fikih Syafi’i: Bagi Hasil Anak Kambing Ternyata Tidak Sah

    Masalah gadoh pernah dibahas dalam Konbes PBNU pertama tahun 1960, dengan merujuk pada kitab-kitab otoritatif Mazhab Syafi’i. Hasilnya cukup mengejutkan banyak orang: akad gadoh dengan bagi hasil anak kambing dinyatakan tidak sah.

    Mengapa?

    Ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa anak kambing bukan hasil langsung dari pekerjaan pemelihara, melainkan murni ketentuan biologis hewan. Karena itu, anak kambing tidak bisa dianggap sebagai bentuk upah yang pasti.

    Penjelasan dari Kitab Al-Iqna’

    Kitab Al-Iqna’ karya Imam Al-Khatib Asy-Syarbini menegaskan bahwa akad seperti ini termasuk ijarah fasidah (akad sewa-menyewa yang rusak). Sebab:

    • Upahnya tidak jelas,
    • Upahnya belum ada saat akad,
    • Ada kemungkinan kambing tidak beranak, sehingga pemelihara dirugikan.

    Dalam fikih, upah yang belum jelas atau belum wujud disebut gharar, dan akad seperti ini tidak diperbolehkan.

    Apa yang Berhak Diterima Pemelihara Jika Mengikuti Mazhab Syafi’i?

    Jika akad gadoh dianggap rusak, maka menurut ketentuan fiqih:

    • Pemilik tetap berhak penuh atas anak kambing,
    • Pemelihara wajib diberi upah normal (ujrah mitsil) sesuai standar jasa pemeliharaan ternak pada umumnya.

    Artinya, anak kambing tidak boleh dijadikan kompensasi.

    Adakah Solusi Fikih yang Boleh? Ya, Mengikuti Pendapat Hanbali

    Mengingat praktik gadoh sangat melekat dalam budaya masyarakat, ulama memberikan jalan keluar: boleh taqlid pada salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali, yang lebih longgar dalam masalah ini.

    Dalam riwayat tersebut, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan:

    • Upah pemelihara berupa bagian dari susu,
    • Bagian dari anak kambing,
    • Atau bagian dari hasil bulu dan manfaat lainnya,
      selama kedua belah pihak rela.

    Pendapat ini diambil dari analogi bolehnya pemilik menyerahkan hewan atau budaknya kepada seseorang dengan imbalan sebagian dari hasil kerjanya.

    Mengapa Solusi Ini Relevan?

    Karena:

    • Tradisi gadoh sudah kuat dan turun-temurun,
    • Banyak masyarakat kecil menggantungkan ekonomi dari sistem ini,
    • Ada unsur saling rela yang kuat,
      maka pendapat Hanbali bisa menjadi solusi praktis tanpa mengabaikan prinsip syariah.

    Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Fikih yang Lebih Komprehensif

    1. Menurut Mazhab Syafi’i:
      Tidak boleh.
      Pembagian anak kambing sebagai upah adalah akad fasid karena tidak jelas dan belum wujud saat akad.
    2. Upah yang sah menurut Syafi’i:
      Pemelihara berhak menerima upah umum (ujrah mitsil), bukan anak kambing.
    3. Solusi paling realistis:
      Mengikuti pendapat Mazhab Hanbali yang membolehkan upah berupa anak kambing,
      Dengan syarat ada ridha kedua belah pihak dan kesepakatan yang jelas di awal.

    Dengan begitu, tradisi gadoh dapat tetap berjalan tanpa meninggalkan koridor syariah.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Gadoh Kambing: Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

  • Demokrasi Indonesia Sedang Sakit? Inilah Tawaran Rekonstruksi Ala Al-Qur’an: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah

    Demokrasi Indonesia Sedang Sakit? Inilah Tawaran Rekonstruksi Ala Al-Qur’an: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah

    NUJATENG.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami turbulensi politik yang tidak bisa diabaikan. Polarisasi merembes hingga ruang ibadah, kritik dianggap sebagai ancaman, dan ruang demokrasi semakin menyempit. Penangkapan aktivis, dominasi elite politik, hingga minimnya transparansi publik menjadi gejala bahwa demokrasi sedang berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

    Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata pada prosedur elektoral, tetapi juga pada nilai kebersamaan, gotong royong, serta komitmen moral untuk menegakkan keadilan sosial, sebagaimana amanat Pancasila sila kelima.

    Dalam konteks inilah, umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia perlu kembali menengok sumber moralitas yang paling mendasar: Al-Qur’an. Demokrasi yang dicita-citakan bukanlah demokrasi liberal tanpa arah moral, melainkan demokrasi berkeadaban yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan pemimpin sebagai penjaga amanah rakyat.

    1. Musyawarah: Fondasi Tata Kelola Negara yang Anti-Otoritarian

    Musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme etis yang mengangkat martabat manusia sebagai subjek kebijakan publik. Al-Qur’an menjelaskan:

    “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan penting.” (QS Ali-Imran: 159)

    Ayat ini turun kepada Nabi seorang pemimpin dengan wahyu dan kesempurnaan akal—namun Allah tetap memerintahkannya untuk bermusyawarah. Artinya, musyawarah adalah prinsip yang tidak eksklusif, tetapi universal bagi semua pemimpin, termasuk pemimpin negara.

    Syekh Al-Khazin menambahkan:

    “Mintalah pendapat mereka dan ketahuilah apa yang mereka miliki.”

    Dalam konteks Indonesia, musyawarah relevan sebagai:

    • dasar penyusunan undang-undang,
    • konsultasi publik,
    • diskusi antar lembaga,
    • serta kontrol sosial terhadap kekuasaan.

    Musyawarah dalam perspektif Qurani menolak model kepemimpinan otoriter. Pemimpin tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat yang menjadi sumber kedaulatan.

    2. Partisipasi Publik: Rakyat sebagai Subjek, Bukan Penonton

    Demokrasi Qurani tidak menempatkan rakyat sebagai objek pasif. Partisipasi adalah inti dari sistem sosial yang adil.

    Allah berfirman:

    “Dan apabila engkau bertekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS Ali-Imran: 159)

    Imam Al-Baghawi menjelaskan:

    “Al-Azm adalah tekad mantap setelah musyawarah, dan itu merupakan tekad bersama, bukan hanya milik pemimpin.”

    Penjelasan ini menegaskan bahwa:

    • hasil musyawarah harus menjadi keputusan kolektif,
    • rakyat harus berpartisipasi secara aktif,
    • pengawasan publik merupakan kewajiban moral, bukan ancaman bagi negara.

    Namun hari ini, kritik justru dibungkam, aktivis ditangkap, dan masyarakat dipaksa diam. Padahal, tanpa partisipasi publik, demokrasi hanyalah kulit tanpa isi.

    3. Amanah & Keadilan: Pilar Etis Demokrasi Modern

    Kekuasaan dalam Islam bukan hak pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Al-Qur’an menegaskan:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak… dan menetapkan hukum secara adil.” (QS An-Nisa: 59)

    Al-Qurtubi menambahkan:

    “Ayat ini adalah prinsip besar politik syar’i: kekuasaan harus diberikan kepada ahlinya.”

    Dalam praktik Indonesia, prinsip ini sering diabaikan. Fenomena yang muncul antara lain:

    • pemimpin dipilih karena popularitas, bukan kapasitas,
    • politik uang merusak nalar publik,
    • politik dinasti menggeser meritokrasi,
    • keputusan publik dikuasai oligarki.

    Akibatnya, demokrasi kehilangan ruh moralnya. Bukan hanya problem teknis, tetapi krisis etika yang membutuhkan penyembuhan mendalam.

    Mengembalikan Demokrasi Indonesia ke Akar Moral

    Al-Qur’an menghadirkan tiga nilai utama yang bisa menjadi roadmap rekonstruksi demokrasi Indonesia:

    Memperkuat Musyawarah dalam Pengambilan Kebijakan

    Keterlibatan publik bukan hiasan, tetapi instrumen penting untuk menjaga kebijakan tetap berpihak pada rakyat.

    Memperluas Partisipasi Rakyat dalam Pengawasan Kekuasaan

    Demokrasi berjalan sehat ketika masyarakat kritis, bukan ketika masyarakat dibungkam.

    Menanamkan Budaya Amanah pada Pemimpin

    Pemimpin harus memenuhi tiga syarat: kompeten, berintegritas, dan adil. Bukan hanya terkenal, bukan hanya kuat secara politik.

    Demokrasi Qurani untuk Indonesia Berkeadaban

    Ketika demokrasi Indonesia digempur polarisasi, oligarki, dan melemahnya kontrol publik, nilai Qurani menawarkan jalan pulang: musyawarah, partisipasi, dan amanah.

    Inilah nilai yang mampu menghidupkan kembali demokrasi Indonesia bukan hanya sebagai sistem politik, tetapi sebagai peradaban yang menjunjung martabat manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Rekonstruksi Demokrasi Indonesia Berbasis Nilai Qurani: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah

  • Ternyata Al-Qur’an Sudah Lama Memberi Peringatan Keras Soal Kerusakan Lingkungan: Begini Penjelasan Lengkapnya

    Ternyata Al-Qur’an Sudah Lama Memberi Peringatan Keras Soal Kerusakan Lingkungan: Begini Penjelasan Lengkapnya

    NUJATENG.COM – Udara yang semakin penuh polusi, langit yang berubah kelabu, banjir dan kekeringan yang datang silih berganti semua ini bukan sekadar fenomena alam. Dalam perspektif Islam, apa yang terjadi pada bumi kita merupakan tanda bahwa manusia telah melanggar amanah besar: menjaga bumi yang dititipkan Allah.

    Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia bukan hanya penghuni bumi, tetapi khalifah, pemegang mandat untuk mengelola dan memakmurkannya. Sayangnya, pembangunan yang tidak terkendali sering kali mengabaikan sisi spiritual dan moral dalam menjaga lingkungan.

    Artikel ini mengulas secara mendalam ayat-ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama mengenai larangan merusak lingkungan peringatan yang semakin relevan di era modern.

    Manusia sebagai Khalifah: Amanah Ilahi untuk Menjaga Bumi

    Dalam Surat Hud ayat 61, Allah menegaskan:

    “Dia-lah yang menciptakan kamu dari bumi dan memerintahkan kamu untuk memakmurkannya.”

    Menurut Imam ath-Thabari dalam Jāmi‘ul Bayān, frasa “wa ista‘marakum fīhā” bermakna bahwa manusia ditugaskan untuk membangun, menjaga, dan memelihara bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas.

    Amanah ini bukan sekadar hak menggunakan sumber daya, melainkan bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah.

    Larangan Keras Merusak Bumi Setelah Allah Menjadikannya Baik

    Allah mengingatkan:

    “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

    Dalam Tafsir As-Sam‘ani, ulama tabi’in Adh-Dhahhak menyebut contoh-contoh kerusakan, antara lain:

    • Mengubah atau memblokir aliran air
    • Menebang pohon berbuah tanpa alasan
    • Merusak alat tukar atau tatanan sosial ekonomi

    Ini menunjukkan bahwa konsep fasad tidak hanya menyangkut moral, tetapi juga kerusakan ekologis dan sosial.

    Bukti Kerusakan Masa Kini yang Sangat Relevan

    Pembakaran hutan, limbah industri, polusi air, serta eksploitasi tambang adalah contoh nyata kerusakan modern yang telah dikecam Al-Qur’an sejak 14 abad lalu.

    Manusia kerap lupa bahwa alam bukan objek ekonomi belaka, melainkan sistem kehidupan yang dijaga oleh keseimbangan ilahi.

    Al-Baqarah 205 Peringatan Bagi Para Perusak Alam

    Allah berfirman:

    “…dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

    Frasa “yuhlik al-harth wa an-nasl” menggambarkan tindakan yang merusak:

    • Tanaman (harth)
    • Hewan dan ekosistem (nasl)

    Syekh Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa ayat ini mencakup perbuatan seperti:

    • Penebangan hutan sembarangan
    • Pembakaran lahan
    • Membunuh hewan tanpa alasan syar’i
    • Merusak keseimbangan alam demi kepentingan sesaat

    Menurut ulama tabi’in Mujahid, pelaku perusakan akan mendapat celaan hingga hari kiamat karena telah mengkhianati amanah sebagai khalifah.

    Menjaga Lingkungan Adalah Ibadah Sosial

    Dalam Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari amal salih. Menanam pohon, menghemat air, mengurangi sampah, dan merawat bumi merupakan cerminan ketakwaan.

    Fo­rum dunia mungkin menawarkan solusi teknis, tetapi Al-Qur’an menawarkan solusi moral dan spiritual bahwa manusia harus kembali memahami posisinya sebagai penjaga ciptaan Allah.

    Dzikir Ekologis: Mengingat Allah Lewat Tindakan

    Setiap tindakan kecil yang menjaga bumi adalah bentuk dzikir yang mencerminkan rasa syukur:

    • Menjaga kebersihan air
    • Mengurangi polusi
    • Membuang sampah pada tempatnya
    • Menggunakan energi secara bijak

    Bumi adalah rumah ibadah terbesar yang diciptakan Allah, dan manusia bertugas menjaganya tetap bersih dan layak bagi generasi mendatang.

    Warisan untuk Anak Cucu: Bumi yang Berkah atau Bumi yang Rusak?

    Jika manusia terus merusak lingkungan, maka generasi mendatang akan mewarisi:

    • Udara kotor
    • Tanah tandus
    • Air tercemar
    • Ekosistem yang hancur

    Namun jika manusia taat pada ajaran Al-Qur’an, mereka akan mewarisi bumi yang:

    • Hijau
    • Sehat
    • Produktif
    • Penuh keberkahan

    Al-Qur’an menuntun manusia untuk menjadikan alam sebagai sahabat, bukan ladang kerakusan. Dalam setiap angin, hujan, pohon, dan sungai, terdapat ayat-ayat Allah yang mengingatkan manusia tentang kasih sayang dan keseimbangan ciptaan-Nya.

    Larangan merusak bumi dalam Al-Qur’an adalah perintah tegas dan abadi. Mengabaikannya sama saja mengkhianati amanah Allah sebagai khalifah di bumi. Menjaga lingkungan bukan hanya tuntutan ilmiah atau sosial, tetapi kewajiban spiritual bagi setiap Muslim.

    Kini saatnya kembali membaca ayat-ayat Allah dalam wujud alam dan memperbaiki cara kita memperlakukannya sebelum bumi benar-benar tidak mampu lagi menanggung ulah manusia.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Larangan Merusak Lingkungan dalam Al-Qur’an

  • Ketika Umat Islam Menjauhi Ulama: Bencana yang Diam-Diam Mengintai Umat

    Ketika Umat Islam Menjauhi Ulama: Bencana yang Diam-Diam Mengintai Umat

    NUJATENG.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, ruang media baik televisi maupun platform digital menyajikan tayangan yang mem-framing negatif pesantren dan para ulama. Tuduhan, hinaan, hingga olok-olok terhadap tokoh agama seolah menjadi konsumsi publik.

    Fenomena ini bukan hanya merusak kehormatan ulama, tetapi juga menggiring masyarakat menjauh dari sosok yang semestinya menjadi pelita di tengah kegelapan zaman. Ketika umat terpisah dari ulama, maka petaka besar akan menyusul, sebagaimana peringatan yang disampaikan Rasulullah SAW.

    Ulama: Penjaga Warisan Kenabian

    Allah SWT menyebut bahwa ulama adalah golongan yang paling takut kepada-Nya karena kedalaman ilmu mereka. Firman Allah dalam Q.S. Al-Fathir ayat 28 menegaskan:

    “Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.”

    Kedudukan ulama bukan sekadar orang pandai, tetapi penerus risalah kenabian. Mereka menjadi rujukan ketika umat membutuhkan bimbingan dalam memahami syariat, adab, dan akhlak.

    Peran Ulama Dalam Menjaga Cahaya Ilmu

    • Membimbing umat dari kegelapan kebodohan
    • Menjadi penjelas agama dengan ilmu yang bersambung ke para salaf
    • Menjaga umat dari penyimpangan pemahaman
    • Menjadi benteng moral dan akhlak masyarakat

    Tanpa ulama, umat kehilangan kompas hidup.

    Ketika Media Mencederai Kehormatan Ulama

    Hadirnya tayangan yang memojokkan ulama bukan hanya masalah informasi, tetapi berpotensi menjadi fitnah besar. Konten semacam ini menggiring opini seolah ulama pantas dicurigai. Padahal:

    • Kesalahan satu orang tidak bisa digeneralisasi kepada institusi keulamaan
    • Fitnah kepada ulama sama dengan merusak sumber pedoman umat
    • Masyarakat menjadi antipati pada lembaga pesantren yang selama ini berjasa melahirkan generasi berilmu

    Konsekuensi Sosial dari Narasi Negatif

    • Masyarakat mudah percaya hoaks agama
    • Hilangnya rasa hormat kepada ahli ilmu
    • Munculnya masyarakat yang merasa cukup tanpa bimbingan ulama
    • Longsornya otoritas ilmu dan adab di tengah umat

    Tiga Petaka Ketika Umat Menjauhi Ulama

    Rasulullah SAW memberikan peringatan keras: akan datang masa ketika umat menjauh dari para ulama, dan ketika itu terjadi Allah menurunkan tiga musibah besar.

    1. Hilangnya Keberkahan dari Harta dan Usaha

    Harta mungkin melimpah, tetapi terasa tidak cukup dan tidak mendatangkan ketenangan. Rezeki menjadi hambar dan tidak produktif. Keberkahan dicabut karena tidak mengindahkan nasihat ulama.

    2. Dikuasai Pemimpin yang Zalim

    Ketika umat tidak lagi mendengarkan ulama, pemimpin yang rakus dan sewenang-wenang akan menguasai mereka.
    Contoh yang terlihat hari ini:

    • Kasus korupsi
    • Kebijakan yang merugikan rakyat
    • Kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi

    Ini bukan tanpa sebab, melainkan refleksi dari kondisi keumatan yang jauh dari para penjaga moral.

    3. Meninggal Tanpa Membawa Iman

    Ini adalah musibah terbesar. Orang yang meninggalkan ulama akan mudah terjerumus pada kesesatan sehingga dikhawatirkan mati dalam keadaan su’ul khatimah.

    Peringatan Ulama: Kehormatan Ulama Tidak Boleh Diganggu

    Imam Ibn Asakir memberikan pesan yang sangat terkenal:

    “Daging para ulama itu beracun. Siapa yang menjelekkan mereka, Allah akan menimpakan bencana sebelum ia mati dengan mematikan hatinya.”

    Menghina ulama bukan hanya dosa, namun bumerang yang akan kembali kepada pelakunya.

    Mengapa Umat Perlu Dekat Dengan Ulama?

    Mereka menyampaikan ilmu berdasarkan sanad, bukan sekadar opini.

    Ulama Menjadi Pembimbing Akhlak

    Mereka mencontohkan adab dan akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

    Ulama Menjadi Penyejuk Umat

    Ketika terjadi polemik dan perpecahan, ulama hadir sebagai penengah dan pemberi solusi terbaik.

    Kembali Merapat kepada Ulama

    Umat Islam harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam arus yang menjauhkan mereka dari ulama. Setiap hinaan, celaan, dan framing buruk adalah ancaman yang dapat merusak struktur keumatan.

    Mendekat kepada ulama bukan berarti mengkultuskan, tetapi menghormati mereka sebagai pewaris nabi. Nasihat ulama adalah cahaya, dan menjauhi mereka sama dengan memadamkan sumber hidayah.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Petaka ketika Umat Islam Jauh dari Ulama

  • Merawat Alam Bukan Sekadar Aktivitas Hijau Ini Jalan Sunyi Menuju Kekhusyukan Ibadah!

    Merawat Alam Bukan Sekadar Aktivitas Hijau Ini Jalan Sunyi Menuju Kekhusyukan Ibadah!

    NUJATENG.COM – Kesadaran merawat bumi sering kali dianggap urusan aktivis lingkungan, pemerintah, atau penggiat ekologi. Padahal, dalam pandangan Islam, menjaga alam adalah bentuk nyata ketakwaan sekaligus jembatan menuju kekhusyukan ibadah. Alam yang bersih, udara yang segar, dan lingkungan yang lestari memberikan ruang bagi manusia untuk beribadah dengan hati lapang dan pikiran jernih.

    Dalam khutbah Jumat yang disampaikan Ustadz Syakir NF (Imam Masjid Baitul Maqdis Padabeunghar, Pasawahan, Kuningan), pesan tentang hubungan manusia dengan bumi kembali ditegaskan: bahwa merawat alam adalah bagian dari ibadah yang besar nilainya di sisi Allah SWT.

    Manusia Sebagai Khalifah: Amanah yang Tak Boleh Diabaikan

    Allah SWT mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi. Ini bukan sekadar gelar, tetapi mandat besar untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bumi sebagai tempat beraktivitas sekaligus tempat beribadah.

    Bumi Adalah Ladang Ibadah Kita

    Shalat, sujud, belajar, bekerja, hingga bersilaturahmi semua dilakukan di bumi. Bila bumi rusak, tercemar, atau tidak nyaman, kualitas ibadah pun ikut terpengaruh.

    Allah berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56:

    “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”

    Agar ibadah berjalan dengan tenang dan khusyuk, lingkungan harus berada dalam kondisi baik. Kerusakan yang kita biarkan sebenarnya akan kembali mempersulit kehidupan dan kenyamanan kita sendiri.

    Kerusakan Alam dan Peringatan Ilahi

    Islam telah jauh-jauh hari memperingatkan bahwa kerusakan alam sering kali terjadi karena ulah manusia. Seperti firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

    “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

    Kerusakan lingkungan bukan fenomena tanpa sebab. Menebang pohon sembarangan, membuang sampah ke sungai, mencemari udara, hingga penggunaan air secara berlebihan adalah bagian dari perilaku destruktif yang menjadi sumber bencana.

    Merawat Alam Sebagai Bentuk Ketakwaan

    Ketakwaan bukan hanya tampak dari ibadah formal. Justru, banyak ibadah sosial dan ekologi dalam Islam yang sering kita abaikan.

    Menjaga Kebersihan, Menanam Pohon, Menghemat Air

    Hal-hal kecil yang dilakukan secara rutin dapat menjadi amal besar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak merusak sumber air, mengotori jalan, serta merusak tempat berteduh. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:

    “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.”

    Hadis ini menunjukkan bahwa merusak lingkungan bukan hanya buruk secara etika, tetapi juga termasuk perbuatan yang mendatangkan laknat.

    Alam Terawat, Ibadah Lebih Khusyuk

    Ketika lingkungan sehat, udara bersih, dan bumi lestari, ibadah akan terasa lebih ringan dan menenangkan. Sujud di atas tanah yang bersih dan nyaman merupakan pengalaman spiritual yang sangat berarti.

    Lingkungan yang Baik Menjadi Jalan Menuju Surga

    Merawat bumi bukan hanya memberi manfaat dunia, tetapi juga menjadi amal yang bisa mengantarkan seseorang menuju rida Allah SWT. Bila amal kecil seperti menyingkirkan duri dari jalan saja bisa menjadi penyebab masuk surga, apalagi merawat bumi untuk kebaikan banyak orang?

    Saatnya Menjadikan Ekologi sebagai Bagian dari Iman

    Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah. Menjaganya adalah bagian dari iman, merusaknya adalah dosa, dan merawatnya dengan sepenuh hati adalah jalan meraih kekhusyukan dalam ibadah. Mulailah dari langkah-langkah sederhana: kurangi sampah, hemat air, tanam pohon, jaga kebersihan, dan tuntun keluarga untuk melakukan hal yang sama.

    Karena pada akhirnya, bumi yang kita rawat hari ini akan menjadi saksi ibadah kita kelak.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Merawat Alam Jadi Jalan Menuju Kekhusyukan

  • Viral! Begini Etika Menjaga Privasi & Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam

    Viral! Begini Etika Menjaga Privasi & Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam

    NUJATENG.COM – Internet dan media sosial membuat batas privasi seseorang semakin terbuka. Dengan satu sentuhan layar, kehidupan pribadi siapa pun bisa terlihat, diperbincangkan, bahkan disebarluaskan tanpa izin. Mirisnya, banyak orang justru menikmati aktivitas membuka aib dan kesalahan orang lain.

    Padahal, Islam adalah agama yang sangat memuliakan kehormatan manusia, serta memerintahkan umatnya untuk menutup aib dan tidak mencampuri urusan pribadi yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

    Artikel ini mengangkat pesan moral tersebut dalam perspektif Islam, yang dikembangkan dari materi khutbah Jumat berjudul Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital.

    Perintah Menjaga Privasi dalam Islam

    Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga ketakwaan tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam berinteraksi termasuk di ruang digital. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 102:

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.”

    Ayat ini menegaskan bahwa ketakwaan harus hadir dalam ucapan, tindakan, dan bahkan aktivitas kita di media sosial.

    Larangan Mencari-Cari Aib Menurut Al-Qur’an

    Di antara larangan tegas dalam Islam adalah mencari-cari kesalahan orang lain. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, Allah berfirman:

    “Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…”

    Ayat ini meneguhkan bahwa membuka privasi merupakan pelanggaran moral dan agama.

    Tafsir Syekh Wahbah Az-Zuhaili

    Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa larangan tajassus mencakup:

    • menyelidiki aib
    • menelusuri kekurangan
    • mengungkap hal-hal yang ditutupi oleh sesama Muslim
    • berusaha mengetahui rahasia pribadi seseorang

    Dengan kata lain, tindakan “kepoin” privasi orang lain baik dari status, foto, DM, maupun rekaman digital termasuk bagian dari perbuatan yang dilarang.

    Peringatan Nabi Muhammad Tentang Membuka Aib

    Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW menegur keras mereka yang senang mengungkit kekurangan orang lain:

    “Janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin dan jangan pula mencari-cari aib mereka. Siapa yang mencari aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri.”

    Hadits ini menegaskan efek domino yang membahayakan: siapa yang membuka aib orang lain, maka Allah akan membuka aibnya sebagai bentuk balasan.

    Tantangan Menjaga Akhlak di Dunia Digital

    Di era digital, manusia mudah tergoda untuk:

    • mengomentari kehidupan pribadi orang lain,
    • membagikan informasi sensitif,
    • membuat gosip yang viral,
    • menyebarkan screenshot percakapan pribadi.

    Padahal, setiap tindakan tersebut dapat menjerumuskan seseorang pada dosa menggunjing, fitnah, atau bahkan perpecahan sosial.

    Ujian Besar: Menjaga Lisan dan Jari

    Jika dahulu kita hanya menjaga lisan, kini kita harus menjaga jari. Satu klik dapat menyakiti seseorang, menjatuhkan reputasi, bahkan merusak hubungan sosial.

    Solusi Islam: Tutup Aib Orang Lain, Maka Allah Tutup Aibmu

    Islam mengajarkan bahwa:

    • Menutup aib orang adalah akhlak mulia.
    • Menjaga privasi adalah bentuk menghormati kehormatan manusia.
    • Menahan diri dari prasangka buruk adalah bagian dari iman.

    Dengan menjaga privasi sesama, seseorang sedang menjaga dirinya sendiri dari sikap tercela dan dari kemungkinan dibukanya aib pribadi oleh Allah.

    Saatnya Menjadi Muslim yang Bijak di Era Digital

    Media sosial bukan hanya tempat mengekspresikan diri, tetapi juga ladang ujian. Sebelum menekan tombol share, comment, atau repost, tanyakan:

    • Apakah informasi ini benar?
    • Apakah ini akan mempermalukan seseorang?
    • Apakah Allah ridha jika aku menyebarkannya?

    Menjadi Muslim yang baik di era digital berarti:

    • menahan diri dari menyebar keburukan,
    • menjaga privasi,
    • menghormati rahasia orang lain,
    • dan memperbanyak perbuatan yang membawa maslahat.

    Semoga Allah menjaga lisan kita, jari kita, dan hati kita dari perbuatan yang merugikan sesama.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Etika Menjaga Privasi dan Menutup Aib Orang Lain di Era Digital Menurut Islam

  • Menjaga Akhlak di Era Krisis Moral Digital: Ketika Jari Lebih Tajam dari Pedang

    Menjaga Akhlak di Era Krisis Moral Digital: Ketika Jari Lebih Tajam dari Pedang

    NUJATENG.COM – Teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Hampir setiap hari mata terpaku pada layar ponsel, menyaksikan arus informasi yang tidak pernah berhenti. Media sosial bukan hanya ruang sosialisasi, tetapi juga ladang yang kerap disalahgunakan untuk menyebar emosi negatif, provokasi, bahkan dosa yang terselubung di balik sentuhan jari.

    Di tengah kemudahan itu, umat Islam berhadapan dengan tantangan besar:
    bagaimana menjaga akhlak ketika moral publik kian tergerus oleh budaya saling menghina?

    Islam menempatkan akhlak sebagai fondasi utama kehidupan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan:

    “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.” (HR. Al-Baihaqi)

    Media Sosial dan Tantangan Baru Akhlak Umat

    Di media sosial, menghina lebih mudah daripada menegur secara baik. Setiap orang bebas berbicara, bahkan tanpa identitas. Akibatnya, budaya saling meremehkan menjadi tontonan biasa. Padahal, Allah telah memperingatkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 agar umat tidak mengolok-olok satu sama lain karena boleh jadi yang dihina justru lebih mulia di sisi Allah.

    Ayat tersebut menegaskan tiga larangan utama:

    1. Tidak mengejek kaum lain
    2. Tidak mencela atau merendahkan sesama
    3. Tidak memanggil seseorang dengan julukan buruk

    Peringatan ini bukan sekadar etika. Ini adalah benteng akhlak, terlebih di era digital di mana penghinaan bisa menyebar dalam hitungan detik.

    Tafsir Ulama: Betapa Besarnya Dosa Menghina Sesama

    Dalam Marah Labid, Syekh Nawawi Al-Bantani menegaskan bahwa QS. Al-Hujurat ayat 11 adalah perintah eksplisit untuk menjaga lisan, menghormati sesama, dan mencegah saling merendahkan. Menurut beliau, orang yang dihina bisa jadi memiliki kedudukan lebih tinggi di sisi Allah dibanding yang menghina.

    Larangan ini berlaku untuk seluruh kaum, termasuk laki-laki dan perempuan.

    Menghina Orang yang Sudah Bertobat, Dosa yang Mengundang Dosa

    Islam sangat melarang seseorang menghina orang lain yang telah bertaubat. Bahkan Rasulullah SAW memperingatkan:

    “Barang siapa mencela saudaranya atas dosa yang telah ia tobati, maka ia tidak akan mati sebelum melakukan dosa itu.” (HR. Tirmidzi)

    Betapa berat konsekuensinya. Menghina seseorang dapat menjadi sebab seseorang terjerumus pada dosa serupa.

    Digital Etiquette: Menjaga Lisan di Era Jempol

    Ketika seseorang menekan tombol post, comment, atau share, itu sama saja seperti berbicara langsung. Karenanya, setiap ujaran harus mempertimbangkan:

    • Apakah mengandung unsur merendahkan?
    • Apakah bisa menyakiti hati orang lain?
    • Apakah melanggar syariat menjaga lisan?

    Media Sosial Sebagai Ujian Keimanan

    Di dunia digital, seseorang bisa saja:

    • mengolok-olok fisik orang lain,
    • menyebar aib,
    • memanggil orang dengan sebutan buruk,
    • atau menghina tokoh agama dan sesama muslim.

    Semua itu termasuk akhlak tercela yang sangat dikecam dalam Islam. Keimanan seseorang kini terlihat dari bagaimana ia menahan diri di ruang publik digital.

    Kembali ke Akhlak, Kembali ke Kebaikan

    Krisis moral digital bukan masalah kecil. Ini adalah fenomena global yang menggerus karakter umat tanpa disadari. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhlak adalah puncak ajaran Islam. Umat Islam wajib menjaga diri dari dosa dunia maya seperti ujaran kebencian, sindiran kasar, dan penghinaan terhadap sesama.

    Mari jadikan teknologi sebagai sarana kebaikan, bukan tempat menyebarkan kemarahan.
    Mari rawat akhlak, mulai dari jempol sendiri.

    Semoga Allah menjaga kita dari fitnah perkataan dan menjadikan kita hamba yang senantiasa memelihara lisan—baik di dunia nyata maupun di dunia digital.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Menjaga Akhlak di Tengah Krisis Moral Digital