2 mins read

Kajian Fiqih Pagi di Masjid Islamic Centre: Membahas Daging Syubhat dan Haram

SEMARANG – nujateng.com – Masjid Islamic Centre kembali menggelar kajian fiqih rutin pada pagi hari ini dengan menghadirkan narasumber Dr. KH. M. Syaifudin, MA. Kajian yang diikuti jamaah dengan antusias tersebut mengangkat tema seputar daging penyembelihan yang syubhat dan yang haram, sebuah pembahasan yang relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam pemaparannya, Dr. KH. M. Syaifudin menjelaskan bahwa dalam Islam, persoalan halal dan haram merupakan prinsip dasar yang harus dipahami dengan baik oleh setiap Muslim. Beliau menegaskan kaidah yang masyhur dalam hadis Nabi ﷺ:

“Al-halâlu bayyinun wal-harâmu bayyinun, wa baynahumâ umûrun musytabihât” — halal itu jelas, haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara syubhat.

Pada sesi dialog, salah satu jamaah, Pak Agung, mengajukan pertanyaan berdasarkan pengalaman pribadinya. Ia menceritakan bahwa pernah tinggal di Bali selama lima tahun. Karena namanya “Agung”, ia kerap diberi makanan oleh tetangga sekitar, dan tidak menutup kemungkinan di antaranya terdapat makanan yang mengandung daging babi. Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara menghilangkan sisa daging yang tidak dihalalkan tersebut, baik dari peralatan maupun dampaknya secara hukum?

Menanggapi hal tersebut, Dr. KH. M. Syaifudin menjelaskan bahwa Islam mengajarkan sikap kehati-hatian (wara’) dalam perkara syubhat. Jika diketahui secara yakin bahwa makanan tersebut haram, maka wajib ditinggalkan dan membersihkan peralatan yang terkena najis sesuai tuntunan syariat. Namun jika hanya sebatas dugaan dan tidak ada keyakinan yang kuat, maka hukumnya masuk wilayah syubhat, dan sikap terbaik adalah menghindarinya sebagai bentuk menjaga kehormatan agama.

Beliau juga mencontohkan praktik Rasulullah ﷺ yang pada masanya sering menerima makanan berupa daging dari orang lain. Rasulullah tetap menerima dan memakannya, karena penyembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pada asalnya adalah sah dan halal, selama tidak ada bukti jelas bahwa daging tersebut berasal dari hewan yang diharamkan atau disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat.

Dalam kajian tersebut, Dr. KH. M. Syaifudin menegaskan bahwa penetapan hukum dalam fiqih Islam selalu berpijak pada empat prinsip utama, yaitu:

Al-Qur’an, sebagai sumber hukum pertama yang menjelaskan batasan halal dan haram.

Hadis Nabi ﷺ, sebagai penjelas dan perinci hukum-hukum dalam Al-Qur’an.

Ijma’ ulama, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dalam suatu perkara hukum.

Qiyas, yakni analogi hukum terhadap kasus baru dengan melihat kesamaan illat (alasan hukum).

Kajian ditutup dengan pesan agar umat Islam senantiasa memperdalam ilmu fiqih, bersikap bijak dalam menyikapi perkara syubhat, serta selalu berusaha menjaga kehalalan makanan sebagai bagian dari menjaga kesucian ibadah dan kehidupan sehari-hari.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *