Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3: Ustadz Munjani Bahas Tiga Jenis Air untuk Bersuci
2 mins read

Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3: Ustadz Munjani Bahas Tiga Jenis Air untuk Bersuci

SEMARANG – nujateng.com — Kajian rutin Ngaji Mabadi Fiqiyah Juz 3 di Masjid Al Falah Mendut, Semarang, kembali berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Dalam kesempatan kali ini, Ustadz Munjani, M.Pd. hadir sebagai pemateri dengan membawakan pembahasan penting dalam bab Thaharah (bersuci).

Dalam penjelasannya, Ustadz Munjani memaparkan bahwa dalam fikih, air dibagi menjadi tiga jenis utama yang memiliki hukum berbeda terkait kesucian:

  1. Air suci dan dapat mensucikan, seperti air hujan, air sungai, air sumber, dan embun.
    Ustadz Munjani mengisahkan cerita Syekh Saridin, yang pernah berkata, “Angger ono banyu, ono iwae” (jika ada air, pasti ada ikannya). Saat ada yang menyanggah dan menanyakan tentang air kelapa yang tak berisi ikan, dengan izin Allah, Syekh Saridin membelah kelapa tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat tiga ekor ikan — menjadi pelajaran tentang kekuasaan Allah yang tiada batas.
  2. Air suci namun tidak mensucikan, seperti air musta’mal (air bekas bersuci) dan air perasan bunga. Jenis air ini suci secara zat, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.
  3. Air najis, yaitu air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci karena terkena najis dan mengalami perubahan warna, bau, atau rasa. Termasuk juga air yang sedikit namun kejatuhan najis, meskipun tidak terjadi perubahan.

Dalam sesi tanya jawab, seorang jamaah menanyakan batasan ukuran bak air yang boleh digunakan untuk bersuci tanpa harus mengalirkan air. Selain itu, seorang ibu juga mengajukan pertanyaan mengenai pitek (cat) pada kuku yang mungkin menghalangi air saat berwudhu.
Menanggapi hal itu, Ustadz Munjani menjelaskan, jika pitek berupa cat yang membentuk lapisan dan menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Namun, jika pitek berasal dari bahan alami yang menyatu dengan kuku, maka tidak menghalangi air dan wudhu tetap sah.

Kajian kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan jamaah Masjid Al Falah Mendut, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah yang mempererat ukhuwah antar jamaah.
Kegiatan ini menjadi sarana memperdalam ilmu fikih sekaligus menumbuhkan semangat ibadah di tengah masyarakat sekitar.

Kang Saif, Semarang, 2 November 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *