By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih
Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih
Artikel

Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih

Dwi Widiyastuti
Last updated: November 26, 2025 2:41 am
Dwi Widiyastuti
Published: November 26, 2025
Share
Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram: Tradisi Pesantren yang Perlu Dikaji Ulang Menurut Fiqih
SHARE

NUJATENG.COM – Dalam tradisi pesantren, adab menjadi fondasi utama pembentukan karakter santri. Santri tak hanya diajarkan memahami ilmu agama, tetapi juga meneladani akhlak para guru dan kiainya. Dalam kitab Ta’limul Muta’allim, diterangkan bahwa seorang pelajar hanya akan meraih keberkahan ilmu melalui penghormatan yang mendalam kepada guru.

Contents
Hukum Mencium Tangan Guru Non-MahramKesimpulan Fiqih: Tidak Boleh Menyentuh Non-MahramHukumnya: HaramAntara Adab Santri dan Batas SyariatNamun Batas Syariat Tidak Boleh DilanggarTradisi Baik Harus Tetap Selaras Syariat

“…Seorang pelajar tidak akan memperoleh ilmu dan manfaatnya kecuali dengan memuliakan ilmu, ahlinya, dan menghormati guru…”
(Imam Zarnuji, Ta’limul Muta’allim, hal. 55).

Karena tingginya penghormatan tersebut, mencium tangan guru—atau salam tempel—menjadi tradisi yang mengakar kuat. Momen ini paling sering terlihat ketika santri sowan atau saat bertemu kiai setelah pengajian.

Tradisi ini bukan hanya simbol kesopanan, tetapi juga bagian dari proses penanaman akhlak yang diwariskan turun-temurun.

Namun muncul persoalan penting:
Bagaimana hukumnya jika santriwati mencium tangan kiai laki-laki atau santri laki-laki mencium tangan bu nyai, padahal mereka bukan mahram?

Hukum Mencium Tangan Guru Non-Mahram

Masalah ini sebenarnya bukan baru. Para ulama klasik telah membahas hukum sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ajnabiyyah). Salah satu rujukan yang paling jelas berasal dari peristiwa penting dalam sejarah Islam: Baiat Nisa’ saat Fathu Makkah.

Saat itu, Rasulullah saw. menerima baiat dari para perempuan Quraisy. Namun, meskipun itu adalah momen sangat sakral, Nabi tidak bersalaman dengan mereka. Baiat dilakukan melalui ucapan, tidak dengan menyentuh tangan.

Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam Fiqhus Sirah menjelaskan:

“…Baiat Nabi kepada perempuan dilakukan tanpa sentuhan tangan. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan menyentuh kulit perempuan ajnabiyyah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dalam kondisi darurat seperti pengobatan.”
(Fiqhus Sirah, hal. 283).

Dari penjelasan tersebut, ulama menyimpulkan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan non-mahram hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat (dharurah), seperti tindakan medis.

Kesimpulan Fiqih: Tidak Boleh Menyentuh Non-Mahram

Dengan merujuk pada praktik Nabi:

  • Baiat laki-laki: dengan sentuhan tangan.
  • Baiat perempuan: tanpa sentuhan tangan, hanya dengan ucapan.

Perbedaan ini menjadi dalil tegas bahwa sentuhan non-mahram tidak diperbolehkan, meskipun dalam situasi formal dan penting.

Maka secara fiqih, hukum bagi santri mencium tangan guru non-mahram adalah:

Hukumnya: Haram

Tradisi hormat tidak boleh melampaui batas syariat. Meski niatnya baik menghormati guru sentuhan fisik tetap berada dalam aturan ketat fiqih.

Antara Adab Santri dan Batas Syariat

Islam sangat menekankan penghormatan kepada guru. Tanpa adab, keberkahan ilmu sulit diperoleh. Pesantren mengajarkan hal itu dengan disiplin tinggi.

Namun Batas Syariat Tidak Boleh Dilanggar

Penghormatan tidak boleh diwujudkan dengan cara yang dilarang agama, termasuk sentuhan dengan non-mahram. Sikap ini justru meneladani Rasulullah saw., yang sangat menjaga batasan interaksi dengan lawan jenis.

Tradisi Baik Harus Tetap Selaras Syariat

Tradisi mencium tangan guru adalah praktik indah yang mencerminkan adab santri. Namun jika melibatkan guru non-mahram, fiqih memberikan batasan yang jelas: tidak diperbolehkan.

Solusi yang dianjurkan:

  • cukup membungkukkan badan sedikit sebagai tanda hormat,
  • atau menyilangkan tangan di dada sebagai bentuk takzim,
  • tanpa perlu menyentuh tangan guru non-mahram.

Dengan demikian, adab tetap terjaga, syariat juga terlindungi.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis

You Might Also Like

Tawakal di Tengah Beratnya Ekonomi: Mindset Tenang yang Justru Bikin Hidup Lebih Produktif
Doa Tak Selalu Tentang Hasil: Ketika Rasa Butuh kepada Tuhan Lebih Penting dari Segalanya
Kisah Juhainah, Harapan Terakhir dari Neraka & Bukti Luasnya Rahmat Allah
Amalan Rezeki Mbah Moen Terbukti Manjur! Baca Doa Ini Setiap Usai Salat Fardu agar Keuangan Lancar dan Berkah!
Menjaga Akhlak di Era Krisis Moral Digital: Ketika Jari Lebih Tajam dari Pedang
TAGGED:adab-gurubaiat-nisafiqhus-sirahfiqihhukum-islammahramperempuanpesantrensantri
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?