Resmi! Pemerintah Tetapkan BPIH 2026, Cek Biaya yang Harus Dibayar Jamaah
1 min read

Resmi! Pemerintah Tetapkan BPIH 2026, Cek Biaya yang Harus Dibayar Jamaah

BANJARNEGARA.nujateng.com) – Pemerintah secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.

Keputusan ini memastikan bahwa biaya haji tahun 2026 tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan bagi para calon jamaah.

Dalam ketetapan tersebut, rata-rata BPIH mencapai Rp87,4 juta per jamaah. Namun, calon jamaah hanya diwajibkan membayar Bipih sebesar Rp54,19 juta, sedangkan sisanya ditutupi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Kebijakan ini diambil agar keberlanjutan dana haji tetap terjaga sekaligus memberikan keringanan bagi jamaah.

Besaran Bipih berbeda untuk tiap embarkasi. Misalnya, embarkasi Aceh dibebankan sekitar Rp45,1 juta, Medan Rp46,1 juta, sementara embarkasi Jakarta berada di kisaran Rp58,5 juta. Adapun embarkasi Surabaya tercatat sekitar Rp60,6 juta.

Perbedaan ini dipengaruhi oleh komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama ibadah haji berlangsung.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan BPIH tahun 2026 tetap mempertimbangkan kualitas layanan agar jamaah mendapatkan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman.

Fasilitas seperti pemondokan di Makkah dan Madinah, transportasi antar kota, hingga konsumsi harian dijamin tidak mengalami penurunan standar.

Dengan ditetapkannya biaya haji 2026, calon jamaah diimbau mulai mempersiapkan diri, termasuk memastikan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang akan ditentukan Kementerian Agama.

Keputusan ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *