Author: Dwi Widiyastuti

  • Liga Muslim Dunia Siap Turun Tangan! Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Bakal Dipercepat Pembangunannya

    Liga Muslim Dunia Siap Turun Tangan! Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Bakal Dipercepat Pembangunannya

    NuJateng – Rencana besar Indonesia membangun Kampung Haji di Arab Saudi mendapat angin segar. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan bahwa Liga Muslim Dunia siap membantu mempercepat perizinan dan fasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Kepastian ini muncul setelah pertemuan antara Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Syekh Muhammad Abdul Karim Al-Issa, dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025).

    Peran Strategis Liga Muslim Dunia dalam Percepatan Izin

    Dahnil menegaskan bahwa Liga Muslim Dunia akan berkomunikasi langsung dengan pihak tertinggi Pemerintah Arab Saudi, termasuk Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), untuk mempermudah seluruh proses pembangunan Kampung Haji. Hal ini menjadi langkah penting mengingat kawasan tersebut akan menjadi pusat layanan jamaah haji Indonesia yang selama ini menjadi negara pengirim jamaah terbesar di dunia.

    Menurut Dahnil, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Pemerintah menilai pembangunan Kampung Haji sebagai proyek strategis jangka panjang demi peningkatan pelayanan ibadah haji.

    “Presiden berharap keberadaan Kampung Haji dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia di masa mendatang,” kata Dahnil.

    Baca Juga: MWCNU Wanasari Rencanakan Kegiatan Kirab Bendera Sambut Harlah NU

    Manfaat Ekonomi yang Diproyeksikan: Ribuan Lapangan Kerja Baru

    Dukungan internasional bukan satu-satunya kabar baik. CEO Danantara, Rosan Roeslani, memaparkan bahwa pembangunan Kampung Haji tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan haji, tetapi juga berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi.

    7.500 Lapangan Kerja Baru dan Nilai Ekonomi Rp2,5 Triliun

    Rosan menjelaskan bahwa proyek yang menjadi bagian dari RKAP Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) itu diperkirakan:

    Menciptakan lebih dari 7.500 lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia

    Baca Juga: Duet Yai Fadlolan – Bu Nyai Fenty Memang Hebat! Bangun Kemandirian Ekonomi Berbasis Islami, PPFF Dianugerahi “Pesantren Pendukung Ekonomi Sirkular Terbaik 2025”

    Menghasilkan nilai ekonomi lebih dari Rp2,5 triliun per tahun

    Menguatkan ekosistem halal melalui aktivitas ekonomi yang terhubung dengan layanan haji

    Proyek ini juga diharapkan mampu memperluas peluang usaha bagi pelaku industri pendukung haji serta meningkatkan standar pelayanan publik.

    Dua Skema Akselerasi Pembangunan

    Dalam proses realisasinya, Danantara menjalankan dua skema pengembangan di Arab Saudi:

    1. Mengikuti proses lelang lahan resmi dari otoritas Arab Saudi

    Skema ini merupakan mekanisme utama sesuai aturan yang berlaku di Kerajaan Saudi.

    2. Mengeksplorasi opsi akuisisi aset dan pengembangan lahan alternatif

    Pendekatan ini memungkinkan percepatan jika terdapat lahan atau fasilitas yang dapat langsung dialihkan untuk pembangunan.

    Kedua pendekatan tersebut berjalan beriringan demi memastikan target pembangunan Kampung Haji dapat memenuhi Instruksi Presiden terkait percepatan realisasi kawasan tersebut di Mak

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Liga Muslim Dunia Siap Bantu Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

  • Tes PPDB 2026–2027 Madrasah Al Musyaffa’ – Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Semarang Sedang Berlangsung!

    Ratusan calon santri mengikuti rangkaian seleksi yang digelar dalam dua tahap.

    Gelombang pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi dimulai! Ratusan calon santri mengikuti rangkaian seleksi yang digelar dalam dua tahap.

    Tahap 1 – Tes Tulis Online
    Dilaksanakan pada Sabtu malam, 29 November 2025, melalui Zoom Meeting. Para peserta tampak antusias mengikuti ujian yang menguji kemampuan dasar dan kesiapan akademik mereka.

    Tahap 2 – Tes Lisan & Wawancara

    Tes wawancara calon santri PPFF

    Berlangsung pada Ahad, 30 November 2025, mencakup tes lisan, serta wawancara calon santri dan calon walisantri untuk menggali karakter, motivasi, dan kesiapan belajar di lingkungan pesantren.

    Semoga seluruh rangkaian tes berjalan lancar dan membawa hasil terbaik bagi para calon santri. Sukses untuk kalian semua!

    Belum sempat ikut Gelombang 1?
    Tenang! Pendaftaran Gelombang 2 segera dibuka.
    Jangan lewatkan kesempatan menjadi bagian dari keluarga besar PPFF, tempat tumbuhnya generasi Qur’ani yang unggul dan berakhlak.

    Kami tunggu kehadiran kalian di PPFF Semarang!

  • Viral Jasa Nikah Sirri di Jakarta! Ulama Fiqih Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

    Viral Jasa Nikah Sirri di Jakarta! Ulama Fiqih Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

    NUJATENG.COM – Media sosial kembali diramaikan dengan munculnya jasa nikah sirri di Jakarta Timur. Sebuah video di TikTok memperlihatkan layanan pernikahan sirri yang ditawarkan secara praktis tanpa birokrasi, tanpa persyaratan ketat, dan tanpa perlu gedung pernikahan. Unggahan tersebut telah disaksikan lebih dari 250 ribu kali dan memicu reaksi beragam dari warganet.

    Sebagian masyarakat menilai layanan ini sebagai “solusi mudah”, namun banyak pula yang mempertanyakan keabsahan syar’i, konsekuensi hukum, hingga risiko yang mungkin timbul bagi pasangan, terutama perempuan. Fenomena ini akhirnya membuka ruang diskusi lebih luas mengenai hukum nikah sirri dan bagaimana Islam memandang praktik penyediaan jasanya.

    Apa Itu Nikah Sirri?

    Nikah sirri adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat dan rukun pernikahan secara agama seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

    Kata sirri berasal dari bahasa Arab sirran yang berarti rahasia, sembunyi-sembunyi, atau tidak diumumkan. Dalam praktiknya, nikah sirri dapat menyebabkan sejumlah persoalan hukum karena tidak diakui oleh negara.

    Hukum Fiqih: Mengapa Jasa Nikah Sirri Diharamkan?

    Para ulama menyatakan bahwa menyediakan jasa nikah sirri hukumnya haram, sebab termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban taat kepada pemerintah. Negara, melalui KUA dan instansi terkait, telah menetapkan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan demi menjaga kemaslahatan umum.

    Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada pemimpin selama aturannya tidak bertentangan dengan syariat. Kewajiban pencatatan nikah termasuk dalam aturan yang membawa kemaslahatan (maslahah), terutama perlindungan terhadap istri dan anak.

    Sayyid Abdurrahman dalam Bughyatul Mustarsyidin menegaskan bahwa menaati perintah pemimpin hukumnya wajib selama perintah tersebut membawa manfaat dan tidak melanggar syariat.

    Potensi Kerugian Besar bagi Perempuan dan Anak

    Tidak dicatatkannya pernikahan oleh negara menjadikan posisi perempuan sangat rentan. Beberapa dampaknya:

    • tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut nafkah,
    • status pernikahan tidak terlindungi oleh undang-undang,
    • hilangnya hak-hak waris,
    • sulit membuktikan pernikahan saat terjadi KDRT,
    • anak yang lahir mengalami kesulitan administratif seperti akta kelahiran.

    Secara sosial, mafsadat (kerusakan) dari nikah sirri lebih besar dibandingkan manfaatnya.

    Pelanggaran Prinsip “Tidak Membahayakan”

    Rasulullah saw bersabda:

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah)

    Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin bahkan menyatakan bahwa transaksi apa pun termasuk jasa yang menimbulkan mudarat bagi orang lain adalah bentuk kezaliman, meskipun akadnya tampak sah.

    Dengan banyaknya risiko, jasa nikah sirri masuk kategori transaksi zalim karena membuka ruang kerugian bagi pihak yang menggunakannya.

    Risiko Hukum: Ancaman Pidana bagi Penyedia Jasa

    Meski tidak otomatis dipidana, penyedia jasa nikah sirri dapat terkena pasal pidana jika pernikahan yang mereka fasilitasi melanggar hukum, misalnya menikahkan seseorang yang masih memiliki pasangan sah.

    Pasal 279 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang mengadakan atau membantu mengadakan perkawinan padahal mengetahui terdapat penghalang sah dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

    Artinya, jika penyedia jasa mengetahui salah satu calon pengantin masih terikat pernikahan resmi, ia dapat dianggap membantu penyelenggaraan perkawinan terlarang dan terjerat hukum.

    Jangan Tergoda Nikah Sirri yang “Mudah dan Murah”

    Kemunculan jasa nikah sirri mungkin terlihat menggiurkan karena menjanjikan proses cepat dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko besar:

    • merugikan perempuan,
    • mengancam masa depan anak,
    • melanggar aturan negara,
    • dan bertentangan dengan prinsip syariah.

    Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan nyata bagi keluarga dan generasi selanjutnya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh layanan yang justru dapat menghadirkan masalah besar di masa mendatang.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Viral Jasa Nikah Sirri, Begini Penjelasan Ulama Fiqih!

  • Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih

    Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih

    NUJATENG.COM – Dalam tradisi pesantren, adab menjadi fondasi utama pembentukan karakter santri. Santri tak hanya diajarkan memahami ilmu agama, tetapi juga meneladani akhlak para guru dan kiainya. Dalam kitab Ta’limul Muta’allim, diterangkan bahwa seorang pelajar hanya akan meraih keberkahan ilmu melalui penghormatan yang mendalam kepada guru.

    “…Seorang pelajar tidak akan memperoleh ilmu dan manfaatnya kecuali dengan memuliakan ilmu, ahlinya, dan menghormati guru…”
    (Imam Zarnuji, Ta’limul Muta’allim, hal. 55).

    Karena tingginya penghormatan tersebut, mencium tangan guru—atau salam tempel—menjadi tradisi yang mengakar kuat. Momen ini paling sering terlihat ketika santri sowan atau saat bertemu kiai setelah pengajian.

    Tradisi ini bukan hanya simbol kesopanan, tetapi juga bagian dari proses penanaman akhlak yang diwariskan turun-temurun.

    Namun muncul persoalan penting:
    Bagaimana hukumnya jika santriwati mencium tangan kiai laki-laki atau santri laki-laki mencium tangan bu nyai, padahal mereka bukan mahram?

    Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram

    Masalah ini sebenarnya bukan baru. Para ulama klasik telah membahas hukum sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ajnabiyyah). Salah satu rujukan yang paling jelas berasal dari peristiwa penting dalam sejarah Islam: Baiat Nisa’ saat Fathu Makkah.

    Saat itu, Rasulullah saw. menerima baiat dari para perempuan Quraisy. Namun, meskipun itu adalah momen sangat sakral, Nabi tidak bersalaman dengan mereka. Baiat dilakukan melalui ucapan, tidak dengan menyentuh tangan.

    Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam Fiqhus Sirah menjelaskan:

    “…Baiat Nabi kepada perempuan dilakukan tanpa sentuhan tangan. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan menyentuh kulit perempuan ajnabiyyah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dalam kondisi darurat seperti pengobatan.”
    (Fiqhus Sirah, hal. 283).

    Dari penjelasan tersebut, ulama menyimpulkan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan non-mahram hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat (dharurah), seperti tindakan medis.

    Kesimpulan Fiqih: Tidak Boleh Menyentuh Non-Mahram

    Dengan merujuk pada praktik Nabi:

    • Baiat laki-laki: dengan sentuhan tangan.
    • Baiat perempuan: tanpa sentuhan tangan, hanya dengan ucapan.

    Perbedaan ini menjadi dalil tegas bahwa sentuhan non-mahram tidak diperbolehkan, meskipun dalam situasi formal dan penting.

    Maka secara fiqih, hukum bagi santri mencium tangan guru non-mahram adalah:

    Hukumnya: Haram

    Tradisi hormat tidak boleh melampaui batas syariat. Meski niatnya baik menghormati guru sentuhan fisik tetap berada dalam aturan ketat fiqih.

    Antara Adab Santri dan Batas Syariat

    Islam sangat menekankan penghormatan kepada guru. Tanpa adab, keberkahan ilmu sulit diperoleh. Pesantren mengajarkan hal itu dengan disiplin tinggi.

    Namun Batas Syariat Tidak Boleh Dilanggar

    Penghormatan tidak boleh diwujudkan dengan cara yang dilarang agama, termasuk sentuhan dengan non-mahram. Sikap ini justru meneladani Rasulullah saw., yang sangat menjaga batasan interaksi dengan lawan jenis.

    Tradisi Baik Harus Tetap Selaras Syariat

    Tradisi mencium tangan guru adalah praktik indah yang mencerminkan adab santri. Namun jika melibatkan guru non-mahram, fiqih memberikan batasan yang jelas: tidak diperbolehkan.

    Solusi yang dianjurkan:

    • cukup membungkukkan badan sedikit sebagai tanda hormat,
    • atau menyilangkan tangan di dada sebagai bentuk takzim,
    • tanpa perlu menyentuh tangan guru non-mahram.

    Dengan demikian, adab tetap terjaga, syariat juga terlindungi.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis

  • Istri Boleh Gugat Cerai Suami? Ini Penjelasan Lengkap Fiqih dan KHI yang Jarang Dibahas!

    Istri Boleh Gugat Cerai Suami? Ini Penjelasan Lengkap Fiqih dan KHI yang Jarang Dibahas!

    NUJATENG.COM – Perceraian dalam Islam bukanlah perkara ringan. Ia diposisikan sebagai jalan darurat ketika rumah tangga tak lagi bisa diselamatkan. Meskipun tidak haram, perceraian termasuk perbuatan makruh yang paling dibenci Allah, sehingga hanya ditempuh saat sudah tidak ada jalan damai bagi pasangan suami-istri.

    Secara umum, masyarakat memahami bahwa hak talak berada di tangan suami, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 237. Namun, sedikit yang mengetahui bahwa Islam juga memberi ruang legal bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai dalam kondisi tertentu.

    Lantas, alasan apa saja yang membuat gugat cerai dari pihak istri dianggap sah secara syariat dan hukum negara? Artikel ini mengulas panjang lebar tinjauan Fiqih Syafi’i serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

    Dasar Syariat: Apakah Istri Bisa Mengajukan Gugat Cerai?

    Walau talak secara default berada di tangan suami, fiqih menjelaskan bahwa istri juga memiliki hak untuk meminta pemutusan pernikahan dalam kondisi tertentu.

    Sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqhul Manhaji (IV/129):

    “Sungguh istri juga memiliki hak cerai dalam kondisi-kondisi tertentu.”

    Dengan demikian, Islam tidak hanya memberi solusi berupa perceraian, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi pasangan, terutama istri.

    Alasan Gugat Cerai Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    Dalam konteks Indonesia, rujukan hukum resmi terkait gugat cerai adalah KHI Pasal 116, yang memuat 8 poin alasan sah perceraian, berlaku untuk suami maupun istri.

    1. Zina, kecanduan, atau perilaku buruk

    Termasuk pemabuk, penjudi, pecandu narkoba, dan kebiasaan buruk lain yang sulit disembuhkan.

    2. Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut

    Tanpa izin dan tanpa alasan yang dibenarkan.

    3. Suami dipenjara 5 tahun atau lebih

    Sejak pernikahan berlangsung.

    4. Kekerasan atau penganiayaan berat (KDRT)

    Baik fisik maupun psikis.

    5. Cacat atau penyakit yang menghambat kewajiban pernikahan

    Termasuk penyakit fisik atau mental.

    6. Perselisihan terus-menerus tanpa harapan damai

    7. Pelanggaran taklik talak

    (sumpah suami yang dibacakan saat akad nikah)

    8. Salah satu pihak murtad

    Hingga merusak keharmonisan rumah tangga.

    Alasan Gugat Cerai Menurut Fiqih Syafi’i

    Fiqih Syafi’i mengategorikan alasan gugat cerai menjadi dua:

    1. Suami membahayakan istri.
    2. Hak-hak istri tidak dipenuhi oleh suami.

    Dari dua kategori tersebut, ulama menjelaskan kasus-kasus rinci sebagai berikut:

    1. Suami Berpenyakit yang Mengganggu Keharmonisan

    Seperti impoten, alat kelamin rusak, atau kondisi kronis sehingga tak dapat berhubungan. Imam Mawardi menegaskan bahwa kondisi ini disepakati ulama sebagai alasan sah gugat cerai.

    Penyakit Menular dan Berbahaya

    Seperti lepra, kusta, gangguan jiwa berat, atau di era modern termasuk HIV. Fiqih memberi istri hak memilih untuk fasakh (pembatalan nikah).

    2. Suami Berakhlak Buruk atau Membahayakan Istri

    Termasuk:

    • KDRT fisik maupun psikis
    • Emosi tidak stabil
    • Tindakan yang mengancam keselamatan istri

    Dalam posisi ini, fiqih menilai istri berhak minta cerai demi keselamatan diri.

    3. Suami Tidak Menafkahi

    Syekh Taqiyyuddin Al-Hishni menegaskan bahwa istri yang tidak mendapat nafkah mempunyai dua pilihan:

    1. Bersabar (lebih utama)
    2. Mengajukan gugat cerai

    Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar lain.

    4. Suami Hilang Tanpa Kabar (Mafqud)

    Dalam mazhab Syafi’i, gugat cerai hanya bisa dilakukan:

    • ketika suami dipastikan wafat, atau
    • telah melalui masa yang mustahil manusia hidup selama itu.

    Masalah ini sangat teknis dan memerlukan putusan hakim.

    Alasan Khulu’: Cerai Atas Permintaan Istri dengan Tebusan

    Khulu’ adalah perceraian dengan kompensasi dari istri kepada suami. Dalam fiqih, alasannya dibagi dua:

    Khulu’ karena alasan sah (mubah)

    Seperti:

    • tidak suka pada perilaku suami,
    • suami tidak menjalankan kewajiban,
    • ketidakmampuan seksual,
    • ketidakmampuan finansial.

    Khulu’ karena alasan makruh

    Yaitu karena istri mencintai laki-laki lain dan ingin menikahinya. Walau makruh, fiqih tetap menganggapnya sah secara hukum.

    Putusan Cerai Harus Melalui Hakim

    Baik gugat cerai maupun fasakh tidak bisa ditetapkan sepihak oleh suami atau istri. Fiqih menegaskan bahwa keputusan harus dilakukan oleh hakim (pengadilan agama), sehingga legal, sah, dan adil bagi kedua pihak.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Alasan Gugat Cerai Istri: Tinjauan Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Bolehkah Wanita Haid Beraktivitas di Mushalla? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas

    Bolehkah Wanita Haid Beraktivitas di Mushalla? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Dibahas

    NUJATENG.COM – Pertanyaan tentang boleh tidaknya wanita haid berada atau beraktivitas di mushalla kerap muncul di tengah masyarakat. Selama ini, banyak yang memahami bahwa wanita haid dilarang memasuki area masjid, sehingga muncul anggapan bahwa mushalla pun memiliki hukum yang sama.

    Namun, apakah mushalla benar-benar disamakan dengan masjid dalam hukum fiqih? Inilah yang perlu diluruskan.

    Perbedaan Masjid dan Mushalla dalam Hukum Islam

    Masjid dalam pengertian fiqih adalah bangunan yang diwakafkan secara permanen untuk shalat dan ibadah lainnya. Karena status wakaf ini, masjid memiliki sejumlah aturan khusus, termasuk larangan bagi wanita haid dan orang junub untuk berdiam di dalamnya.

    Larangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”
    (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

    Larangan yang dimaksud adalah berdiam diri, bukan sekadar lewat. Jika hanya melintas dan tidak ada kekhawatiran menajisi tempat, maka hukumnya boleh.

    Mushalla: Tempat Shalat yang Tidak Berstatus Masjid

    Berbeda dengan masjid, mushalla pada umumnya tidak diwakafkan sebagai masjid. Mushalla bisa berupa ruangan kantor, aula sekolah, tempat pengajian, hingga area lapangan shalat Id.

    Karena itu, para ulama membedakan hukumnya dengan masjid. Imam Nawawi, mengutip pendapat Imam al-Darimi, menyatakan:

    Mushalla tidak mendapatkan hukum masjid jika tidak diwakafkan sebagai masjid.

    Dengan kata lain, mushalla tidak berada di bawah aturan ketat seperti masjid, sehingga hukum wanita haid di dalamnya juga berbeda.

    Hukum Wanita Haid Beraktivitas di Mushalla

    Para ulama sepakat bahwa wanita haid boleh berada atau berdiam diri di mushalla, selama mushalla tersebut tidak berstatus sebagai masjid wakaf.

    Syekh Zakaria al-Anshari menegaskan bahwa larangan hanya berlaku pada masjid, bukan tempat ibadah lain seperti mushalla, sekolah, atau asrama.

    Namun, kebolehan ini mengandung satu syarat penting.

    Tetap Wajib Menjaga Kebersihan dan Tidak Menimbulkan Mudarat

    Meski wanita haid boleh masuk mushalla, tetap ada batasan:
    tidak boleh sampai mengotori mushalla dengan darah haid.

    Jika hal itu terjadi, hukumnya menjadi haram. Bukan karena mushalla-nya, tetapi karena ia telah menajisi tempat ibadah umum yang menjadi hak bersama.

    Syekh Nawawi al-Bantani mempertegas:

    Jika wanita haid mengotori mushalla, maka hukumnya haram karena menajisi hak orang lain.

    Di era sekarang, dengan penggunaan pembalut yang aman dan higienis, kekhawatiran ini umumnya bisa dihindari.

    Beda Masjid, Beda Mushalla, Beda Pula Hukumnya

    Untuk memudahkan, berikut ringkasan hukumnya:

    Masjid

    • Wanita haid haram berdiam diri di dalam masjid.
    • Boleh melintas jika aman dari najis.

    Mushalla (bukan masjid wakaf)

    • Wanita haid boleh berdiam diri dan beraktivitas.
    • Haram jika sampai mengotori tempat.

    Prinsip Umum

    • Mushalla tidak memiliki aturan yang sama dengan masjid.
    • Tetap wajib menjaga kebersihan dan adab di tempat ibadah.

    Semoga penjelasan ini membantu meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan masjid dan mushalla serta hukum aktivitas wanita haid di dalamnya. Semoga kita semakin bijak dalam menjaga adab dan kehormatan tempat ibadah, serta tidak membebani diri atau orang lain dengan pemahaman yang keliru.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Wanita Haid Beraktivitas di Dalam Mushalla, Bolehkah?

  • Pejabat Publik Wajib Jujur! Begini Etika Komunikasi Menurut Islam yang Sering Dilupakan

    Pejabat Publik Wajib Jujur! Begini Etika Komunikasi Menurut Islam yang Sering Dilupakan

    NUJATENG.COM – Belakangan ini, lini masa media sosial dipenuhi kritik dan kekecewaan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan masyarakat. Keputusan-keputusan tersebut dianggap jauh dari kepentingan rakyat dan minim penjelasan yang memadai.

    Dalam dunia birokrasi modern, komunikasi pemerintah bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral. Icha dkk., dalam jurnal Peran Komunikasi Pemerintah untuk Mewujudkan Good Governance, menegaskan bahwa komunikasi pemerintah memiliki fungsi strategis: menjelaskan keputusan, membangun dialog, dan mempertahankan nilai-nilai kedisiplinan dan keterbukaan yang menjadi dasar tata kelola yang baik.

    Sayangnya, praktik di lapangan sering berbanding terbalik. Lalu, bagaimana Islam memandang etika komunikasi pejabat publik?

    Etika Komunikasi Pejabat Publik: Perspektif Islam

    Dalam ajaran Islam, pejabat publik memegang amanah besar karena berfungsi sebagai perpanjangan tangan rakyat. Amanah itu meliputi seluruh tindakan, termasuk cara berkomunikasi dan menyampaikan kebijakan.

    Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam QS. An-Nisa ayat 58:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, tetapkanlah secara adil….”

    Ayat ini memperingatkan bahwa setiap amanah, baik terkait urusan ibadah maupun hubungan antarmanusia, harus dilaksanakan secara jujur dan profesional.

    Penjelasan Ulama Tentang Amanah Pejabat Publik

    Ibnu Katsir menyebut bahwa amanah mencakup semua kewajiban seorang pemimpin baik terkait hak Allah seperti kewajiban ibadah maupun hak sesama manusia seperti menjaga kepercayaan dan tanggung jawab publik. Pejabat publik yang mengemban amanah rakyat harus menjaga setiap detilnya, termasuk kejujuran dalam komunikasi.

    Tiga Etika Komunikasi Pejabat Publik Menurut Islam

    1. Transparansi dalam Menginformasikan Kebijakan

    Transparansi adalah prinsip utama. Pejabat publik tidak boleh memanipulasi informasi, mengaburkan data, atau mengumumkan kebijakan tanpa penjelasan yang menyeluruh.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa saja yang memimpin rakyat lalu menipu mereka, maka Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim)

    Hadis ini memberi peringatan keras: ketidakjujuran dalam kebijakan dan penyampaian informasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran agama.

    Al-Qadhi Iyadh menegaskan bahwa amanah kepemimpinan mengharuskan pemimpin transparan, terutama dalam hal kebijakan publik yang menyentuh masyarakat luas.

    2. Terbuka terhadap Kritik dan Menanggapinya dengan Lemah Lembut

    Seorang pejabat tidak boleh alergi kritik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan masukan untuk memperbaiki kinerja. Islam memerintahkan pemimpin untuk merespons kritik dengan kesabaran dan kelembutan, bukan dengan kekerasan, penolakan, atau pembungkaman.

    Imam Al-Ghazali menegaskan:

    “Jika engkau dapat melaksanakan suatu urusan dengan kelembutan, maka jangan kerjakan dengan kekerasan.”

    Beliau juga mengutip sabda Nabi SAW:

    “Pemimpin yang tidak berlaku lembut kepada rakyatnya, tidak akan dilembutkan Allah pada hari kiamat.”

    Artinya, sikap lunak bukan tanda kelemahan, tetapi akhlak kepemimpinan.

    3. Memperbaiki Kebijakan Berdasarkan Syariat dan Kemaslahatan Rakyat

    Ketika kritik muncul, pejabat tidak cukup hanya mendengarkan. Ia harus melakukan introspeksi dan memperbaiki kebijakan yang kurang tepat. Perbaikan ini harus mengacu pada dua prinsip besar:

    • Sesuai syariat
    • Mengutamakan kemaslahatan rakyat

    Al-Ghazali berkata:

    “Berusahalah untuk memenuhi kebutuhan rakyatmu dan menjalankannya berdasarkan syariat.”

    Dengan demikian, komunikasi yang baik harus disertai kebijakan yang benar dan adil.

    Pejabat Publik Adalah Penjaga Amanah Rakyat

    Islam menempatkan pejabat publik sebagai pemegang amanah besar. Mereka wajib:

    • Jujur dalam menyampaikan informasi
    • Lembut dalam menghadapi kritik
    • Transparan dalam kebijakan
    • Berpegang pada syariat
    • Memprioritaskan kebutuhan rakyat

    Dalam situasi politik saat ini, etika komunikasi bukan sekadar etika profesional tetapi wujud ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Etika Komunikasi Pejabat Publik dalam Islam: Transparansi dan Prinsip Amanah

  • Tiga Faktor Penentu Diterimanya Amal: Pesan Penting dari Mimbar Jumat yang Wajib Disimak Umat

    Tiga Faktor Penentu Diterimanya Amal: Pesan Penting dari Mimbar Jumat yang Wajib Disimak Umat

    NUJATENG.COM – Dalam khutbah Jumat yang dirilis Lembaga Dakwah PWNU Jawa Tengah, umat kembali diingatkan tentang hakikat amal yang benar-benar diterima oleh Allah. Naskah khutbah disusun oleh Ketua LD PCNU Kabupaten Brebes, Kiai Muhammad Mawardi, dengan mengangkat tema penting: “Tiga Faktor Diterimanya Amal.”

    Umat Islam, tegas beliau, tentu mendambakan masuk surga tanpa melalui siksa. Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah mengajarkan bahwa hanya mereka yang wafat dengan membawa imanlah yang mendapat kebahagiaan abadi di surga. Sebaliknya, siapa pun yang meninggal dalam keadaan tanpa iman akan kekal dalam kesengsaraan akhirat.

    Peringatan tentang Lalai terhadap Akhirat

    Dalam khutbah disebutkan bahwa banyak manusia terlena oleh kehidupan dunia. Fitnah, permusuhan, hingga perebutan pengaruh semakin sering terlihat. Ayat Al-Qur’an Surat At-Takatsur ayat 1–2 diingatkan kembali kepada jamaah sebagai alarm bahaya kelalaian:

    “Berbangga-bangga dalam memperbanyak (dunia) telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.”

    Lima Kecintaan yang Menyesatkan Umat

    Kiai Mawardi mengutip hadis dalam Nashaikhul ‘Ibad karya Imam Nawawi Banten yang menyebutkan lima kecintaan manusia yang membuat mereka melupakan akhirat:

    1. Mencintai dunia dan lupa akhirat.
    2. Mencintai kehidupan dan lupa kematian.
    3. Mencintai gedung-gedung megah dan lupa kubur.
    4. Mencintai harta dan lupa hisab.
    5. Mencintai makhluk dan melupakan Sang Pencipta.

    Hadis ini, menurut beliau, harus menjadi cermin agar umat tidak terpeleset dalam jurang kelalaian spiritual.

    Inilah Tiga Faktor Diterimanya Amal Menurut Ulama

    Kiai Mawardi menegaskan bahwa seluruh kesibukan duniawi pada dasarnya sah saja, selama dijadikan sarana ketaatan. Namun agar amal dianggap bernilai di sisi Allah, ada tiga faktor utama yang wajib dipenuhi:

    1. Iman sebagai Pondasi Utama

    Seseorang harus berstatus sebagai mukmin sejati. Tanpa iman, amal sebesar apa pun tidak memiliki nilai keselamatan di akhirat.

    2. Amal Harus Sesuai Syariat

    Setiap amal wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Rasulullah. Kesibukan dunia—baik berdagang, berorganisasi, maupun menjadi pejabat harus tetap berada dalam koridor agama.

    3. Ikhlas dalam Beramal

    Keikhlasan menjadi kunci keberterimaan amal. Bukan karena ingin dipuji atau dielu-elukan manusia, tetapi murni mengharap ridha Allah.

    Mengokohkan Jalan Keselamatan

    Melalui khutbah ini, jamaah diajak memperkuat takwa, menjaga diri dari fitnah zaman, dan mengarahkan seluruh aktivitas dunia agar menjadi ladang pahala. Kiai Mawardi menutup pesannya dengan doa agar Allah menganugerahkan taufik dan kemuliaan di alam kubur hingga selamat di akhirat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Khutbah Jumat: Tiga Faktor Diterimanya Amal

  • Terungkap! Inilah Lima Keutamaan Dahsyat Shodaqoh Menurut Kiai Chalwani: Nomor 4 Jarang Diketahui Jamaah

    Terungkap! Inilah Lima Keutamaan Dahsyat Shodaqoh Menurut Kiai Chalwani: Nomor 4 Jarang Diketahui Jamaah

    NUJATENG.COM – Pengajian rutin thariqah di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo kembali menghadirkan pesan mendalam bagi jamaah. Dalam salah satu kesempatan, Pengasuh pesantren, KH Achmad Chalwani, memaparkan lima keutamaan utama shodaqoh sebagaimana disebutkan dalam kitab Durratun Nasihin karya Syaikh Usman bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakiri Al-Khubawi.

    Mengawali penjelasan, beliau mengutip keterangan ulama dalam kitab tersebut:

    اِنَّ فِيْ الصَّدَقَاتِ خَمْسَ خِصَالٍ
    “Sesungguhnya dalam shodaqoh terdapat lima kebaikan besar.”

    Lalu, satu per satu manfaat itu dijelaskan secara runtut.

    Penjelasan Lima Manfaat Besar Shodaqoh

    1. Menambah Harta dan Keberkahan Rezeki

    Kiai Chalwani menegaskan bahwa shodaqoh bukan mengurangi harta, justru menambahkannya. Beliau mengutip kalam ulama:
    تَزِيْدُهُمْ فِىْ اَمْوَالِهِمْ
    Artinya, shodaqoh menjadi sebab bertambahnya harta dan keberkahan rezeki yang dianugerahkan Allah SWT. Semakin seseorang dermawan, semakin besar pula pintu rezeki yang Allah bukakan.

    2. Menjadi Perantara Kesembuhan Penyakit

    Keutamaan kedua adalah shodaqoh sebagai obat. Dalam keterangan kitab disebutkan:
    دَوَاءٌ لِلْمَرَضِ
    Shodaqoh dinilai dapat menjadi sebab kesembuhan, sebagaimana sering disampaikan ulama salaf. Kiai Chalwani menegaskan bahwa sedekah bisa menjadi wasilah agar Allah mengangkat penyakit seseorang.

    3. Menolak Bala dan Bencana

    Manfaat ketiga adalah kemampuan shodaqoh menolak bala, sebagaimana disebutkan:
    يَرْفَعُ اللّٰهُ تَعَالٰى عَنْهُمُ الْبَلَاءَ
    Menurut Kiai Chalwani, banyak musibah yang semestinya menimpa seorang hamba dapat dihindarkan karena keberkahan sedekah yang ia keluarkan.

    4. Mempercepat Perjalanan di Shirathal Mustaqim

    Pada hari kiamat kelak, orang yang gemar bershodaqoh akan mendapat kemudahan luar biasa ketika melewati shirathal mustaqim. Dalam kitab dijelaskan bahwa mereka melintasinya secepat kilat, seperti burung alap-alap yang menyambar. Kiai Chalwani mencontohkan, sedekah untuk acara berkat mauludan menjadi salah satu yang sangat dianjurkan.

    5. Jalan Masuk Surga Tanpa Hisab

    Keutamaan kelima merupakan anugerah paling agung:
    يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ
    Orang yang bershodaqoh dengan ikhlas dan istiqamah akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksaan. Ini menunjukkan betapa besar nilai sedekah di sisi Allah.

    Motivasi untuk Memperbanyak Shodaqoh

    Menutup penjelasannya, KH Achmad Chalwani mendorong jamaah untuk menjadikan lima manfaat ini sebagai motivasi dalam memperbanyak shodaqoh, terutama di bulan Maulid Nabi yang penuh rahmat. Melalui sedekah, seorang hamba bukan hanya meraih keberkahan hidup di dunia, tetapi juga keselamatan di akhirat.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Lima Keutamaan Shodaqoh

  • Hati-Hati! Fenomena Seleb Dakwah di Medsos Kian Marak: Jangan Asal Telan “Fatwa Instan” Tanpa Ilmu

    Hati-Hati! Fenomena Seleb Dakwah di Medsos Kian Marak: Jangan Asal Telan “Fatwa Instan” Tanpa Ilmu

    NUJATENG.COM – Di era digital, siapa pun dapat tampil sebagai pemberi nasihat agama. Instagram, TikTok, dan YouTube dipenuhi figur publik yang tiba-tiba berganti peran menjadi “mubaligh dadakan”. Banyak dari mereka sebelumnya dikenal sebagai pesilat, artis, atau penyanyi, lalu mendadak menyampaikan hukum agama seperti haram, bid’ah, wajib, atau sunah tanpa argumentasi ilmiah yang memadai.

    Popularitas acap kali membuat mereka dipercaya begitu saja. Padahal, tanpa fondasi ilmu yang kuat, pernyataan-pernyataan yang tampak meyakinkan itu bisa menjadi sumber kekacauan pemahaman. Akibatnya, masyarakat awam kerap terseret kebingungan dalam arus informasi agama yang simpang siur.

    Kewajiban Merujuk pada Ulama yang Kompeten

    Al-Qur’an menegaskan pentingnya bertanya kepada ahlinya. Surah al-Anbiyā’ ayat 7 memerintahkan: “Maka bertanyalah kepada ahli dzikir jika kalian tidak mengetahui.” Dalam tafsir Lathāif al-Isyārāt, Abdu al-Karim al-Qusyairi menekankan bahwa ayat ini bersifat umum: yang dimaksud ahludz-dzikri adalah para ulama yang memahami agama dan diberi kemampuan untuk menjelaskan kebenaran.

    Setiap Ulama Memiliki Spesialisasi

    Sebagaimana ilmu kedokteran, ulama pun memiliki bidang masing-masing. Ada yang ahli fikih dan fatwa, ada yang mendalami tasawuf dan suluk, ada pula yang mendalami hadis dan qiraat. Karena itu, masyarakat tidak boleh meminta fatwa agama kepada orang yang tidak ahli analogi yang sama seperti tidak mungkin seseorang berkonsultasi soal sakit perut kepada dokter jantung.

    Ulama sebagai Pewaris Para Nabi

    Hadis riwayat al-Tirmidzi menjelaskan bahwa ulama adalah pewaris para nabi, bukan dalam bentuk harta, melainkan ilmu. Mereka adalah rujukan utama bagi masyarakat dalam memahami hukum-hukum syariat. Imam Malik bahkan memperingatkan agar tidak berguru kepada orang yang tidak jelas latar belakang keilmuannya, apalagi yang memiliki penyimpangan akidah atau metodologi.

    Risiko Besar Jika Salah Mengambil Rujukan Agama

    1. Menyesatkan dan Disesatkan

    Hadis sahih riwayat al-Bukhari menggambarkan situasi berbahaya ketika ulama telah tiada: masyarakat malah mengangkat orang bodoh sebagai rujukan. Mereka memberi fatwa tanpa ilmu, lalu menyesatkan diri sendiri dan orang lain. Ibn Hajar al-Asqalani menegaskan dalam Fath al-Bari bahwa fatwa tanpa dasar adalah penyebab kerusakan besar dalam pemikiran keagamaan.

    2. Lahirnya Paham Ekstrem

    Sejarah membuktikan bahwa banyak pelaku ekstremisme agama berawal dari belajar kepada tokoh-tokoh tidak kompeten yang mengajarkan pemahaman sempit dan tekstual. Tanpa legitimasi keilmuan, ajaran yang disampaikan mudah melahirkan fanatisme buta.

    3. Penyebaran Ilmu yang Tidak Valid

    Kesalahan dalam rujukan membuat hadis keliru, pemahaman hukum salah, dan ajaran agama bercampur antara budaya, opini, serta asumsi personal. Ini berbahaya karena dapat merusak fondasi beragama masyarakat secara luas.

    Bijak Bermedia Sosial, Bijak Memilih Guru

    Di tengah derasnya informasi hari ini, kehati-hatian menjadi kewajiban. Popularitas tidak pernah menjadi standar kebenaran agama. Menjadikan ulama kompeten sebagai rujukan adalah kunci menjaga kemurnian ilmu.***

    Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Fenomena Seleb Dakwah di Medsos, Jangan Asal Serap Rujukan Agama