Hukum Gadoh Kambing Bikin Kaget! Begini Ketentuan Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya
3 mins read

Hukum Gadoh Kambing Bikin Kaget! Begini Ketentuan Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

NUJATENG.COM – Tradisi gadoh kambing yaitu penitipan ternak kepada orang lain untuk dipelihara dan hasil anaknya dibagi telah lama menjadi budaya masyarakat, terutama di Jawa. Sistem ini dianggap saling menguntungkan: pemilik tidak perlu repot memelihara, sementara pihak yang dititipi mendapatkan imbalan berupa anak kambing.

Namun, bagaimana pandangan fikih mengenai praktik seperti ini?

Pertanyaan tersebut sering muncul di masyarakat, karena secara praktik terasa wajar dan saling rela. Akan tetapi, dalam perspektif hukum Islam, khususnya menurut Mazhab Syafi’i, ada ketentuan khusus yang harus diketahui agar tidak terjerumus pada akad yang tidak sah.

Pandangan Fikih Syafi’i: Bagi Hasil Anak Kambing Ternyata Tidak Sah

Masalah gadoh pernah dibahas dalam Konbes PBNU pertama tahun 1960, dengan merujuk pada kitab-kitab otoritatif Mazhab Syafi’i. Hasilnya cukup mengejutkan banyak orang: akad gadoh dengan bagi hasil anak kambing dinyatakan tidak sah.

Mengapa?

Ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa anak kambing bukan hasil langsung dari pekerjaan pemelihara, melainkan murni ketentuan biologis hewan. Karena itu, anak kambing tidak bisa dianggap sebagai bentuk upah yang pasti.

Penjelasan dari Kitab Al-Iqna’

Kitab Al-Iqna’ karya Imam Al-Khatib Asy-Syarbini menegaskan bahwa akad seperti ini termasuk ijarah fasidah (akad sewa-menyewa yang rusak). Sebab:

  • Upahnya tidak jelas,
  • Upahnya belum ada saat akad,
  • Ada kemungkinan kambing tidak beranak, sehingga pemelihara dirugikan.

Dalam fikih, upah yang belum jelas atau belum wujud disebut gharar, dan akad seperti ini tidak diperbolehkan.

Apa yang Berhak Diterima Pemelihara Jika Mengikuti Mazhab Syafi’i?

Jika akad gadoh dianggap rusak, maka menurut ketentuan fiqih:

  • Pemilik tetap berhak penuh atas anak kambing,
  • Pemelihara wajib diberi upah normal (ujrah mitsil) sesuai standar jasa pemeliharaan ternak pada umumnya.

Artinya, anak kambing tidak boleh dijadikan kompensasi.

Adakah Solusi Fikih yang Boleh? Ya, Mengikuti Pendapat Hanbali

Mengingat praktik gadoh sangat melekat dalam budaya masyarakat, ulama memberikan jalan keluar: boleh taqlid pada salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali, yang lebih longgar dalam masalah ini.

Dalam riwayat tersebut, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan:

  • Upah pemelihara berupa bagian dari susu,
  • Bagian dari anak kambing,
  • Atau bagian dari hasil bulu dan manfaat lainnya,
    selama kedua belah pihak rela.

Pendapat ini diambil dari analogi bolehnya pemilik menyerahkan hewan atau budaknya kepada seseorang dengan imbalan sebagian dari hasil kerjanya.

Mengapa Solusi Ini Relevan?

Karena:

  • Tradisi gadoh sudah kuat dan turun-temurun,
  • Banyak masyarakat kecil menggantungkan ekonomi dari sistem ini,
  • Ada unsur saling rela yang kuat,
    maka pendapat Hanbali bisa menjadi solusi praktis tanpa mengabaikan prinsip syariah.

Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Fikih yang Lebih Komprehensif

  1. Menurut Mazhab Syafi’i:
    Tidak boleh.
    Pembagian anak kambing sebagai upah adalah akad fasid karena tidak jelas dan belum wujud saat akad.
  2. Upah yang sah menurut Syafi’i:
    Pemelihara berhak menerima upah umum (ujrah mitsil), bukan anak kambing.
  3. Solusi paling realistis:
    Mengikuti pendapat Mazhab Hanbali yang membolehkan upah berupa anak kambing,
    Dengan syarat ada ridha kedua belah pihak dan kesepakatan yang jelas di awal.

Dengan begitu, tradisi gadoh dapat tetap berjalan tanpa meninggalkan koridor syariah.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Gadoh Kambing: Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *