
nujateng.com – Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinanti umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban.
Namun, menjelang datangnya bulan Dzulhijjah, kerap muncul pertanyaan mengenai aturan bagi shahibul qurban (orang yang berkurban), salah satunya mengenai hukum potong kuku dan rambut.
Apakah memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban diperbolehkan?
Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama dan dalil sahih berikut ini.
Landasan Hadis Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Pembahasan mengenai larangan ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah رضي الله عنها, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Ibnu Majah dan Musnad Ahmad).
Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum bagi mereka yang berniat melakukan ibadah kurban.
Perbedaan Pendapat Ulama (Ikhtilaf)
Para ulama fikih memiliki interpretasi yang berbeda terkait objek dan konsekuensi hukum dari hadis tersebut.
Berikut adalah ringkasan pandangan dari berbagai mazhab:
Mazhab Syafi’i : Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah makruh tanzih.
Artinya, tindakan ini diperbolehkan, namun sangat dianjurkan untuk ditinggalkan agar dapat mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ secara sempurna.
Mazhab Maliki & Hanafi : Sebagian besar ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa perbuatan memotong kuku dan rambut hukumnya adalah mubah (boleh) dan tidak sampai pada tingkat makruh.
Mazhab Hanbali : Berbeda dengan pandangan lainnya, Mazhab Hanbali menilai bahwa larangan dalam hadis tersebut menunjukkan hukum haram.
Maka, menurut mazhab ini, orang yang berkurban dilarang keras memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih.
Pandangan Lain : Larangan untuk Hewan Kurban
Selain pendapat di atas, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan larangan “menyentuh kuku dan rambut” dalam hadis tersebut bukan ditujukan kepada manusia, melainkan kepada hewan kurban itu sendiri.
Argumen ini didasarkan pada hadis mengenai keutamaan hewan kurban di hari kiamat yang akan datang dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Pandangan ini, sebagaimana disinggung oleh Ali Mustafa Yaqub dalam At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, menekankan pada nilai simbolik hewan kurban sebagai saksi bagi pemiliknya di akhirat kelak.
Namun, perlu dicatat bahwa ini bukanlah pendapat mayoritas ulama fikih.
Kapan Waktu Larangan Berlaku?
Jika Anda memilih untuk mengikuti pandangan yang menganjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut, berikut adalah batas waktunya:
Awal Waktu: Dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah.
Akhir Waktu: Larangan berakhir tepat setelah hewan kurban Anda disembelih.
Jika penyembelihan dilakukan pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah), maka anjuran tersebut berlaku hingga hari tersebut berakhir.
Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban adalah bukti keluasan khazanah fikih Islam.
Umat Islam diimbau untuk menyikapi perbedaan ini dengan bijak, tetap menghargai pilihan mazhab yang diyakini, dan menjadikan momen Iduladha sebagai sarana untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.***
