By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!
Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!
Artikel

Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!

Dwi Widiyastuti
Last updated: November 15, 2025 1:55 am
Dwi Widiyastuti
Published: November 15, 2025
Share
Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!
SHARE

NUJATENG.COM – Pertanyaan tentang shalat yang dilakukan tanpa mengetahui adanya najis pada pakaian atau tubuh merupakan persoalan fiqih yang sering muncul di masyarakat. Mengingat kesucian merupakan syarat utama sahnya shalat, masalah ini menjadi penting untuk dipahami berdasarkan penjelasan para ulama klasik.

Contents
Pendapat Mayoritas Mazhab: Shalat Wajib DiulangDalil dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan HanbaliPendapat Ulama Lain: Shalatnya Tetap SahMazhab Maliki Menyebutkan Shalat Sah, Tapi Sunnah DiulangMana Pendapat yang Sebaiknya Diikuti?

Dalam literatur fiqih, toharah atau kesucian dari najis di tubuh, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat wajib. Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa kesucian ini berlaku untuk semua jenis shalat baik fardhu maupun sunnah termasuk shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur.

Pendapat Mayoritas Mazhab: Shalat Wajib Diulang

Menurut mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia shalat seseorang yang baru mengetahui adanya najis setelah selesai tetap dihukumi tidak sah dan wajib diulang. Imam Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban menghilangkan najis tidak gugur hanya karena lupa atau tidak tahu. Prinsipnya, selama najis ada pada pakaian atau tubuh, syarat suci tidak terpenuhi.

Dalil dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali

Imam Nawawi, Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad menyepakati bahwa:

  • Jika seseorang shalat dengan najis tanpa sengaja atau tanpa sadar,
  • Lalu baru mengetahuinya setelah shalat,
  • Maka shalatnya tetap tidak sah dan harus diulang demi kehati-hatian dan kesempurnaan ibadah.

Penjelasan serupa ditegaskan Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, yang secara tegas menyatakan bahwa shalat tetap batal meskipun ketidaktahuan tersebut tidak disengaja.

Pendapat Ulama Lain: Shalatnya Tetap Sah

Tidak semua ulama berpendapat shalatnya batal. Ibnu Mundzir mencatat bahwa sejumlah sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Umar, Atho’, Mujahid, Thawus, hingga al-Auza’i, berpendapat tidak wajib mengulang shalat.

Alasannya: seseorang shalat berdasarkan pengetahuan dan keyakinan saat itu. Jika ia tidak mengetahui adanya najis, maka ia tidak dibebani untuk mencari sesuatu yang berada di luar kesanggupannya.

Mazhab Maliki Menyebutkan Shalat Sah, Tapi Sunnah Diulang

Ahmad Dardir dari mazhab Maliki menegaskan:

  • Jika seseorang shalat dengan najis karena lupa atau tidak tahu,
  • Maka shalatnya sah,
  • Namun sunnah (dianjurkan) untuk mengulang shalat jika masih dalam waktunya, sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.

Bahkan bagi orang yang tidak mampu menghilangkan najis misalnya tidak ada air atau tidak memiliki pakaian lain yang suci shalat dalam kondisi tersebut tetap sah dan tidak boleh ditunda sampai habis waktu.

Mana Pendapat yang Sebaiknya Diikuti?

Terdapat dua pendapat yang sama-sama memiliki dasar kuat:

  1. Wajib diulang pendapat Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali.
  2. Tidak wajib diulang pendapat sebagian sahabat, tabi’in, Ibnu Mundzir, dan mazhab Maliki.

Masyarakat Indonesia yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i biasanya memilih pendapat pertama demi kehati-hatian. Namun, mengikuti pendapat yang membolehkan untuk tidak mengulang juga memiliki landasan fiqih yang kuat.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Shalat dengan Pakaian Najis Tanpa Disadari, Wajib Diulang?

You Might Also Like

Rahasia Rezeki Melimpah, Ijazah Doa dari KH Abdul Ghofur Sunan Drajat agar Harta ‘Digerojok’ Tiap Pagi
3 Do’a Ampuh Setelah Sholat Dhuha yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Benarkah Zuhud Bikin Pemuda Muslim Tertinggal? Rekonstruksi Makna Zuhud untuk Mentalitas Generasi Z
Istri Galau karena Suami Tinggalkan Shalat: Haruskah Tetap Taat? Ini Penjelasan Ulama!
Buku 106 Untaian Mutiara Aqidah: Meluruskan di Jalan Tengah
TAGGED:fiqihhukum shalatibadahkesucian dalam islammazhab syafiinajisnajis di pakaiannu onlinepenjelasan ulamashalat
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?