1 min read

Katib Syuriah PBNU: Surat Pemberhentian Ketum Sah dan Berlaku


SURABAYA – nujatengcom –
Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin ditegaskan oleh Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, yang memastikan bahwa Surat Edaran 4785 adalah sah, termasuk pada poin pemberhentian KH Yahya sebagai Ketua Umum.

Ia menjelaskan bahwa hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 memutuskan dua hal:

Meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, Jika tidak, Syuriyah memberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Mulai 26 November pukul 00.45 WIB, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum. Kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sampai ditetapkan Pj Ketum,” kata KH Sarmidi.

Ia juga menegaskan bahwa jalur keberatan adalah melalui Majelis Tahkim NU, bukan melalui perdebatan opini.

Terkait polemik stempel digital, KH Sarmidi menuturkan bahwa kendala teknis Digdaya memang terjadi, tetapi substansi keputusan Syuriyah tetap sah.

“Ini masalah internal organisasi. Syuriyah bekerja sesuai prosedur. Pada saatnya, rapat-rapat resmi PBNU akan memberikan penjelasan lebih utuh kepada jamaah,” ujarnya.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan administratif dan isu sabotase sistem digital, pertemuan tanpa rencana antara dua pucuk pimpinan PBNU di langit Surabaya menjadi pengingat penting:

Bahwa kerukunan ulama tetap terjaga, bahkan ketika dinamika organisasi sedang menegang.

Bahwa atasan masih rukun, sementara kegaduhan justru ramai di tingkat bawah.

Dan bahwa skenario Tuhan selalu indah—mengajak pemimpin NU kembali ke titik awal pergerakan, seolah memberi pesan bahwa perjalanan menuju abad kedua harus dimulai dengan kejernihan, persatuan, dan kejernihan hati.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *