Bahsul Masail Ranting NU Jagalempeni Selatan : Membolehkan Sisa Uang Pembebasan Lahan Wakaf untuk Kemaslahatan Masjid
2 mins read

Bahsul Masail Ranting NU Jagalempeni Selatan : Membolehkan Sisa Uang Pembebasan Lahan Wakaf untuk Kemaslahatan Masjid

BREBES – nujateng.com – Kegiatan Bahsul Masail Ranting NU Jagalempeni Selatan Brebes yang diselenggarakan pada hari Minggu 19 Oktober 2025 membolehkan sisa uang Pelelangan pembebasan tanah wakaf untuk kemaslahatan masjid.

Kemaslahatan yang dimaksud adalah selain membeli tanah sebagaimana yang diisyaratkan pada awal saat pelelangan pembebasan lahan untuk halaman masjid.

Hal tersebut berdasarkan bahwa saldo dari pembebasan lahan tersebut termasuk dalam kategori Mal Mutlak sehingga diperbolehkan untuk digunakan selain membeli tanah. Demikian disampaikan oleh Kyai Abdullah Umam Koeswoyo selaku tim perumus.

Sebelumnya Kyai Zuhri selaku moderator memaparkan latar belakang masalah yang terjadi di masjid Jagalah Selatan.

“Bahwa dalam rangka pembebasan lahan/ tanah untuk halaman masjid, pengurus masjid membentuk panitia pelelangan tanah waqaf yang di buka untuk seluruh warga masyarakat. Setelah selesai kegiatan pelelangan tanah waqaf ternyata uang waqaf tunai dari masyarakat itu melebihi dari jumlah yang dibayarkan untuk pembebasan lahan tanah tersebut. Artinya masih ada sisa setelah dibayarkan oleh panitia untuk pembebasan tanah. Uang sisa dari pembebasan tanah waqaf tersebut apakah harus dikembalikan ke masyarakat atau harus dibelikan tanah waqaf lagi?” kata Kyai Zuhri di hadapan peserta Bahsul Masail.

Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator menghasilkan rumusan bahwa status pemberian sebagaimana dalam deskripsi yaitu untuk pembebasan lahan/tanah untuk halaman masjid adalah mal muqoyyad (harta yang dikususkan tassrufnya), maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk selain dari yang disyaratkan yaitu membeli lahan. Namun jika sudah dilakukan, maka sisanya menjadi mal muthlak dan boleh bagi panitia menggunakannya untuk hal lain yang masih ada maslahatnya dengan tanah wakaf tadi seperti membuat bangunan atau pagar. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh tim perumus.

“Adapun untuk ibarat atau referensi yang menjadi dasar untuk persoalan tersebut bersumber dari kitab Tuhfatul Habib Juz 3 halaman 268, Raudlatut Tholibin hal 368, Hawasyi Sarwani Juz 6 hal 250. Beberapa kalimat dalam kitab tersebut disampaikan oleh beberapa peserta Bahsul Masail, termasuk utusan dari Pondok Pesantren Nurul Hayah Ketanggungan,” pungkas Kyai Umam panggilan akrab Kyai Abdullah Umam Koeswoyo selaku tim Perumus.

Acara Bahsul Masail yang digelar di gedung NU Jagalempeni Selatan menghadirkan Ketua PC LBM NU Kab Brebes, Kyai Toha dan Pengurus MWC NU Wanasari yang diwakili oleh Akhmad Sururi selaku Sekretaris. Tampak hadir dalam forum tersebut, Panitia Pelelangan Tanah untuk halaman masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan, H Akhmad Sujai dan tokoh masyarakat H Ali Maskur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tanfidziah NU Ranting Jagalempeni Selatan, Kyai Lukman Hakim yang memberikan sambutan pada saat Pembukaan. Rois Syuriah Kyai Masruri Syafi’i juga hadir dengan menegaskan beberapa hal terkait dengan latar belakang persoalan yang dibahas dalam Bahsul Masail tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *