Author: Dwi Widiyastuti

  • Rahasia Besar di Balik Anjuran Menyiarkan Pernikahan: Hadits hingga Ulama Sepakat, Jangan Sembunyikan!

    Rahasia Besar di Balik Anjuran Menyiarkan Pernikahan: Hadits hingga Ulama Sepakat, Jangan Sembunyikan!

    NUJATENG.COM – Pernikahan dalam Islam bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar. Karena itulah, syariat mendorong agar pernikahan diumumkan secara terbuka, dirayakan, dan disaksikan banyak orang.

    Namun realitas di tengah masyarakat tidak selalu demikian. Masih banyak pernikahan yang dilakukan secara diam-diam baik karena alasan ekonomi, tidak mendapat restu keluarga, atau sekadar ingin menghindari sorotan publik.

    Sayangnya, praktik “nikah sembunyi-sembunyi” sering berujung pada masalah besar: istri dan anak tidak tercatat secara hukum, rawan penelantaran, dan kehilangan hak-hak dasarnya. Di sinilah pentingnya memahami bahwa syariat telah memberikan solusi sejak lama: menyiarkan pernikahan.

    Dalil Hadits yang Memerintahkan Menyiarkan Pernikahan

    Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a., Rasulullah saw bersabda:

    “Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah di masjid-masjid, dan tabuhkanlah rebana padanya. Hendaklah salah seorang di antara kalian mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Al-Baihaqi)

    Hadits ini menunjukkan tiga poin penting:

    • Pernikahan harus diumumkan.
    • Pernikahan dianjurkan dilaksanakan di tempat publik.
    • Pernikahan adalah momen bahagia yang pantas dirayakan.

    Tujuan Utama Perintah Menyiarkan Pernikahan

    Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa perintah menyiarkan pernikahan ditujukan untuk:

    • Menampakkan rasa syukur dan kebahagiaan.
    • Menjadi pembeda antara pernikahan yang sah dan perbuatan haram.

    Beliau menegaskan bahwa hadits tersebut juga merupakan larangan terhadap pernikahan yang dilakukan secara rahasia.

    Para Ulama Sepakat: Nikah Sembunyi-Sembunyi Berpotensi Menimbulkan Fitnah

    Syekh Muhammad Najib al-Muthi’i menegaskan bahwa akad nikah memang semestinya diumumkan agar tidak menyerupai zina, yang sifatnya dilakukan secara diam-diam.

    Dengan pernikahan yang diumumkan:

    • Hubungan keduanya menjadi jelas.
    • Tidak ada lagi kecurigaan atau prasangka buruk dari masyarakat.

    Menjaga Nama Baik dan Nasab Anak Anjuran Ulama Klasik

    Syekh Zakaria al-Anshari memberikan alasan lebih mendalam mengapa pernikahan harus diumumkan.

    1. Menghilangkan Kecurigaan Publik

    Menyiarkan pernikahan menghindarkan pasangan dari fitnah sosial. Jika masyarakat mengetahui status keduanya, maka tidak ada ruang untuk spekulasi atau tuduhan tidak berdasar.

    2. Menjamin Kejelasan Nasab Anak

    Dengan pernikahan yang diumumkan:

    • Status anak jelas dan diakui.
    • Hak anak terlindungi secara sosial dan hukum.
    • Identitas keluarga menjadi kokoh.

    Beliau menambahkan bahwa publikasi pernikahan merupakan sunnah yang membawa maslahat besar bagi masa depan keluarga.

    Bukan Sekadar Tradisi, tapi Bagian dari Ajaran Syariat

    Dari berbagai pandangan ulama di atas, terlihat jelas bahwa:

    • Menyiarkan pernikahan adalah ajaran syariat, bukan sekadar adat.
    • Tujuannya mencakup aspek syariat, sosial, moral, hingga perlindungan hukum.

    Pernikahan yang dirahasiakan rentan memunculkan fitnah, membuka celah penelantaran, dan menghilangkan hak-hak anak. Sementara pernikahan yang diumumkan memberikan fondasi kuat bagi keluarga.

    Menyiarkan Nikah adalah Kemaslahatan Besar

    Menyiarkan pernikahan meski sederhana adalah langkah penting untuk:

    • Mengokohkan ikatan suci pernikahan,
    • Menjaga kehormatan pasangan,
    • Menjamin hak anak di masa depan,
    • Menutup pintu fitnah dan kemudaratan sosial.

    Karena itu, setiap pasangan yang hendak membangun rumah tangga sudah sepatutnya menempatkan publikasi pernikahan sebagai prioritas, bukan opsi. Dengan diumumkan, pernikahan tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga menjadi sumber kebaikan dan perekat silaturahmi sesama.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Pentingnya Menyiarkan Pernikahan menurut Hadits dan Ulama

  • Heboh Pendakwah Cium Anak Kecil Non-Mahram: Bagaimana Hukum Islam Menilainya?

    Heboh Pendakwah Cium Anak Kecil Non-Mahram: Bagaimana Hukum Islam Menilainya?

    NUJATENG.COM – Jagat media sosial Indonesia kembali geger setelah beredar video seorang pendakwah, Gus Elham Yahya, yang tampak mencium beberapa anak perempuan kecil di atas panggung saat acara pengajian. Anak-anak itu diketahui bukan mahramnya; mereka adalah putri para jamaah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Aksi tersebut memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Pendakwah lain mengecam, tokoh masyarakat menyoroti, hingga PBNU dan Menteri Agama memberikan pernyataan resmi. Tak hanya itu, KPAI turut menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari potensi pelecehan. Akhirnya, sang pendakwah mengeluarkan dua video klarifikasi berisi permintaan maaf.

    Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana hukum Islam memandang mencium anak kecil non-mahram, terutama di ruang publik?

    Fiqih Islam Membagi Jenis Ciuman: Bukan Semua Sama

    Dalam literatur fiqih klasik, para ulama membagi tindakan “mencium” ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan motivasi hukum yang berbeda. Pembagian ini penting untuk memahami konteks dalam kasus viral tersebut.

    Lima Kategori Ciuman Menurut Ulama

    Dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar, ulama mazhab Hanafi menyebutkan lima jenis ciuman:

    1. Ciuman kasih sayang kepada anak di pipi.
    2. Ciuman hormat kepada orang tua di kepala.
    3. Ciuman kedekatan atau empati kepada saudara di kening.
    4. Ciuman syahwat kepada pasangan di bibir.
    5. Ciuman penghormatan kepada seorang mukmin di tangan.
      Sebagian ulama juga menambah ciuman ibadah seperti mencium Hajar Aswad.

    Dari sini, terlihat jelas bahwa motif ciuman sangat menentukan hukumnya, bukan hanya objeknya.

    Mencium Anak Kecil Menurut Fiqih: Boleh atau Haram?

    Ulama Syafi’iyyah, seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menjelaskan bahwa mencium anak kecil baik anak sendiri, keponakan, maupun anak orang lain diperbolehkan bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat kasih sayang, kelembutan, dan empati.

    Ini adalah hal yang lumrah dalam tradisi keluarga Muslim maupun budaya Nusantara.

    Haram Jika Mengandung Unsur Syahwat

    Imam Nawawi menegaskan:

    • Ciuman dengan syahwat adalah haram, meskipun kepada anak sendiri.
    • Bahkan melihat anak kecil dengan syahwat pun haram, tanpa pengecualian.
    • Ciuman birahi hanya halal dalam hubungan suami istri.

    Dengan demikian, fiqih Islam tidak pernah menormalisasi pelecehan terhadap anak, dan sangat keras terhadap tindakan yang menjurus pada eksploitasi anak kecil.

    Mengapa Kasus Ini Dianggap Masalah Serius?

    Dalam video yang beredar, publik menilai adanya gestur dan ajakan berlebihan yang dilakukan sang pendakwah kepada anak-anak di panggung. Meski mungkin dianggap sebagai cara mencairkan suasana, sebagian besar masyarakat menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak pantas, bahkan melanggar norma kesopanan.

    Perspektif Psikologi dan Etika Publik

    Di era modern, kesadaran tentang child grooming dan pelecehan seksual terhadap anak sangat tinggi. Mencium anak kecil non-mahram, apalagi di depan panggung dengan sorotan kamera, dapat:

    • Menormalisasi kontak fisik yang tidak aman,
    • Mengaburkan batas privasi tubuh anak,
    • Memberikan contoh buruk bagi masyarakat.

    Risiko Penyimpangan Seksual di Era Modern

    Fiqih klasik tidak memasukkan balita atau perempuan tua sebagai objek syahwat. Namun kenyataannya, kini dikenal berbagai kelainan seksual seperti:

    • Pedofilia (ketertarikan terhadap anak < 13 tahun),
    • Infantofilia (ketertarikan kepada balita < 5 tahun),
    • Gerontofilia (ketertarikan kepada orang lanjut usia).

    Karena itu, ulama kontemporer mendorong umat Islam lebih waspada dan tidak sembarangan melakukan kontak fisik dengan anak kecil, terlebih di ruang publik.

    Perspektif Hukum Indonesia: Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak

    Kasus ini tidak berhenti pada perspektif agama. KPAI menilai tindakan pendakwah tersebut melanggar hak anak dan berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual.

    Beberapa ketentuan hukum yang disebutkan KPAI antara lain:

    • UUD 1945 Pasal 28B ayat 2
    • UU No. 23/2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak
    • UU No. 35/2014 Pasal 76E
    • UU No. 12/2022 Pasal 4 ayat 1 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

    Ini menunjukkan bahwa perilaku yang dianggap ringan di masa lalu, kini dipandang sebagai tindakan berisiko tinggi terhadap keselamatan dan integritas anak.

    Kasih Sayang Boleh, Pelecehan Tidak Pernah Dibolehkan

    Dalam Islam:

    • Mencium anak kecil diperbolehkan jika benar-benar atas dasar kasih sayang.
    • Haram jika mengandung syahwat, tanpa pengecualian.
    • Fiqih tidak pernah membenarkan pelecehan anak dalam bentuk apa pun.

    Dalam hukum Indonesia:

    • Tindakan yang dianggap melecehkan anak dapat dipidana,
    • Bahkan jika dilakukan tanpa niat buruk sekalipun, selama memenuhi unsur pelecehan.

    Karena itu, wajar jika publik bereaksi keras terhadap tindakan pendakwah tersebut. Masyarakat kini semakin sadar bahwa keselamatan dan kehormatan anak adalah prioritas utama.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Mencium Anak Kecil Non-Mahram di Depan Publik

  • Bolehkan Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina? Ini Jawaban Ulama Besar yang Sering Disalahpahami

    Bolehkan Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina? Ini Jawaban Ulama Besar yang Sering Disalahpahami

    NUJATENG.COM – Kasus wanita hamil karena zina yang kemudian ingin dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya atau oleh lelaki lain bukanlah hal baru. Namun, sebagian masyarakat masih ragu: apakah akad nikahnya sah? Haruskah menunggu kelahiran? Haruskah mengulang akad?

    Dalam tradisi fiqih, pembahasan ini cukup luas dan melibatkan perbedaan pendapat lintas mazhab. Karena itu, penting memahami posisi hukumnya agar tidak tergelincir pada stigma sosial atau kesalahan pemahaman agama.

    Perbedaan Pendapat Ulama tentang Nikah dengan Wanita Hamil karena Zina

    Mayoritas ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah sepakat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina hukumnya boleh dan sah, dengan alasan:

    • Ia tidak terikat pernikahan dengan siapa pun.
    • Ia tidak menjalani masa iddah, sebab kehamilan dari zina tidak dihitung sebagai iddah.
    • Karena tanpa iddah, wanita tersebut boleh menikah kapan saja, termasuk saat sedang hamil.

    Dengan demikian, tidak ada kewajiban menunggu proses kelahiran, apalagi mengulang akad setelah bayi lahir. Akad pertama sudah sah dan mengikat.

    Mazhab Malik: Tidak Membolehkan

    Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina tidak boleh dinikahi, sampai ia melahirkan terlebih dahulu. Pendapat ini dibangun atas prinsip kehati-hatian dan kehormatan kandungan.

    Namun pendapat ini bukan mayoritas dan tidak menjadi pegangan mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia.

    Bolehkah Berhubungan Suami Istri Setelah Menikahi Wanita Hamil karena Zina?

    Setelah sah menikah, muncul pertanyaan lanjutan: Apakah suami boleh menggauli istrinya yang sedang hamil akibat zina?

    Syafi’i (Pendapat yang Disahihkan) Boleh, Tapi Makruh

    Menurut pendapat kuat ulama Syafi’i seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i, hubungan badan boleh dilakukan, karena:

    • Kehamilan akibat zina tidak memiliki kehormatan syar’i seperti kehamilan pernikahan.
    • Jika hubungan badan dilarang, maka pernikahannya pun semestinya dilarang, dan ini tidak sesuai dengan logika hukum syariat.

    Meski demikian, ulama Syafi’i menegaskan bahwa hukumnya makruh. Makruh di sini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj minal khilaf).

    Hanafi, Maliki, dan sebagian Syafi’i Tidak Boleh

    Sebagian ulama lain, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian kecil Syafi’i, melarang hubungan badan berdasarkan hadits:

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya.”
    (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi)

    Namun ulama Syafi’i yang membolehkannya menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan larangan menyetubuhi tawanan perang yang hamil, karena janin dalam kandungan itu memiliki kehormatan dan nasab yang jelas. Adapun kehamilan zina tidak memiliki status tersebut, sehingga konteks hadits berbeda.

    Penegasan Ulama Klasik: Nikahnya Sah, Mengulangi Akad Tidak Diperlukan

    Imam Ibnu Hajar al-Haitami, ulama besar mazhab Syafi’i, secara tegas menjelaskan:

    • Menikahi wanita hamil karena zina hukumnya sah.
    • Akad tidak perlu diulang setelah melahirkan.
    • Hubungan badan setelah akad hukumnya makruh, bukan haram.

    Penjelasan serupa ditegaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin, kitab rujukan populer kalangan Syafi’iyyah:

    “Boleh menikahi perempuan hamil karena zina, baik oleh lelaki yang menzinainya ataupun orang lain. Menggaulinya diperbolehkan tetapi makruh.”

    Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina Menurut Fiqih Syafi’i

    Berikut kesimpulan praktis yang mudah dipahami:

    • Menikahi wanita hamil karena zina: boleh dan sah.
    • Tidak perlu menunggu sampai melahirkan.
    • Tidak perlu mengulang akad setelah melahirkan.
    • Suami boleh menggauli istrinya yang hamil karena zina, tetapi makruh.

    Hukum ini berlaku selama kehamilannya benar-benar disebabkan oleh zina, bukan karena hubungan pernikahan sebelumnya. Semoga penjelasan ini menjadi panduan yang lebih terang dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Bolehkah Menikahi Perempuan Hamil karena Zina?

  • Hati yang Kosong dari Syukur: Dua Pertanda Bahaya yang Mulai Menggerogoti Umat Muslim

    Hati yang Kosong dari Syukur: Dua Pertanda Bahaya yang Mulai Menggerogoti Umat Muslim

    NUJATENG.COM – Di tengah derasnya arus media sosial, kita disajikan tampilan hidup orang lain yang seolah sempurna mulai dari flexing harta hingga parade pencapaian tanpa jeda. Akibatnya, sebagian orang tanpa sadar menjadikan standar maya itu sebagai tolok ukur kebahagiaan. Tidak sedikit yang akhirnya terjebak dalam rasa kurang, iri, dan hilangnya syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah Swt.

    Padahal, dalam ajaran Islam, syukur adalah salah satu pondasi paling penting untuk menjaga ketenangan batin dan kedekatan dengan Allah. Allah sendiri berjanji bahwa siapa pun yang bersyukur akan ditambahkan kenikmatan, baik duniawi maupun spiritual.

    Janji Allah: Syukur Itu Mendatangkan Nikmat, Kufur Nikmat Datangkan Masalah

    Sebagaimana firman Allah dalam Surah Ibrahim ayat 7, syukur mendatangkan dua bentuk kenikmatan:

    • Kenikmatan duniawi, berupa ketenangan pikiran, produktivitas, dan hidup yang terasa lebih mudah.
    • Kenikmatan spiritual, yaitu kedamaian hati, cinta kepada Allah, serta meningkatnya kualitas ibadah.

    Ulama seperti Syekh Nawawi Banten menegaskan bahwa orang yang membiasakan dirinya bersyukur akan dibukakan lebih banyak pintu nikmat, sementara yang tidak bersyukur akan jauh dari keberkahan.

    Dua Tanda Dicabutnya Syukur dari Hati Seorang Muslim

    Hilangnya syukur bukan hanya masalah akhlak ia adalah masalah spiritual tingkat tinggi yang berdampak pada cara seseorang memandang hidup. Para ulama menyebutkan dua tanda kuat bahwa syukur perlahan dicabut dari hati seorang Muslim.

    1. Mudah Mengeluh dan Sulit Menerima Takdir

    Tanda pertama adalah selalu merasa kurang, meski nikmat Allah begitu banyak. Orang yang tidak bersyukur lebih fokus pada kekurangan daripada kebesaran nikmat yang ia miliki. Ia menunda sedekah dengan alasan belum kaya, menunda kebaikan dengan alasan belum sempat, dan menunda kesabaran karena merasa hidup tidak adil.

    Rasulullah Saw bersabda:
    “Barang siapa tidak bersyukur atas yang sedikit, tidak akan bersyukur atas yang banyak.” (HR. Ahmad)

    Keluhan yang terus-menerus adalah sinyal bahwa seseorang telah kehilangan rasa tawakal dan syukur kepada Allah.

    2. Tidak Menggunakan Nikmat untuk Ketaatan

    Tanda kedua adalah menjadikan nikmat sebagai tujuan, bukan sarana ibadah. Ketika syukur dicabut, dunia menjadi orientasi utama. Nikmat seperti harta, kesehatan, jabatan, atau waktu tidak lagi digunakan untuk menolong sesama, memperbanyak ibadah, atau mendekat kepada Allah.

    Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa syukur terdiri dari ilmu, sikap, dan amal:

    • Ilmu: menyadari bahwa semua nikmat berasal dari Allah.
    • Sikap: rasa senang dan lapang dada atas nikmat itu.
    • Amal: menggunakan nikmat untuk menjalankan perintah Allah.

    Jika seseorang tidak mengamalkan ketiganya, berarti syukur telah luruh dari hatinya.

    Syukur Membawa Bahagia, Kufur Nikmat Membawa Sengsara

    Syukur bukan hanya ucapan “Alhamdulillah” ia adalah gaya hidup seorang Muslim yang sadar bahwa semua yang ia miliki adalah titipan. Ketika syukur hadir, hati menjadi ringan. Ketika syukur hilang, hidup penuh kegelisahan.

    Karena itu, menjaga syukur bukanlah pilihan, tetapi kebutuhan spiritual. Dengan memperbanyak syukur, seorang Muslim akan meraih kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Dua Tanda Dicabutnya Rasa Syukur dari Hati Seorang Muslim

  • Bencana Alam Menggila! Alarm Keras dari Bumi untuk Manusia yang Terlena

    Bencana Alam Menggila! Alarm Keras dari Bumi untuk Manusia yang Terlena

    NUJATENG.COM – Kasus bencana yang terus muncul di berbagai wilayah Indonesia seolah menjadi sirene keras yang tak pernah berhenti. Bumi sedang memberi peringatan, namun manusia masih sering menutup mata. Kerusakan lingkungan yang semakin parah adalah tanda jelas bahwa alam sedang tidak baik-baik saja.

    Dalam perspektif keislaman, fenomena alam bukan sekadar peristiwa fisik. Ada pesan moral, ada teguran, dan ada perintah untuk memperbaiki diri. Karena itu, menjaga bumi bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga bagian dari ibadah dan ketakwaan.

    Alam Semakin Rusak dan Kita Tidak Bisa Lagi Mengabaikannya

    Sungai yang dulu jernih kini berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Udara di kota besar tak lagi menyejukkan, justru penuh polusi. Hutan yang mestinya menjadi paru-paru dunia semakin menyempit, ditebang tanpa kendali.

    Kerusakan seperti ini tak mungkin terjadi jika manusia menjalankan perannya sebagai penjaga bumi. Sayangnya, keserakahan sering kali mengalahkan tanggung jawab. Keuntungan instan lebih diprioritaskan daripada kelestarian jangka panjang.

    Al-Qur’an Sudah Mengingatkan Kerusakan Ini Akibat Perbuatan Tangan Kita

    Allah Swt jelas menyampaikan bahwa bencana di darat dan di laut bukanlah sesuatu yang turun begitu saja. Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah menegaskan bahwa kerusakan alam terjadi akibat ulah manusia, agar kita sadar dan kembali ke jalan yang benar.

    Ulama Menafsirkan Kerusakan Ini sebagai Bencana Nyata

    Imam Al-Baidhawi menjelaskan bahwa “fasad” dalam ayat tersebut mencakup kekeringan, kematian, kebakaran, banjir, tenggelam, hilangnya keberkahan, dan berbagai musibah lain. Semua ini merupakan dampak dari maksiat dan kelalaian manusia dalam menjaga bumi.

    Bencana adalah Pengingat Bukan untuk Ditakuti, Tapi Untuk Diperbaiki

    Dalam Surah Asy-Syura ayat 30, Allah menegaskan bahwa setiap musibah yang menimpa manusia adalah akibat perbuatan mereka sendiri. Banyak ulama, termasuk Az-Zuhaili, menegaskan bahwa bencana seperti petir, kekeringan, gempa, dan tenggelam adalah akibat dari tindakan manusia yang merusak alam.

    Kita Adalah Khalifah di Bumi Dan Kita Akan Ditanya tentang Tugas Itu

    Rasulullah Saw bersabda bahwa manusia dijadikan sebagai pengelola bumi. Allah melihat bagaimana kita memperlakukan dunia ini apakah dengan amanah atau justru dengan kerusakan.

    Karena itu, menjaga bumi bukan hanya tugas ekologis, tetapi juga amanah spiritual. Mulailah dari hal kecil: mengurangi sampah, menanam pohon, menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak merusak alam dengan sengaja.

    Bumi Sedang Berbicara Saatnya Kita Mendengar

    Bencana alam yang semakin sering terjadi di Indonesia adalah alarm besar dari alam. Ini bukan sekadar fenomena ilmiah, tapi juga panggilan moral dan spiritual. Saatnya manusia berhenti merusak dan mulai memperbaiki.

    Jika kita menjaga bumi hari ini, maka generasi mendatang akan mewarisi dunia yang lebih baik dan lebih sehat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di portalpekalongan.com dengan judul: Khutbah Jumat: Bencana sebagai Alarm Peringatan dari Alam

  • Guru Bukan Lagi Sekadar Pengajar! Inilah Peran Baru Sang Pendidik dan Murid di Era Disrupsi yang Jarang Dibahas

    Guru Bukan Lagi Sekadar Pengajar! Inilah Peran Baru Sang Pendidik dan Murid di Era Disrupsi yang Jarang Dibahas

    NUJATENG.COM – Gelombang era disrupsi melaju sangat cepat, membawa perubahan besar dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Teknologi digital, internet, kecerdasan buatan, hingga media sosial membuat pola belajar masyarakat berubah total. Informasi kini tersedia hanya dalam hitungan detik mudah, cepat, dan berlimpah.

    Namun, perubahan besar itu tidak boleh menggerus makna terdalam pendidikan. Guru tetap menjadi sosok sentral, bukan hanya sebagai sumber pengetahuan, tetapi sebagai pembimbing moral, penanam akhlak, dan penjaga karakter generasi. Sekalipun teknologi mampu menjawab segala pertanyaan, ia tidak bisa menggantikan sentuhan keteladanan dan keikhlasan seorang pendidik.

    Guru Lebih dari Sekadar Pengajar, Mereka Pembentuk Peradaban

    Dahulu guru merupakan pusat pengetahuan. Kini, murid dapat mencari hampir semua informasi melalui gawai. Tetapi justru pada masa inilah peran guru menjadi semakin penting. Guru menjaga murid agar tidak terseret arus informasi menyesatkan dan sekaligus membimbing mereka memahami makna dari pengetahuan itu sendiri.

    Guru modern dituntut:

    • terus mengembangkan keahlian digital,
    • menggabungkan metode klasik dan teknologi baru,
    • menjadi teladan integritas dan empati,
    • serta mengarahkan murid agar bijak menggunakan internet dan media sosial.

    Guru hebat bukan yang paling canggih memegang gawai, melainkan yang mampu menempatkan teknologi sebagai alat, bukan tujuan.

    Guru sebagai Teladan dan “Orang Tua Kedua”

    Dalam khazanah Islam, guru digambarkan bagaikan orang tua bagi muridnya. Mereka membimbing, mengasuh, dan mengarahkan generasi muda untuk tumbuh menjadi manusia bermartabat. Seorang guru tidak hanya mengajar agar murid pintar, tetapi juga agar mereka menjadi manusia yang berakhlak baik.

    Murid di Era Digital Cerdas, Cepat, tetapi Rentan Terdistraksi

    Murid zaman sekarang lahir dalam dunia serba digital. Mereka terbiasa dengan smartphone, media sosial, dan akses instan terhadap hiburan. Kondisi ini membuat mereka cepat belajar, tetapi juga mudah terdistraksi dan rawan terpapar hoaks.

    Kemampuan seleksi informasi menjadi penting. Al-Qur’an bahkan sudah mengingatkan umat Islam untuk memverifikasi setiap kabar sebelum menyimpulkan apa pun (QS Al-Hujurat: 6). Ini menunjukkan bahwa literasi digital sejatinya selaras dengan ajaran Islam.

    Murid Butuh Ruang Kreatif, tetapi Tetap Harus Dibimbing

    Generasi hari ini harus menjadi pembelajar aktif. Mereka perlu diarahkan untuk:

    • mengelola waktu,
    • menyaring informasi,
    • berani berpikir kritis,
    • serta mampu bekerja sama dan berkreativitas.

    Guru dan orang tua berperan penting memastikan proses belajar mereka tetap berada pada jalur etika dan akhlak.

    Pendidikan Berbasis Karakter Benteng di Tengah Gempuran Teknologi

    Terlepas dari perkembangan teknologi sebesar apa pun, pendidikan tidak boleh kehilangan fondasinya: pembangunan karakter. Teknologi tanpa moral dapat menghasilkan individu pintar tetapi rapuh secara mental dan etika.

    Sinergi antara guru, murid, orang tua, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem belajar yang sehat dan berkelanjutan. Era disrupsi bukan ancaman, tetapi peluang untuk membentuk pendidikan yang lebih humanis, adaptif, dan bermakna.

    Perubahan Zaman Takkan Menghalangi Pendidikan Berkarakter

    Peran guru tidak tergantikan, dan murid tidak boleh berjalan sendiri. Selama guru mendidik dengan hati, dan murid belajar dengan tekun, pendidikan akan tetap menjadi cahaya yang membimbing peradaban. Di tengah perubahan cepat, sinergi keduanya adalah kunci melahirkan generasi yang cerdas intelektual, kuat spiritual, dan kokoh moral.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Guru, Murid, dan Pendidikan di Era Disrupsi

  • Puntung Rokok Kecil, Dosa Besar? Ini Bahaya Tersembunyinya dan Larangan Rasulullah yang Sering Diabaikan!

    Puntung Rokok Kecil, Dosa Besar? Ini Bahaya Tersembunyinya dan Larangan Rasulullah yang Sering Diabaikan!

    NUJATENG.COM – Di jalan raya, trotoar, halte, hingga pinggir sungai, puntung rokok berserakan seperti pemandangan yang dianggap biasa. Padahal, sampah kecil ini menyimpan ancaman besar bagi lingkungan. Filter rokok bukan sekadar kapas, melainkan selulosa asetat, jenis plastik yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai. Selama proses itu, ia terus melepaskan nikotin, arsenik, logam berat, hingga mikroplastik ke tanah dan air.

    Laporan berbagai lembaga lingkungan termasuk yang dikutip Tempo menyebutkan bahwa puntung rokok adalah salah satu sumber pencemaran paling berbahaya. Ia meracuni air, mengganggu ekosistem perairan, dan pada akhirnya dapat masuk ke rantai makanan manusia melalui hewan laut.

    Kebiasaan Buang Puntung di Ruang Publik Bertentangan dengan Ajaran Rasulullah

    Sebagai seorang Muslim, menjaga kebersihan dan tidak membahayakan orang lain adalah bagian dari akhlak. Mengotori tempat umum baik dengan kotoran, sampah, maupun puntung rokok bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW.

    Hadis tentang Perbuatan yang Mendatangkan Laknat

    Rasulullah pernah memperingatkan:

    اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ
    “Hindarilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat.” (HR Muslim)

    Ketika para sahabat bertanya, beliau menjawab:

    الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
    “Yaitu orang yang membuang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.”

    Makna Hadis dalam Konteks Lingkungan Modern

    Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perbuatan itu dilaknat karena mengganggu hak publik dan membahayakan orang lain. Prinsip ini berlaku luas pada semua tindakan yang mengotori dan merugikan masyarakat.

    Jika membuang kotoran saja dilarang keras karena mencemari dan menyusahkan orang, maka membuang puntung rokok yang beracun, sulit terurai, dan mencemari lingkungan tentu lebih tidak pantas dan lebih merugikan.

    Menjaga Lingkungan Adalah Amanah dan Bagian dari Iman

    Islam mengajarkan bahwa bumi adalah amanah dan kebersihan merupakan bagian dari iman. Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar gaya hidup modern, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah.

    Tanggung Jawab Individu, Bukan Hanya Pemerintah

    Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis. Setiap Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk:

    • membuang puntung rokok pada tempatnya,
    • mengurangi konsumsi rokok yang berpotensi merusak diri dan bumi,
    • mengingatkan dengan cara baik mereka yang sembarangan membuang sampah,
    • serta menjaga ruang publik agar tetap bersih dan aman.

    Setiap langkah kecil yang dilakukan dengan kesadaran akan menjadi kontribusi besar bagi masyarakat dan menjadi amal kebajikan di sisi Allah.

    Saatnya Tidak Menganggap Remeh Puntung Rokok

    Puntung rokok mungkin kecil, tetapi dampaknya luar biasa besar. Ia merusak lingkungan, mencemari air, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan melanggar prinsip dasar Islam tentang menjaga kebersihan dan tidak merugikan orang lain.

    Menjaga bumi berarti menjaga nikmat Allah yang dipercayakan kepada manusia. Sudah saatnya kita lebih sadar, lebih peduli, dan lebih bertanggung jawab.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Bahaya Sampah Puntung Rokok dan Larangan Rasulullah terhadap Pencemaran Lingkungan

  • Cuaca Tak Menentu, Hidup Penuh Tekanan? Begini Cara Menguatkan Iman Agar Hati Tetap Teguh!

    Cuaca Tak Menentu, Hidup Penuh Tekanan? Begini Cara Menguatkan Iman Agar Hati Tetap Teguh!

    NUJATENG.COM – Cuaca yang berubah drastis, kondisi ekonomi yang tidak stabil, serta dinamika sosial yang makin kompleks membuat kehidupan terasa penuh kejutan. Di tengah ketidakpastian ini, manusia membutuhkan sesuatu yang tetap, kokoh, dan tidak mudah tergoyahkan. Dalam ajaran Islam, itu adalah iman pondasi batin yang mampu menenangkan hati meski keadaan sekitar terus berganti.

    Iman bukan sekadar keyakinan; ia adalah kompas untuk membaca setiap peristiwa, baik saat langit cerah maupun ketika hujan turun deras. Dengan iman, seseorang tetap bersyukur saat lapang, bersabar saat sempit, dan tetap percaya bahwa setiap perubahan adalah bagian dari rencana Allah.

    Allah Mengingatkan bahwa Hidup Memang Penuh Ujian

    Manusia sering merasa bahwa kesulitan adalah tanda lemahnya dirinya. Padahal, Al-Qur’an menjelaskan bahwa kesulitan adalah bagian alami dari kehidupan. Allah berfirman dalam QS. Al-Balad ayat 4:

    “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam keadaan susah payah.”

    Maksud Ayat: Manusia Tidak Lepas dari Tantangan

    Para ulama tafsir menjelaskan bahwa manusia sejak lahir sudah berada pada perjuangan panjang: menanggung rasa sakit, tanggung jawab, kebutuhan jasmani, tekanan hidup, dan berbagai dinamika yang terus berubah. Dengan kata lain, ketidakpastian adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan manusia.

    Contohnya jelas terlihat:

    • Petani yang berharap panen bagus, namun cuaca tiba-tiba merusak tanaman.
    • Nelayan yang berangkat subuh, tetapi ombak tinggi memaksanya kembali tanpa hasil.
    • Pedagang kecil yang menunggu pembeli, namun hujan seharian membuat dagangannya tak laku.

    Semua ini menunjukkan bahwa manusia memang ditakdirkan menghadapi kondisi yang tidak pasti.

    Menguatkan Iman sebagai Obat Hati di Masa Sulit

    Ketika cuaca tidak menentu dan kehidupan terasa penuh tekanan, maka yang perlu dikuatkan bukan hanya fisik atau materi, tetapi juga iman. Dunia boleh berubah cepat, tetapi hati seorang mukmin tetap kuat karena bersandar kepada Allah yang Maha Tetap.

    Bersyukur saat Lapang, Bersabar saat Sempit

    Rasulullah saw mengajarkan prinsip yang sangat indah:

    “Sungguh menakjubkan urusan orang beriman. Semua urusannya adalah kebaikan…”
    (HR Muslim)

    Ketika mendapat kebahagiaan, seorang mukmin bersyukur. Ketika ditimpa kesusahan, ia bersabar. Kedua keadaan tersebut lapang atau sempit tetap bernilai ibadah di sisi Allah.

    Ketidakstabilan Hidup Bukan Semata Masalah Individu

    Kita juga perlu memahami bahwa kesulitan hidup tidak hanya terjadi karena faktor personal, tetapi juga disebabkan oleh kondisi struktural seperti kebijakan ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, dan ketidakmerataan kesejahteraan. Karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk menciptakan ruang hidup yang layak bagi masyarakat.

    Namun bagaimana pun kondisi eksternal, penguatan iman adalah bekal yang tidak boleh ditinggalkan. Iman mampu menjaga keteguhan hati saat realitas dunia tidak bersahabat.

    Menjadikan Iman Sebagai Sandaran Utama

    Menghadapi cuaca yang tak menentu dan kehidupan yang penuh ketidakpastian bukanlah perkara ringan. Tetapi Allah memberi kita pedoman: bersyukur, bersabar, dan bertawakal. Dengan iman yang kuat, jiwa tetap tenang, langkah tetap terarah, dan hati tetap yakin bahwa setiap kesulitan mengandung hikmah.

    Semoga Allah meneguhkan iman kita, melapangkan urusan kita, dan menjadikan segala tantangan sebagai jalan menuju kebaikan.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Menguatkan Iman di Tengah Cuaca dan Kehidupan yang Tidak Pasti

  • Imam Baca Shalat Terlalu Panjang? Ini Penjelasan Sunnah dan Ketentuan Ulama yang Sering Disalahpahami!

    Imam Baca Shalat Terlalu Panjang? Ini Penjelasan Sunnah dan Ketentuan Ulama yang Sering Disalahpahami!

    NUJATENG.COM – Shalat berjamaah adalah salah satu syiar terbesar dalam Islam, mengajarkan kebersamaan, kesetaraan, dan ketundukan kepada Allah. Di balik jamaah yang rapi, ada sosok penting bernama imam pemimpin yang memandu bacaan dan gerakan, sekaligus bertanggung jawab menjaga kenyamanan makmum.

    Namun di banyak tempat, masih ditemukan imam yang membaca ayat terlalu panjang ketika berjamaah. Meski tujuannya mulia ingin meneladani Rasulullah nyatanya hal itu kerap menimbulkan ketidakyamanan. Lalu bagaimana syariat sebenarnya menilai praktik ini?

    Kisah Teguran Nabi kepada Muadz bin Jabal

    Salah satu dalil paling kuat dalam pembahasan ini adalah kisah Sahabat Muadz bin Jabal yang pernah ditegur langsung oleh Rasulullah saw.

    Muadz yang dikenal sebagai salah satu sahabat terbaik dalam ilmu Al-Qur’an pernah mengimami kaumnya dengan membaca surat Al-Baqarah. Salah satu makmum yang bekerja keras setiap hari kemudian keluar dari jamaah dan menyelesaikan shalatnya dengan lebih singkat.

    Muadz menuduhnya sebagai munafiq. Sang laki-laki pun mengadu kepada Rasulullah saw. Apa jawaban Nabi?

    “Wahai Muadz, Jangan Jadi Penyebab Fitnah!”

    Rasulullah saw menegur Muadz dengan sangat tegas:

    “Wahai Muadz, apakah kamu ingin membuat fitnah? Bacalah surat Wasysyamsi wa Dhuhaha, Sabbihisma Rabbikal A’la, atau surat-surat yang semisal.”
    (HR Bukhari)

    Teguran ini menunjukkan bahwa memanjangkan bacaan tanpa mempertimbangkan kondisi makmum adalah tindakan yang tidak dianjurkan.

    Dasar Sunnah: Imam Diminta Mempersingkat Shalat

    Rasulullah saw kembali menegaskan prinsip ini dalam hadis lain yang sangat populer:

    “Jika salah satu dari kalian menjadi imam, ringankanlah shalat. Di antara makmum ada yang lemah, sakit, dan memiliki kebutuhan.”
    (HR Muslim)

    Hadis ini menjadi fondasi bahwa imam wajib mempertimbangkan kondisi makmum, bukan hanya preferensi pribadinya.

    Kapan Shalat Boleh Dipanjangkan? Pendapat Para Ulama

    Walaupun ada larangan memanjangkan shalat, ulama menegaskan bahwa hukum ini bergantung pada kondisi. Jika jamaah homogen, sehat, dan rela shalat panjang, maka memperlama shalat tidaklah terlarang.

    Penjelasan Ulama Fikih

    Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa selama tidak ada makmum yang sakit, lemah, atau terburu-buru, maka memperpanjang bacaan tidaklah bermasalah.

    Begitu pula dalam Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa imam yang memimpin jamaah khusus yang secara verbal sepakat untuk shalat panjang bahkan dianjurkan melakukannya. Syaratnya:

    • jamaahnya tidak bercampur dengan orang lain,
    • tidak ada yang sedang terikat urusan,
    • dan semuanya siap dengan durasi panjang.

    Ukuran Panjang Pendeknya Bacaan Shalat

    Masalah “panjang” ternyata bersifat relatif. Imam Ibnu Daqiq menjelaskan bahwa panjang-pendek bergantung pada kebiasaan masyarakat.

    Namun sebagian ulama memberi standar minimal agar tidak memberatkan makmum: imam sebaiknya tidak menambah tasbih rukuk dan sujud lebih dari tiga kali.

    Bacaan yang Dianjurkan untuk Imam Berjamaah

    Imam Nawawi memberi pedoman penting:
    Imam disunnahkan mempersingkat bacaan, namun tetap menjaga kesempurnaan shalat. Artinya:

    • tidak mengambil batas minimal,
    • tidak membaca bacaan yang sangat panjang,
    • tetap membaca tasbih dan zikir standar.

    Surat Pendek, Sedang, dan Panjang Mana yang Paling Tepat untuk Imam?

    Durasi shalat sering kali menjadi panjang karena imam membaca surat-surat panjang. Dalam fikih, Al-Qur’an dibagi tiga kategori sebagai bacaan shalat:

    1. Thiwalul Mufasshal Surat Panjang

    Mulai dari Al-Hujurat hingga An-Naba’.

    2. Ausathul Mufasshal Surat Sedang

    Surat An-Naba’ hingga Ad-Dhuha.

    3. Qisharul Mufasshal Surat Pendek

    Surat Ad-Dhuha hingga An-Nas.
    Kategori ini adalah pilihan paling ideal untuk imam shalat berjamaah.

    Imam Harus Peka dan Mengutamakan Kemaslahatan Jamaah

    Inti dari semua dalil dan penjelasan ulama adalah:
    Imam wajib menjadi pemimpin yang peka terhadap kondisi makmum.

    Jika jamaah beragam ada yang tua, sakit, atau terburu-buru maka mempersingkat bacaan adalah sunnah dan bentuk kasih sayang.

    Jika jamaah khusus dan rela memperpanjang shalat, maka memperlama bacaan bukan masalah.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah Menurut Sunnah dan Pendapat Ulama

  • STOP Bullying Sebelum Terlambat! Ternyata Pencegahannya Dimulai dari Rumah, Bukan Sekolah!

    STOP Bullying Sebelum Terlambat! Ternyata Pencegahannya Dimulai dari Rumah, Bukan Sekolah!

    NUJATENG.COM – Bullying adalah ancaman serius bagi tumbuh kembang anak. Perilaku ini tidak hanya menimbulkan luka emosional jangka pendek, tetapi juga dapat meninggalkan trauma yang menetap hingga usia dewasa. Banyak korban perundungan kehilangan rasa percaya diri, takut pergi ke sekolah, menarik diri dari lingkungan sosial, dan mengalami kemerosotan semangat belajar.

    Fenomena ini makin sering terjadi pada remaja yang sedang berada pada fase perubahan hormon dan gejolak emosi. Kondisi tersebut membuat mereka lebih sensitif, mudah tersinggung, serta rentan meluapkan stres dengan cara merundung teman. Namun, perilaku bullying tidak muncul begitu saja. Sumbernya sering kali berasal dari rumah pola asuh, kebiasaan, dan contoh yang dilihat anak setiap hari.

    Untuk itu, peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak menjadi pelaku bullying. Dalam Islam, pendidikan akhlak sejak usia dini merupakan kunci membangun karakter yang lembut, berempati, dan menghargai orang lain.

    Rumah adalah Sekolah Utama Pembentukan Akhlak

    Dalam Islam, pendidikan anti-bullying dimulai dari adab. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa hadiah terbaik dari orang tua kepada anak bukanlah kekayaan atau fasilitas mewah, melainkan akhlak yang baik. Beliau bersabda:

    “Tidak ada pemberian seorang ayah kepada anaknya yang lebih utama daripada adab yang baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Hakim)

    Imam as-Shan’ani memperkuat ajaran ini dengan menjelaskan bahwa adab yang baik mencakup keterikatan pada Al-Qur’an dan Sunnah, pemahaman ibadah, serta kemampuan bergaul dengan baik.

    Mengajarkan Tata Krama Sosial Sejak Usia Dini

    Anak perlu dibiasakan dengan tata krama dasar seperti mengucapkan “terima kasih”, “tolong”, dan bersikap ramah kepada teman sebaya maupun orang yang lebih tua. Sikap ini menjadi benteng pertama agar mereka tidak merendahkan atau mengintimidasi orang lain.

    Anak juga harus diajari untuk memahami bahwa setiap orang memiliki latar belakang dan keterbatasan yang berbeda. Kesadaran ini menumbuhkan empati dan mencegah sikap meremehkan teman, termasuk teman yang memiliki disabilitas.

    Imam Al-Ghazali menegaskan:

    “Ia harus dicegah dari berbangga diri dengan apa yang dimiliki orang tuanya… Sebaliknya ia dibiasakan rendah hati, menghormati siapa pun yang bergaul dengannya, dan bertutur kata lembut.”

    Menjaga Ucapan Akar Pencegahan Bullying Verbal

    Bullying sering berawal dari kata-kata. Ejekan kecil dapat berubah menjadi tekanan mental besar. Karena itu, Al-Ghazali menekankan pentingnya menjauhi anak dari bahasa kasar, caci-maki, dan perkataan tidak bermanfaat.

    “Ia harus dijauhkan dari ucapan sia-sia, kata-kata kotor, serta kebiasaan melaknat dan mencaci.”

    Di rumah, orang tua harus menjadi teladan dalam bertutur kata. Anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan verbal berpotensi menjadi pelaku bullying di luar rumah.

    Memilih Lingkungan Pertemanan yang Sehat

    Pergaulan sangat memengaruhi karakter anak. Al-Ghazali mengingatkan bahwa sifat buruk mudah menular dari teman-teman yang suka mengejek atau berkata kasar.

    “Dasar pendidikan anak-anak adalah menjaga mereka dari teman-teman yang buruk.”

    Karena itu, orang tua perlu memperhatikan lingkungan sosial anak serta membangun kepribadian yang tidak mudah terbawa tekanan teman.

    Sinergi Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat

    Walaupun fondasi akhlak dimulai di rumah, pencegahan bullying juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sekolah harus menciptakan ruang aman dan ramah anak. Masyarakat perlu membangun budaya saling menghargai dan menghilangkan normalisasi kekerasan verbal maupun fisik.

    Lingkungan yang sehat akan membentuk anak yang lembut, bijak, berempati, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam pergaulan sosialnya.

    Pencegahan bullying bukan hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Pekerjaannya dimulai sejak dalam rumah tempat pertama anak belajar adab, empati, dan cara memperlakukan orang lain dengan penuh hormat. Dengan dukungan lingkungan sekolah dan masyarakat, generasi yang tumbuh pun menjadi generasi yang berakhlak baik, tidak menyakiti, dan mampu menghadirkan kebaikan untuk sekitar.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Pendidikan Anti Bullying Dimulai dari Rumah