
SEMARANG — Kajian rutin Mabadiul Fiqh kembali digelar pada Ahad pagi di Masjid Al Falah Mendut dengan menghadirkan Kyai Munjani, M.Pd. Kegiatan yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini membahas tema seputar shalat sunnah, khususnya shalat sunnah rawatib beserta berbagai persoalan fiqih yang sering ditanyakan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kyai Munjani menjelaskan secara rinci tentang shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Beliau menerangkan pembagian shalat rawatib qabliyah dan ba’diyah, jumlah rakaatnya, serta keutamaan menjaga amalan tersebut sebagai penyempurna kekurangan dalam shalat wajib.
Selain itu, beliau juga menjelaskan perbedaan mendasar antara shalat Idul Fitri maupun Idul Adha dengan shalat Jumat. Shalat Id dilaksanakan dua rakaat dengan takbir tambahan dan tidak disertai adzan maupun iqamah, sedangkan shalat Jumat merupakan pengganti shalat Zuhur yang didahului dua khutbah dan memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda dengan shalat Id.
Suasana kajian berlangsung interaktif karena jamaah diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan fiqih. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai qadha shalat tahajud yang terlewat. Menjawab hal tersebut, Kyai Munjani menjelaskan bahwa pada dasarnya amalan sunnah tidak wajib diqadha ketika terlewat, karena sifatnya bukan kewajiban. Namun, sebagian ulama membolehkan menggantinya sebagai bentuk menjaga kebiasaan ibadah yang baik.
Beliau juga mengingatkan agar umat Islam tidak keliru dalam memahami tujuan ibadah sunnah. Menurutnya, masih banyak orang yang menjadikan amalan sunnah sebagai ukuran keberhasilan duniawi semata.
“Jangan sampai shalat sunnah menjadi tersangka. Ada yang merasa sudah rajin shalat Dhuha, lalu bertanya mengapa belum menjadi kaya. Padahal hakikat kekayaan bukan semata-mata banyaknya harta, melainkan hati yang merasa cukup dan bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan,” jelasnya di hadapan jamaah.
Pesan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta kajian. Jamaah diajak untuk meluruskan niat dalam beribadah, yaitu semata-mata mengharap ridha Allah SWT, bukan sekadar mengejar keuntungan materi.
Kajian Mabadiul Fiqh pagi itu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Munjani. Setelah rangkaian acara selesai, jamaah menikmati sarapan bersama berupa tongseng, aneka jajanan tradisional, serta kopi dan teh hangat dalam suasana penuh keakraban dan ukhuwah Islamiyah.
Kegiatan rutin ini diharapkan terus menjadi sarana menambah pemahaman keagamaan masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi antarjamaah Masjid Al Falah Mendut Semarang.
