Demokrasi Indonesia Sedang Sakit? Inilah Tawaran Rekonstruksi Ala Al-Qur’an: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah
3 mins read

Demokrasi Indonesia Sedang Sakit? Inilah Tawaran Rekonstruksi Ala Al-Qur’an: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah

NUJATENG.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami turbulensi politik yang tidak bisa diabaikan. Polarisasi merembes hingga ruang ibadah, kritik dianggap sebagai ancaman, dan ruang demokrasi semakin menyempit. Penangkapan aktivis, dominasi elite politik, hingga minimnya transparansi publik menjadi gejala bahwa demokrasi sedang berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata pada prosedur elektoral, tetapi juga pada nilai kebersamaan, gotong royong, serta komitmen moral untuk menegakkan keadilan sosial, sebagaimana amanat Pancasila sila kelima.

Dalam konteks inilah, umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia perlu kembali menengok sumber moralitas yang paling mendasar: Al-Qur’an. Demokrasi yang dicita-citakan bukanlah demokrasi liberal tanpa arah moral, melainkan demokrasi berkeadaban yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan pemimpin sebagai penjaga amanah rakyat.

1. Musyawarah: Fondasi Tata Kelola Negara yang Anti-Otoritarian

Musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme etis yang mengangkat martabat manusia sebagai subjek kebijakan publik. Al-Qur’an menjelaskan:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan penting.” (QS Ali-Imran: 159)

Ayat ini turun kepada Nabi seorang pemimpin dengan wahyu dan kesempurnaan akal—namun Allah tetap memerintahkannya untuk bermusyawarah. Artinya, musyawarah adalah prinsip yang tidak eksklusif, tetapi universal bagi semua pemimpin, termasuk pemimpin negara.

Syekh Al-Khazin menambahkan:

“Mintalah pendapat mereka dan ketahuilah apa yang mereka miliki.”

Dalam konteks Indonesia, musyawarah relevan sebagai:

  • dasar penyusunan undang-undang,
  • konsultasi publik,
  • diskusi antar lembaga,
  • serta kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Musyawarah dalam perspektif Qurani menolak model kepemimpinan otoriter. Pemimpin tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat yang menjadi sumber kedaulatan.

2. Partisipasi Publik: Rakyat sebagai Subjek, Bukan Penonton

Demokrasi Qurani tidak menempatkan rakyat sebagai objek pasif. Partisipasi adalah inti dari sistem sosial yang adil.

Allah berfirman:

“Dan apabila engkau bertekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS Ali-Imran: 159)

Imam Al-Baghawi menjelaskan:

“Al-Azm adalah tekad mantap setelah musyawarah, dan itu merupakan tekad bersama, bukan hanya milik pemimpin.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa:

  • hasil musyawarah harus menjadi keputusan kolektif,
  • rakyat harus berpartisipasi secara aktif,
  • pengawasan publik merupakan kewajiban moral, bukan ancaman bagi negara.

Namun hari ini, kritik justru dibungkam, aktivis ditangkap, dan masyarakat dipaksa diam. Padahal, tanpa partisipasi publik, demokrasi hanyalah kulit tanpa isi.

3. Amanah & Keadilan: Pilar Etis Demokrasi Modern

Kekuasaan dalam Islam bukan hak pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak… dan menetapkan hukum secara adil.” (QS An-Nisa: 59)

Al-Qurtubi menambahkan:

“Ayat ini adalah prinsip besar politik syar’i: kekuasaan harus diberikan kepada ahlinya.”

Dalam praktik Indonesia, prinsip ini sering diabaikan. Fenomena yang muncul antara lain:

  • pemimpin dipilih karena popularitas, bukan kapasitas,
  • politik uang merusak nalar publik,
  • politik dinasti menggeser meritokrasi,
  • keputusan publik dikuasai oligarki.

Akibatnya, demokrasi kehilangan ruh moralnya. Bukan hanya problem teknis, tetapi krisis etika yang membutuhkan penyembuhan mendalam.

Mengembalikan Demokrasi Indonesia ke Akar Moral

Al-Qur’an menghadirkan tiga nilai utama yang bisa menjadi roadmap rekonstruksi demokrasi Indonesia:

Memperkuat Musyawarah dalam Pengambilan Kebijakan

Keterlibatan publik bukan hiasan, tetapi instrumen penting untuk menjaga kebijakan tetap berpihak pada rakyat.

Memperluas Partisipasi Rakyat dalam Pengawasan Kekuasaan

Demokrasi berjalan sehat ketika masyarakat kritis, bukan ketika masyarakat dibungkam.

Menanamkan Budaya Amanah pada Pemimpin

Pemimpin harus memenuhi tiga syarat: kompeten, berintegritas, dan adil. Bukan hanya terkenal, bukan hanya kuat secara politik.

Demokrasi Qurani untuk Indonesia Berkeadaban

Ketika demokrasi Indonesia digempur polarisasi, oligarki, dan melemahnya kontrol publik, nilai Qurani menawarkan jalan pulang: musyawarah, partisipasi, dan amanah.

Inilah nilai yang mampu menghidupkan kembali demokrasi Indonesia bukan hanya sebagai sistem politik, tetapi sebagai peradaban yang menjunjung martabat manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Rekonstruksi Demokrasi Indonesia Berbasis Nilai Qurani: Musyawarah, Partisipasi, dan Amanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *