By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Tanpa Antri, Layanan Kemenag Kota Semarang Kini Bisa Diakses 24 Jam Melalui SALAMAN
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Tanpa Antri, Layanan Kemenag Kota Semarang Kini Bisa Diakses 24 Jam Melalui SALAMAN
Berita

Tanpa Antri, Layanan Kemenag Kota Semarang Kini Bisa Diakses 24 Jam Melalui SALAMAN

Tasir Alamsyah
Last updated: November 4, 2026 11:35 pm
Tasir Alamsyah
Published: November 4, 2026
Share
SHARE

SEMARANG, NUJATENG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang terus memperkuat transformasi pelayanan publik guna menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh umat beragama.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui standardisasi 71 jenis layanan publik di sembilan satuan kerja, optimalisasi layanan digital, serta penguatan budaya pelayanan melalui slogan SUMEH (Senyum, Unggul, Melayani, Empati, Harmoni).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang, Rabu (4/11/2026).

Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhtasit, menegaskan bahwa Kemenag harus mampu mengambil peran strategis sebagai penggerak kolaborasi dalam pelayanan publik dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan organisasi keagamaan.

“Kemenag tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan kolaborasi erat dengan berbagai lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta berbagai majelis dan wadah keagamaan lainnya,” ujar Muhtasit.

Pelayanan Inklusif Lintas Agama dan Digitalisasi KUA

Dalam arahannya, Muhtasit menginstruksikan seluruh unit pelayanan di lingkungan Kemenag Kota Semarang untuk memberikan pelayanan secara optimal, profesional, dan berkeadilan. Pelayanan tersebut mencakup bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, zakat dan wakaf (ZAWA), bimbingan masyarakat Islam, hingga pelayanan keagamaan bagi umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Salah satu fokus pembenahan diarahkan pada pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya administrasi pernikahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses informasi layanan secara transparan dan mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor.

Informasi yang tersedia meliputi persyaratan dokumen, alur dan tahapan pengajuan, hingga rincian biaya atau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang berlaku.

Muhtasit juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara tertib tanpa ada proses yang dilompati demi menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan.

71 Layanan Publik Terstandar, Mayoritas Selesai dalam Tiga Hari

Dalam FKP 2026, Kemenag Kota Semarang memaparkan hasil penyusunan standar pelayanan terhadap 71 jenis layanan yang tersebar di sembilan satuan kerja.

Rinciannya meliputi Bimas Islam sebanyak 14 layanan, Kantor Urusan Agama (KUA) 10 layanan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) 10 layanan, Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) 9 layanan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) 7 layanan, Penyelenggara Kristen 7 layanan, Sekretariat 6 layanan, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) 5 layanan, serta Penyelenggara Katolik 3 layanan.

Dari keseluruhan layanan tersebut, sebanyak 53 layanan atau 74,6 persen ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam tiga hari kerja. Bahkan, 17 layanan di antaranya telah memiliki standar penyelesaian hanya dalam satu hari kerja (one-day service).

Sementara itu, terdapat dua jenis layanan yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja karena memerlukan survei lapangan dan verifikasi keuangan secara mendalam. Kedua layanan tersebut adalah pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses tukar guling tanah wakaf.

Standardisasi ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya layanan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih terukur dan akuntabel.

SALAMAN, Inovasi Digital untuk Layanan 24 Jam Tanpa Antre

Untuk memangkas birokrasi tatap muka dan mengurangi antrean fisik, Kemenag Kota Semarang terus mengoptimalkan aplikasi SALAMAN (Sistem Digital Layanan Aktif Kemenag Kota Semarang).

Inovasi berbasis WhatsApp Bot ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengajukan berkas layanan secara daring selama 24 jam. Kehadiran SALAMAN menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi periode April hingga Oktober 2026, aplikasi SALAMAN telah memproses sebanyak 869 permohonan, terdiri atas 776 permohonan layanan dan 93 aduan masyarakat.

Jumlah akses tertinggi tercatat pada Mei dengan 291 layanan, kemudian menurun menjadi 69 akses pada Oktober seiring dengan terselesaikannya berbagai kebutuhan musiman masyarakat. Adapun kategori Bimas Islam dan KUA menjadi layanan yang paling banyak diakses masyarakat dengan kontribusi mencapai 35,6 persen.

Ke depan, Kemenag Kota Semarang akan memperluas sosialisasi penggunaan SALAMAN melalui pemasangan QR Code di seluruh KUA dan madrasah.

Selain itu, peningkatan kecepatan respons terhadap aduan masyarakat serta pengenalan berbagai fitur SALAMAN kepada komunitas keagamaan juga menjadi perhatian.

Muhtasit menambahkan bahwa sistem SALAMAN akan terus diperbarui secara berkala agar selaras dengan perkembangan struktur organisasi kementerian dan penyesuaian regulasi, termasuk pascapemisahan kelembagaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat tetap valid, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

Jaminan Pelayanan Transparan dan Bebas Pungli

Sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Kemenag Kota Semarang juga menerbitkan Maklumat Pelayanan yang menegaskan prinsip akuntabel, ramah, adil, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Melalui maklumat tersebut, terdapat lima komitmen utama yang dijamin dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertama, memberikan tanda terima berkas secara resmi kepada setiap pemohon serta menjelaskan secara transparan dan jelas apabila terdapat kekurangan dokumen.

Kedua, menanggapi setiap aduan masyarakat maksimal dalam tiga hari kerja dengan target penyelesaian secara keseluruhan paling lama 14 hari kerja.

Ketiga, tidak mengenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Keempat, menjamin keamanan dan kerahasiaan seluruh data pribadi masyarakat pengguna layanan.

Kelima, mengukur dan memublikasikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala minimal setiap satu semester sebagai bentuk evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan.

Seluruh komitmen tersebut menjadi landasan untuk membangun budaya pelayanan berkarakter SUMEH, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan secara adil, nyaman, dan tanpa diskriminasi.

Melalui Forum Komunikasi Publik ini, Kemenag Kota Semarang berharap berbagai masukan, saran, dan evaluasi dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan perbaikan sekaligus pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Muhtasit menegaskan bahwa semangat kolaborasi dan pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga lintas generasi.

“Kolaborasi ini tidak boleh kendor dan tidak boleh patah semangat. Harus terus dilakukan sampai kapan pun. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil dari apa yang ditanam oleh generasi sebelumnya. Karena itu, jangan sampai estafet kebaikan ini terputus untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan FKP 2026 tersebut dihadiri perwakilan Pengurus BAZNAS Kota Semarang, PCNU, Muhammadiyah, LDII, FKPP, pengurus pondok pesantren, jajaran pejabat Kemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, perwakilan Pengawas Madrasah dan PAI, guru pendidikan agama, penyuluh lintas agama, pengguna layanan, serta insan media massa.

Melalui penguatan standar pelayanan, inovasi digital, dan kolaborasi lintas sektor, Kemenag Kota Semarang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

You Might Also Like

Miss Grand Tourism Indonesia, Alumni SMA Negeri 1 Purwareja Klampok, Meriahkan Puncak HUT ke-42
Yai Dur, Ketua DPW FKDT Jawa Tengah Pimpin Mujahadah Rabu Legi di Nyatnyono Ungaran
Gemah KUA Asri Dukung Program Ekoteologi, Menteri Agama Hadiri Akad Nikah di KUA Semarang Selatan
Syafiq yang Hilang di Gunung Slamet dari Tahun 2025 Masih Dicari Sampai Sekarang
NU Antara Dua Kutub Idiologi Politik dan Keagamaan
TAGGED:Kemenagkota semarangMuhtasitSALAMAN
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?