By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3: Ustadz Munjani Bahas Tiga Jenis Air untuk Bersuci
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3: Ustadz Munjani Bahas Tiga Jenis Air untuk Bersuci
Uncategorized

Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3: Ustadz Munjani Bahas Tiga Jenis Air untuk Bersuci

Saifudin
Last updated: November 2, 2025 7:29 am
Saifudin
Published: November 1, 2025
Share
SHARE

SEMARANG – nujateng.com — Kajian rutin Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3 di Masjid Al Falah Mendut, Semarang, kembali berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Dalam kesempatan kali ini, Ustadz Munjani, M.Pd. hadir sebagai pemateri dengan membawakan pembahasan penting dalam bab Thaharah (bersuci).

Dalam penjelasannya, Ustadz Munjani memaparkan bahwa dalam fikih, air dibagi menjadi tiga jenis utama yang memiliki hukum berbeda terkait kesucian:

  1. Air suci dan dapat mensucikan, seperti air hujan, air sungai, air sumber, dan embun.
    Ustadz Munjani mengisahkan cerita Syekh Saridin, yang pernah berkata, “Angger ono banyu, ono iwae” (jika ada air, pasti ada ikannya). Saat ada yang menyanggah dan menanyakan tentang air kelapa yang tak berisi ikan, dengan izin Allah, Syekh Saridin membelah kelapa tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat tiga ekor ikan — menjadi pelajaran tentang kekuasaan Allah yang tiada batas.
  2. Air suci namun tidak mensucikan, seperti air musta’mal (air bekas bersuci) dan air perasan bunga. Jenis air ini suci secara zat, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.
  3. Air najis, yaitu air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci karena terkena najis dan mengalami perubahan warna, bau, atau rasa. Termasuk juga air yang sedikit namun kejatuhan najis, meskipun tidak terjadi perubahan.

Dalam sesi tanya jawab, seorang jamaah menanyakan batasan ukuran bak air yang boleh digunakan untuk bersuci tanpa harus mengalirkan air. Selain itu, seorang ibu juga mengajukan pertanyaan mengenai pitek (cat) pada kuku yang mungkin menghalangi air saat berwudhu.
Menanggapi hal itu, Ustadz Munjani menjelaskan, jika pitek berupa cat yang membentuk lapisan dan menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Namun, jika pitek berasal dari bahan alami yang menyatu dengan kuku, maka tidak menghalangi air dan wudhu tetap sah.

Kajian kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan jamaah Masjid Al Falah Mendut, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah yang mempererat ukhuwah antar jamaah.
Kegiatan ini menjadi sarana memperdalam ilmu fikih sekaligus menumbuhkan semangat ibadah di tengah masyarakat sekitar.

Kang Saif, Semarang, 2 November 2025

You Might Also Like

Masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan Selenggarakan Pesantren Ramadhan 1447 H
Tafsir Al-Fatihah Menurut Gus Baha: Rahasia Doa Sejati yang Tersembunyi di Setiap Sholat
Ketua Pansus Raperda Penguatan Pendidikan Karakter Hadirkan Kadin Dikpora dan Ormas Keagamaan dalam RDP
Ringkasan Kajian Masjid Islamic CentreOleh: Dr. KH. Multazam Ahmad, MA
Agas Dhani Afriansyah Siswa SMK HKTI 2 Purwareja Klampok, Banjarnegara Juara Boxing di Pemalang
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?