By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?
Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?
Artikel

Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?

Dwi Widiyastuti
Last updated: November 14, 2025 4:47 am
Dwi Widiyastuti
Published: November 14, 2025
Share
Makam Tumpang Jadi Polemik: Bolehkah Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama Menurut Islam?
SHARE

NUJATENG.COM – Praktik pemakaman tumpang yakni menempatkan jenazah baru pada liang yang sudah pernah berisi jenazah lama kian ramai diperbincangkan di kota-kota padat seperti Jakarta. Keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan ruang pemakaman membuat sebagian Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai menerapkan sistem penumpukan jenazah.

Contents
Hukum Dasar Pemakaman dalam IslamBagaimana Jika Ada Kondisi Darurat?Keputusan Muktamar NU 20101. Jika Jenazah Baru dan Lama Sama-Sama Muslim2. Jika Jenazah Lama Non-Muslim, yang Baru Muslim3. Jika Jenazah Lama Muslim, yang Baru Non-Muslim4. Jika Tulang-Belulang Jenazah Lama Masih AdaBatasan yang Harus DiperhatikanPandangan Fikih dari Kitab KlasikBoleh, Tapi Bukan Pilihan Ideal

Namun muncul pertanyaan besar: Apa pandangan Islam mengenai makam tumpang ini? Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan tuntunan syariat?

Hukum Dasar Pemakaman dalam Islam

Dalam kondisi normal, syariat Islam menganjurkan agar setiap jenazah dimakamkan di satu liang tersendiri. Ini merupakan bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Para ulama menyebutkan bahwa menggabungkan dua jenazah dalam satu liang tanpa kebutuhan mendesak hukumnya makruh bahkan dianggap terlarang oleh sebagian ulama, seperti dikemukakan al-Sarkhasy dan dikutip Imam an-Nawawi.

Bagaimana Jika Ada Kondisi Darurat?

Dalam Muktamar NU 2010 di Makassar, para ulama membahas persoalan serupa karena adanya ledakan populasi dan semakin sempitnya tanah pemakaman. Dari sinilah muncul kajian mengenai kondisi darurat yang membolehkan penggabungan jenazah dalam satu liang.

Keputusan Muktamar NU 2010

Dalam forum tersebut, ulama memberikan rincian (tafsil) mengenai keadaan yang membolehkan makam tumpang:

1. Jika Jenazah Baru dan Lama Sama-Sama Muslim

→ Hukumnya diperbolehkan, selama jenazah lama sudah hancur.

2. Jika Jenazah Lama Non-Muslim, yang Baru Muslim

→ Juga diperbolehkan, karena memuliakan yang Muslim.

3. Jika Jenazah Lama Muslim, yang Baru Non-Muslim

→ Tidak diperbolehkan, kecuali kondisi darurat yang sangat memaksa.

4. Jika Tulang-Belulang Jenazah Lama Masih Ada

→ Tidak boleh, kecuali penggalian sudah mencapai kedalaman layak untuk pemakaman baru.

Batasan yang Harus Diperhatikan

Forum ulama juga menentukan bahwa yang dimaksud berkumpul adalah dua jenazah atau lebih dalam satu liang tanpa pemisah seperti dinding atau papan. Artinya, jika ada pemisah yang layak, hukum bisa berbeda.

Pandangan Fikih dari Kitab Klasik

Sebagian ulama seperti al-Mawardi memakruhkan pemakaman dua jenazah dalam satu liang, sedangkan al-Sarkhasy mengharamkannya. Namun para ulama fikih sepakat bahwa kondisi darurat seperti banyaknya korban perang atau bencana dapat membolehkan penggabungan jenazah.

Rasulullah SAW sendiri pernah memakamkan beberapa syuhada Uhud dalam satu liang kubur karena jumlah mereka sangat banyak.

Boleh, Tapi Bukan Pilihan Ideal

Secara garis besar, Islam mengajarkan bahwa:

  • Pemakaman satu liang satu jenazah adalah yang paling utama.
  • Pemakaman tumpang tidak sesuai sunnah, dan tidak dilakukan kecuali keadaan mendesak.
  • Kondisi darurat bisa membolehkan, terutama ketika lahan sangat terbatas atau populasi sangat padat.
  • Jenis jenazah (muslim/non-muslim) menjadi faktor penting dalam penentuan boleh atau tidaknya.

Dengan kata lain, praktik makam tumpang dapat diterima selama memenuhi syarat syariat dan benar-benar dalam kondisi kebutuhan mendesak.

Demikian ulasan mengenai hukum pemakaman tumpang dalam Islam. Semoga penjelasan ini membantu masyarakat memahami dasar-dasar fikih jenazah di tengah keterbatasan lahan pemakaman di kota besar.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Makam Tumpang atau Menumpuk Jenazah Baru di Atas Makam Lama

You Might Also Like

STOP Bullying Sebelum Terlambat! Ternyata Pencegahannya Dimulai dari Rumah, Bukan Sekolah!
KH Maksum Dumeling, Ulama Moderat di Zamannya
Hikmah Kisah Buah Apel dan Pemuda Saleh, Kejujuran Kecil yang Mengubah Takdir Besar
MGMP Bahasa Indonesia Tingkat SMA/SMK/MA Kab. Banjarnegara Gelar Pelatihan Jurnalistik Untuk Siswa
Riba Tak Sekadar Bunga Bank! Waspadai Praktiknya yang Terselubung di Kehidupan Sehari-hari
TAGGED:fiqih jenazahhukum pemakamanmakam tumpangmuktamar 2010NU
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?