Istri Boleh Gugat Cerai Suami? Ini Penjelasan Lengkap Fiqih dan KHI yang Jarang Dibahas!
3 mins read

Istri Boleh Gugat Cerai Suami? Ini Penjelasan Lengkap Fiqih dan KHI yang Jarang Dibahas!

NUJATENG.COM – Perceraian dalam Islam bukanlah perkara ringan. Ia diposisikan sebagai jalan darurat ketika rumah tangga tak lagi bisa diselamatkan. Meskipun tidak haram, perceraian termasuk perbuatan makruh yang paling dibenci Allah, sehingga hanya ditempuh saat sudah tidak ada jalan damai bagi pasangan suami-istri.

Secara umum, masyarakat memahami bahwa hak talak berada di tangan suami, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 237. Namun, sedikit yang mengetahui bahwa Islam juga memberi ruang legal bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai dalam kondisi tertentu.

Lantas, alasan apa saja yang membuat gugat cerai dari pihak istri dianggap sah secara syariat dan hukum negara? Artikel ini mengulas panjang lebar tinjauan Fiqih Syafi’i serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dasar Syariat: Apakah Istri Bisa Mengajukan Gugat Cerai?

Walau talak secara default berada di tangan suami, fiqih menjelaskan bahwa istri juga memiliki hak untuk meminta pemutusan pernikahan dalam kondisi tertentu.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqhul Manhaji (IV/129):

“Sungguh istri juga memiliki hak cerai dalam kondisi-kondisi tertentu.”

Dengan demikian, Islam tidak hanya memberi solusi berupa perceraian, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi pasangan, terutama istri.

Alasan Gugat Cerai Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam konteks Indonesia, rujukan hukum resmi terkait gugat cerai adalah KHI Pasal 116, yang memuat 8 poin alasan sah perceraian, berlaku untuk suami maupun istri.

1. Zina, kecanduan, atau perilaku buruk

Termasuk pemabuk, penjudi, pecandu narkoba, dan kebiasaan buruk lain yang sulit disembuhkan.

2. Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut

Tanpa izin dan tanpa alasan yang dibenarkan.

3. Suami dipenjara 5 tahun atau lebih

Sejak pernikahan berlangsung.

4. Kekerasan atau penganiayaan berat (KDRT)

Baik fisik maupun psikis.

5. Cacat atau penyakit yang menghambat kewajiban pernikahan

Termasuk penyakit fisik atau mental.

6. Perselisihan terus-menerus tanpa harapan damai

7. Pelanggaran taklik talak

(sumpah suami yang dibacakan saat akad nikah)

8. Salah satu pihak murtad

Hingga merusak keharmonisan rumah tangga.

Alasan Gugat Cerai Menurut Fiqih Syafi’i

Fiqih Syafi’i mengategorikan alasan gugat cerai menjadi dua:

  1. Suami membahayakan istri.
  2. Hak-hak istri tidak dipenuhi oleh suami.

Dari dua kategori tersebut, ulama menjelaskan kasus-kasus rinci sebagai berikut:

1. Suami Berpenyakit yang Mengganggu Keharmonisan

Seperti impoten, alat kelamin rusak, atau kondisi kronis sehingga tak dapat berhubungan. Imam Mawardi menegaskan bahwa kondisi ini disepakati ulama sebagai alasan sah gugat cerai.

Penyakit Menular dan Berbahaya

Seperti lepra, kusta, gangguan jiwa berat, atau di era modern termasuk HIV. Fiqih memberi istri hak memilih untuk fasakh (pembatalan nikah).

2. Suami Berakhlak Buruk atau Membahayakan Istri

Termasuk:

  • KDRT fisik maupun psikis
  • Emosi tidak stabil
  • Tindakan yang mengancam keselamatan istri

Dalam posisi ini, fiqih menilai istri berhak minta cerai demi keselamatan diri.

3. Suami Tidak Menafkahi

Syekh Taqiyyuddin Al-Hishni menegaskan bahwa istri yang tidak mendapat nafkah mempunyai dua pilihan:

  1. Bersabar (lebih utama)
  2. Mengajukan gugat cerai

Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar lain.

4. Suami Hilang Tanpa Kabar (Mafqud)

Dalam mazhab Syafi’i, gugat cerai hanya bisa dilakukan:

  • ketika suami dipastikan wafat, atau
  • telah melalui masa yang mustahil manusia hidup selama itu.

Masalah ini sangat teknis dan memerlukan putusan hakim.

Alasan Khulu’: Cerai Atas Permintaan Istri dengan Tebusan

Khulu’ adalah perceraian dengan kompensasi dari istri kepada suami. Dalam fiqih, alasannya dibagi dua:

Khulu’ karena alasan sah (mubah)

Seperti:

  • tidak suka pada perilaku suami,
  • suami tidak menjalankan kewajiban,
  • ketidakmampuan seksual,
  • ketidakmampuan finansial.

Khulu’ karena alasan makruh

Yaitu karena istri mencintai laki-laki lain dan ingin menikahinya. Walau makruh, fiqih tetap menganggapnya sah secara hukum.

Putusan Cerai Harus Melalui Hakim

Baik gugat cerai maupun fasakh tidak bisa ditetapkan sepihak oleh suami atau istri. Fiqih menegaskan bahwa keputusan harus dilakukan oleh hakim (pengadilan agama), sehingga legal, sah, dan adil bagi kedua pihak.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Alasan Gugat Cerai Istri: Tinjauan Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *