Heboh Pendakwah Cium Anak Kecil Non-Mahram: Bagaimana Hukum Islam Menilainya?
4 mins read

Heboh Pendakwah Cium Anak Kecil Non-Mahram: Bagaimana Hukum Islam Menilainya?

NUJATENG.COM – Jagat media sosial Indonesia kembali geger setelah beredar video seorang pendakwah, Gus Elham Yahya, yang tampak mencium beberapa anak perempuan kecil di atas panggung saat acara pengajian. Anak-anak itu diketahui bukan mahramnya; mereka adalah putri para jamaah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Aksi tersebut memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Pendakwah lain mengecam, tokoh masyarakat menyoroti, hingga PBNU dan Menteri Agama memberikan pernyataan resmi. Tak hanya itu, KPAI turut menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari potensi pelecehan. Akhirnya, sang pendakwah mengeluarkan dua video klarifikasi berisi permintaan maaf.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana hukum Islam memandang mencium anak kecil non-mahram, terutama di ruang publik?

Fiqih Islam Membagi Jenis Ciuman: Bukan Semua Sama

Dalam literatur fiqih klasik, para ulama membagi tindakan “mencium” ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan motivasi hukum yang berbeda. Pembagian ini penting untuk memahami konteks dalam kasus viral tersebut.

Lima Kategori Ciuman Menurut Ulama

Dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar, ulama mazhab Hanafi menyebutkan lima jenis ciuman:

  1. Ciuman kasih sayang kepada anak di pipi.
  2. Ciuman hormat kepada orang tua di kepala.
  3. Ciuman kedekatan atau empati kepada saudara di kening.
  4. Ciuman syahwat kepada pasangan di bibir.
  5. Ciuman penghormatan kepada seorang mukmin di tangan.
    Sebagian ulama juga menambah ciuman ibadah seperti mencium Hajar Aswad.

Dari sini, terlihat jelas bahwa motif ciuman sangat menentukan hukumnya, bukan hanya objeknya.

Mencium Anak Kecil Menurut Fiqih: Boleh atau Haram?

Ulama Syafi’iyyah, seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menjelaskan bahwa mencium anak kecil baik anak sendiri, keponakan, maupun anak orang lain diperbolehkan bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat kasih sayang, kelembutan, dan empati.

Ini adalah hal yang lumrah dalam tradisi keluarga Muslim maupun budaya Nusantara.

Haram Jika Mengandung Unsur Syahwat

Imam Nawawi menegaskan:

  • Ciuman dengan syahwat adalah haram, meskipun kepada anak sendiri.
  • Bahkan melihat anak kecil dengan syahwat pun haram, tanpa pengecualian.
  • Ciuman birahi hanya halal dalam hubungan suami istri.

Dengan demikian, fiqih Islam tidak pernah menormalisasi pelecehan terhadap anak, dan sangat keras terhadap tindakan yang menjurus pada eksploitasi anak kecil.

Mengapa Kasus Ini Dianggap Masalah Serius?

Dalam video yang beredar, publik menilai adanya gestur dan ajakan berlebihan yang dilakukan sang pendakwah kepada anak-anak di panggung. Meski mungkin dianggap sebagai cara mencairkan suasana, sebagian besar masyarakat menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak pantas, bahkan melanggar norma kesopanan.

Perspektif Psikologi dan Etika Publik

Di era modern, kesadaran tentang child grooming dan pelecehan seksual terhadap anak sangat tinggi. Mencium anak kecil non-mahram, apalagi di depan panggung dengan sorotan kamera, dapat:

  • Menormalisasi kontak fisik yang tidak aman,
  • Mengaburkan batas privasi tubuh anak,
  • Memberikan contoh buruk bagi masyarakat.

Risiko Penyimpangan Seksual di Era Modern

Fiqih klasik tidak memasukkan balita atau perempuan tua sebagai objek syahwat. Namun kenyataannya, kini dikenal berbagai kelainan seksual seperti:

  • Pedofilia (ketertarikan terhadap anak < 13 tahun),
  • Infantofilia (ketertarikan kepada balita < 5 tahun),
  • Gerontofilia (ketertarikan kepada orang lanjut usia).

Karena itu, ulama kontemporer mendorong umat Islam lebih waspada dan tidak sembarangan melakukan kontak fisik dengan anak kecil, terlebih di ruang publik.

Perspektif Hukum Indonesia: Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Kasus ini tidak berhenti pada perspektif agama. KPAI menilai tindakan pendakwah tersebut melanggar hak anak dan berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual.

Beberapa ketentuan hukum yang disebutkan KPAI antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28B ayat 2
  • UU No. 23/2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak
  • UU No. 35/2014 Pasal 76E
  • UU No. 12/2022 Pasal 4 ayat 1 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Ini menunjukkan bahwa perilaku yang dianggap ringan di masa lalu, kini dipandang sebagai tindakan berisiko tinggi terhadap keselamatan dan integritas anak.

Kasih Sayang Boleh, Pelecehan Tidak Pernah Dibolehkan

Dalam Islam:

  • Mencium anak kecil diperbolehkan jika benar-benar atas dasar kasih sayang.
  • Haram jika mengandung syahwat, tanpa pengecualian.
  • Fiqih tidak pernah membenarkan pelecehan anak dalam bentuk apa pun.

Dalam hukum Indonesia:

  • Tindakan yang dianggap melecehkan anak dapat dipidana,
  • Bahkan jika dilakukan tanpa niat buruk sekalipun, selama memenuhi unsur pelecehan.

Karena itu, wajar jika publik bereaksi keras terhadap tindakan pendakwah tersebut. Masyarakat kini semakin sadar bahwa keselamatan dan kehormatan anak adalah prioritas utama.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Mencium Anak Kecil Non-Mahram di Depan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *