Gaji Istri Lebih Besar dari Suami? Fakta Mengejutkan: Suami Tetap Wajib Menafkahi! Begini Aturan Lengkap Islam & Hukum Negara
NUJATENG.COM – Perkembangan zaman telah mengubah pola kehidupan keluarga. Jika dulu suami menjadi satu-satunya pencari nafkah sementara istri fokus di rumah, kini situasinya berbalik. Banyak keluarga modern khususnya di perkotaan memiliki dua sumber penghasilan: suami dan istri. Bahkan tak jarang gaji istri jauh lebih tinggi dari suami.
Dalam kondisi seperti ini, muncul masalah baru: sebagian suami menganggap kewajiban nafkah tidak lagi perlu, dengan alasan istri sudah mampu menghidupi diri sendiri. Benarkah demikian menurut Islam?
Islam Menjawab: Suami Tetap Wajib Menafkahi, Berapapun Gaji Istri
Al-Qur’an menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab memberi nafkah. Dalam QS An-Nisa ayat 34 disebutkan bahwa laki-laki menjadi pemimpin keluarga karena dua alasan:
- Allah memberikan kelebihan tertentu,
- Suami menafkahkan hartanya untuk keluarga.
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa kewajiban nafkah tidak hilang hanya karena istri bekerja atau berpenghasilan besar.
Hadis Nabi yang Memperkuat Kewajiban Nafkah
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa istri berhak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaian dari suami dengan cara yang baik. Artinya, nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami, bukan pilihan.
Dua Syarat Nafkah Wajib: Tamkin dan Kesediaan Tinggal Bersama Suami
Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dkk., ada dua syarat utama yang membuat nafkah wajib bagi suami:
1. Istri Tidak Menolak Digauli (Tamkin)
Selama istri tidak menolak hubungan suami-istri, kewajiban nafkah tetap berjalan.
2. Istri Bersedia Tinggal Bersama Suami di Tempat yang Layak
Jika istri siap tinggal bersama suami di tempat yang ia sediakan, nafkah menjadi wajib.
Selama dua syarat ini terpenuhi, suami tidak bisa lepas dari kewajiban menafkahi, meskipun istri bekerja dan berpenghasilan lebih tinggi.
Penghasilan Istri Tidak Menghapus Kewajiban Nafkah
Para ulama menjelaskan bahwa tingkat nafkah harus menyesuaikan kondisi ekonomi suami, bukan istri. Dengan kata lain:
- Istri kaya → tetap wajib dinafkahi
- Istri miskin → tetap wajib dinafkahi
Status ekonomi istri tidak mempengaruhi kewajiban suami.
Ketika Istri Turut Bekerja: Harus Ada Musyawarah dan Kerelaan
Islam tidak melarang istri bekerja. Namun ulama mengingatkan bahwa istri hendaknya mempertimbangkan:
- Waktu bersama keluarga,
- Kesepakatan dengan suami,
- Kondisi suami yang mungkin tidak sepakat namun sungkan menyampaikan.
Sayyid Muhammad bin Alawi mengingatkan: perbedaan pendapat yang berlebihan antara suami–istri dapat memicu konflik hingga perceraian. Karena itu, istri dianjurkan bermusyawarah dan mempertimbangkan pandangan suami selama tidak bertentangan dengan syariat.
KHI dan UU PKDRT: Negara Juga Menegaskan Kewajiban Nafkah Suami
Pasal 80 ayat (4) menyatakan suami wajib menyediakan:
- Nafkah, pakaian, dan tempat tinggal istri,
- Biaya rumah tangga dan kesehatan,
- Biaya pendidikan anak.
Kewajiban ini hanya gugur jika:
- Istri rela membebaskan nafkah, atau
- Istri nusyuz.
UU PKDRT Menetapkan Sanksi Berat bagi Suami yang Menelantarkan
UU No. 23 Tahun 2004 melarang penelantaran keluarga. Suami yang tidak menafkahi dapat dikenai:
- Penjara hingga 3 tahun, atau
- Denda hingga Rp 15 juta.
Penghasilan Istri Lebih Besar? Suami Tetap Wajib Menafkahi
Tidak peduli apakah istri tidak bekerja, bekerja dengan penghasilan sedikit, atau penghasilannya jauh di atas suami, kewajiban nafkah tidak gugur. Ini adalah:
- Kewajiban agama,
- Hak istri,
- Tanggung jawab hukum,
- Dan tidak dapat hilang kecuali istri membebaskan atau istri nusyuz.
Dengan demikian, rumah tangga tetap harmonis ketika suami menjalankan kewajiban dan istri memahami batas-batas syariat dalam kerja dan relasi rumah tangga.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Gaji Istri Lebih Besar: Apakah Suami Tetap Wajib Menafkahi?
