Hati-Hati! Fenomena Seleb Dakwah di Medsos Kian Marak: Jangan Asal Telan “Fatwa Instan” Tanpa Ilmu
NUJATENG.COM – Di era digital, siapa pun dapat tampil sebagai pemberi nasihat agama. Instagram, TikTok, dan YouTube dipenuhi figur publik yang tiba-tiba berganti peran menjadi “mubaligh dadakan”. Banyak dari mereka sebelumnya dikenal sebagai pesilat, artis, atau penyanyi, lalu mendadak menyampaikan hukum agama seperti haram, bid’ah, wajib, atau sunah tanpa argumentasi ilmiah yang memadai.
Popularitas acap kali membuat mereka dipercaya begitu saja. Padahal, tanpa fondasi ilmu yang kuat, pernyataan-pernyataan yang tampak meyakinkan itu bisa menjadi sumber kekacauan pemahaman. Akibatnya, masyarakat awam kerap terseret kebingungan dalam arus informasi agama yang simpang siur.
Kewajiban Merujuk pada Ulama yang Kompeten
Al-Qur’an menegaskan pentingnya bertanya kepada ahlinya. Surah al-Anbiyā’ ayat 7 memerintahkan: “Maka bertanyalah kepada ahli dzikir jika kalian tidak mengetahui.” Dalam tafsir Lathāif al-Isyārāt, Abdu al-Karim al-Qusyairi menekankan bahwa ayat ini bersifat umum: yang dimaksud ahludz-dzikri adalah para ulama yang memahami agama dan diberi kemampuan untuk menjelaskan kebenaran.
Setiap Ulama Memiliki Spesialisasi
Sebagaimana ilmu kedokteran, ulama pun memiliki bidang masing-masing. Ada yang ahli fikih dan fatwa, ada yang mendalami tasawuf dan suluk, ada pula yang mendalami hadis dan qiraat. Karena itu, masyarakat tidak boleh meminta fatwa agama kepada orang yang tidak ahli analogi yang sama seperti tidak mungkin seseorang berkonsultasi soal sakit perut kepada dokter jantung.
Ulama sebagai Pewaris Para Nabi
Hadis riwayat al-Tirmidzi menjelaskan bahwa ulama adalah pewaris para nabi, bukan dalam bentuk harta, melainkan ilmu. Mereka adalah rujukan utama bagi masyarakat dalam memahami hukum-hukum syariat. Imam Malik bahkan memperingatkan agar tidak berguru kepada orang yang tidak jelas latar belakang keilmuannya, apalagi yang memiliki penyimpangan akidah atau metodologi.
Risiko Besar Jika Salah Mengambil Rujukan Agama
1. Menyesatkan dan Disesatkan
Hadis sahih riwayat al-Bukhari menggambarkan situasi berbahaya ketika ulama telah tiada: masyarakat malah mengangkat orang bodoh sebagai rujukan. Mereka memberi fatwa tanpa ilmu, lalu menyesatkan diri sendiri dan orang lain. Ibn Hajar al-Asqalani menegaskan dalam Fath al-Bari bahwa fatwa tanpa dasar adalah penyebab kerusakan besar dalam pemikiran keagamaan.
2. Lahirnya Paham Ekstrem
Sejarah membuktikan bahwa banyak pelaku ekstremisme agama berawal dari belajar kepada tokoh-tokoh tidak kompeten yang mengajarkan pemahaman sempit dan tekstual. Tanpa legitimasi keilmuan, ajaran yang disampaikan mudah melahirkan fanatisme buta.
3. Penyebaran Ilmu yang Tidak Valid
Kesalahan dalam rujukan membuat hadis keliru, pemahaman hukum salah, dan ajaran agama bercampur antara budaya, opini, serta asumsi personal. Ini berbahaya karena dapat merusak fondasi beragama masyarakat secara luas.
Bijak Bermedia Sosial, Bijak Memilih Guru
Di tengah derasnya informasi hari ini, kehati-hatian menjadi kewajiban. Popularitas tidak pernah menjadi standar kebenaran agama. Menjadikan ulama kompeten sebagai rujukan adalah kunci menjaga kemurnian ilmu.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Fenomena Seleb Dakwah di Medsos, Jangan Asal Serap Rujukan Agama
