Ky. Mujani, M.Pd. Bahas Tuntas Fiqih Wudhu Jilid 3, Tekankan Pentingnya Syarat dan Rukun

Semarang – nujateng.com Kajian rutin kitab kuning di Masjid Al Falah Mendut Semarang terus berjalan dengan antusiasme tinggi dari jamaah. Pada pekan ini, pengasuh majelis, Ky. Mujani, M.Pd., melanjutkan pembahasan mendalam kitab Mabadi’ul Fiqh Jilid 3 dengan fokus utama pada Bab Wudhu (Thahārah).
Ky. Mujani mengawali kajian dengan menganalogikan belajar ilmu Fiqih seperti memakan bubur panas: harus dilakukan sedikit demi sedikit (pelan-pelan) agar ilmu dapat dipahami secara sempurna.
Berikut adalah pokok-pokok penting yang disampaikan dalam kajian tersebut, yang mencakup Syarat, Rukun, Sunnah, Pembatal, dan Makruh Wudhu:
💧 Poin Utama Kajian Bab Wudhu
1. Syarat Wudhu (5 Perkara)
Wudhu tidak sah jika salah satu syarat berikut tidak terpenuhi sebelum pelaksanaan wudhu. Ky. Mujani menekankan pentingnya membersihkan Penghalang (Hā’il), seperti kotoran mata kering (ghamṣun) atau sisa lemak/cat, agar air bisa mencapai kulit. Syarat lainnya adalah Islam, Mumayyiz (berakal), menggunakan Air Suci Menyucikan, dan tidak meyakini Rukun sebagai Sunnah.
2. Rukun Wudhu (6 Perkara Wajib)
Rukun ini wajib dilaksanakan dan tidak boleh tertinggal:
- Niat (An-Niyātu): Wajib di hati dan dilakukan bersamaan dengan basuhan awal bagian wajah. Melafazkan niat hukumnya Sunnah.
- Membasuh Wajah (Ghaslul Wajhi): Batasan wajah harus sempurna dibasuh, termasuk area di bawah kumis dan jenggot tipis. Jika kumis/jenggot tebal, cukup basuh luarnya.
- Membasuh Kedua Tangan sampai Siku.
- Mengusap Sebagian Kepala.
- Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki.
- Tertib (At-Tartību): Berurutan.
3. Sunnah dan Makruh
Jamaah diingatkan untuk memaksimalkan pahala dengan melaksanakan Sunnah Wudhu (seperti bersiwak, berkumur, mendahulukan kanan, dan mengulang tiga kali). Ky. Mujani juga menyebutkan Makruh Wudhu, seperti menggunakan air berlebihan (Isrāf) dan mengelap sisa air dengan handuk (tanšīf).
4. Pembatal Wudhu (4 Perkara)
Empat hal yang wajib dihindari saat sedang berwudhu atau dalam keadaan suci:
- Keluarnya sesuatu dari Dua Jalan (Qubul/Dubur).
- Hilangnya Akal (termasuk tidur yang tidak menetapkan tempat duduknya dari tanah).
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis Bukan Mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh Kemaluan Manusia dengan telapak tangan bagian dalam
Kajian dititup dengan doa bersama dan ramah tamah serta diskusi santai.
