3 mins read

Bolehkah Menunda Hubungan Intim Setelah Akad? Ini Hukum, Batasan, dan Solusi Menyalurkan Syahwat Menurut Fikih

NUJATENG.COM – Dalam fikih nikah, pasangan yang telah melakukan akad sebenarnya sudah halal berhubungan intim. Akan tetapi, bila keduanya sepakat menunda hingga acara walimah, hukumya dibolehkan, bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya saat pernikahan dengan Sayyidah Aisyah RA. Penundaan hanya menjadi masalah jika berubah menjadi syarat pranikah yang melarang hubungan badan secara total. Menurut penjelasan […]