Bolehkah Menunda Hubungan Intim Setelah Akad? Ini Hukum, Batasan, dan Solusi Menyalurkan Syahwat Menurut Fikih
NUJATENG.COM – Dalam fikih nikah, pasangan yang telah melakukan akad sebenarnya sudah halal berhubungan intim. Akan tetapi, bila keduanya sepakat menunda hingga acara walimah, hukumya dibolehkan, bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya saat pernikahan dengan Sayyidah Aisyah RA.
Penundaan hanya menjadi masalah jika berubah menjadi syarat pranikah yang melarang hubungan badan secara total. Menurut penjelasan Imam Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir, syarat seperti itu dapat membatalkan akad jika berasal dari pihak calon istri, karena ia mencegah hak suami yang menjadi tujuan utama pernikahan.
Namun bila penundaan muncul sebagai inisiatif suami dan sifatnya kesepakatan bersama tanpa tujuan meniadakan hak, maka akad tetap sah menurut Mazhab Syafi’i.
Mengapa Istri Perlu Menjelaskan Alasan Penundaan?
Agar tidak dianggap membuat syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan, istri dianjurkan menyampaikan alasan penundaan. Misalnya:
- khawatir hamil sebelum walimah,
- belum siap secara mental atau kesehatan,
- mempertimbangkan persepsi sosial,
- atau alasan lain yang dibenarkan syariat.
Kejelasan alasan membantu menjaga keabsahan pernikahan dan menghindari syarat yang melanggar ketentuan fikih.
Ketika Syahwat Memuncak, Apa yang Boleh Dilakukan?
Rasa ingin berhubungan sangat manusiawi, terlebih ketika pasangan sering bertemu dan bermesraan setelah akad. Jika komitmen menunda jimak ingin tetap dijaga, syariat memberikan beberapa solusi yang sah dan aman.
1. Berpuasa untuk Meredam Syahwat
Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa adalah “wija’” (pengekang hasrat) bagi yang belum mampu menikah. Meski menikah sudah terjadi, prinsip ini tetap berlaku untuk menahan syahwat berlebih.
Imam Qurtubi menjelaskan:
- Puasa dapat mengurangi syahwat secara bertahap.
- Gejolak syahwat mungkin naik di awal, tetapi akan menurun setelah tubuh terbiasa.
- Syahwat jimak berkaitan erat dengan syahwat makan; keduanya melemah bila makan dikurangi.
2. Istimta’: Bercumbu Tanpa Melanggar Batas Syariat
Dalam Islam, pasangan halal boleh melakukan istimta’ (bersenang-senang secara fisik). Ini termasuk sentuhan, pelukan, dan kegiatan intim selain penetrasi.
Namun, jika istri sedang haid, terdapat batasan:
- suami hanya boleh menyentuh bagian di atas pusar dan di bawah lutut.
- sebagian ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya istri menyentuh area antara pusar dan lutut suami saat haid.
Di luar kondisi haid, istimta’ diperbolehkan secara luas sebagai cara memenuhi kebutuhan biologis tanpa jimak.
3. Istimna’ dengan Bantuan Istri
Syekh Sulaiman al-Bujairimi menyatakan bahwa seorang suami boleh mengeluarkan mani melalui tangan istrinya. Opsi ini diperbolehkan sebagai bentuk penyaluran syahwat yang sah secara fikih.
Menunda Jimak Boleh, Selama Tidak Jadi Syarat yang Membatalkan
Kesepakatan untuk menunda hubungan intim boleh, selama:
- tidak menjadi syarat yang menghalangi tujuan utama pernikahan,
- tidak menghilangkan hak salah satu pihak secara mutlak,
- didasari alasan yang jelas dan dibenarkan syariat.
Jika penundaan mulai menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, syariat menganjurkan untuk meninjau ulang kesepakatan tersebut demi menjaga keharmonisan.
Sementara itu, cara-cara syar’i seperti puasa, istimta’, dan istimna’ dengan bantuan pasangan dapat menjadi solusi sehat dan halal untuk mengelola syahwat. Semoga menjadi jalan keluar yang bijak bagi pasangan yang menghadapi situasi serupa.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum Perjanjian Pra-Nikah untuk Menunda Hubungan Intim hingga Usai Walimah
