Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?
NUJATENG.COM – Praktik pemakaman tumpang yakni menempatkan jenazah baru pada liang yang sudah pernah berisi jenazah lama kian ramai diperbincangkan di kota-kota padat seperti Jakarta. Keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan ruang pemakaman membuat sebagian Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai menerapkan sistem penumpukan jenazah.
Namun muncul pertanyaan besar: Apa pandangan Islam mengenai makam tumpang ini? Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan tuntunan syariat?
Hukum Dasar Pemakaman dalam Islam
Dalam kondisi normal, syariat Islam menganjurkan agar setiap jenazah dimakamkan di satu liang tersendiri. Ini merupakan bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Para ulama menyebutkan bahwa menggabungkan dua jenazah dalam satu liang tanpa kebutuhan mendesak hukumnya makruh bahkan dianggap terlarang oleh sebagian ulama, seperti dikemukakan al-Sarkhasy dan dikutip Imam an-Nawawi.
Bagaimana Jika Ada Kondisi Darurat?
Dalam Muktamar NU 2010 di Makassar, para ulama membahas persoalan serupa karena adanya ledakan populasi dan semakin sempitnya tanah pemakaman. Dari sinilah muncul kajian mengenai kondisi darurat yang membolehkan penggabungan jenazah dalam satu liang.
Keputusan Muktamar NU 2010
Dalam forum tersebut, ulama memberikan rincian (tafsil) mengenai keadaan yang membolehkan makam tumpang:
1. Jika Jenazah Baru dan Lama Sama-Sama Muslim
→ Hukumnya diperbolehkan, selama jenazah lama sudah hancur.
2. Jika Jenazah Lama Non-Muslim, yang Baru Muslim
→ Juga diperbolehkan, karena memuliakan yang Muslim.
3. Jika Jenazah Lama Muslim, yang Baru Non-Muslim
→ Tidak diperbolehkan, kecuali kondisi darurat yang sangat memaksa.
4. Jika Tulang-Belulang Jenazah Lama Masih Ada
→ Tidak boleh, kecuali penggalian sudah mencapai kedalaman layak untuk pemakaman baru.
Batasan yang Harus Diperhatikan
Forum ulama juga menentukan bahwa yang dimaksud berkumpul adalah dua jenazah atau lebih dalam satu liang tanpa pemisah seperti dinding atau papan. Artinya, jika ada pemisah yang layak, hukum bisa berbeda.
Pandangan Fikih dari Kitab Klasik
Sebagian ulama seperti al-Mawardi memakruhkan pemakaman dua jenazah dalam satu liang, sedangkan al-Sarkhasy mengharamkannya. Namun para ulama fikih sepakat bahwa kondisi darurat seperti banyaknya korban perang atau bencana dapat membolehkan penggabungan jenazah.
Rasulullah SAW sendiri pernah memakamkan beberapa syuhada Uhud dalam satu liang kubur karena jumlah mereka sangat banyak.
Boleh, Tapi Bukan Pilihan Ideal
Secara garis besar, Islam mengajarkan bahwa:
- Pemakaman satu liang satu jenazah adalah yang paling utama.
- Pemakaman tumpang tidak sesuai sunnah, dan tidak dilakukan kecuali keadaan mendesak.
- Kondisi darurat bisa membolehkan, terutama ketika lahan sangat terbatas atau populasi sangat padat.
- Jenis jenazah (muslim/non-muslim) menjadi faktor penting dalam penentuan boleh atau tidaknya.
Dengan kata lain, praktik makam tumpang dapat diterima selama memenuhi syarat syariat dan benar-benar dalam kondisi kebutuhan mendesak.
Demikian ulasan mengenai hukum pemakaman tumpang dalam Islam. Semoga penjelasan ini membantu masyarakat memahami dasar-dasar fikih jenazah di tengah keterbatasan lahan pemakaman di kota besar.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Makam Tumpang atau Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama
