Shalat Tanpa Sadar Memakai Pakaian Najis, Sah atau Harus Diulang? Ini Penjelasan Ulama!
NUJATENG.COM – Pertanyaan tentang shalat yang dilakukan tanpa mengetahui adanya najis pada pakaian atau tubuh merupakan persoalan fiqih yang sering muncul di masyarakat. Mengingat kesucian merupakan syarat utama sahnya shalat, masalah ini menjadi penting untuk dipahami berdasarkan penjelasan para ulama klasik.
Dalam literatur fiqih, toharah atau kesucian dari najis di tubuh, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat wajib. Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa kesucian ini berlaku untuk semua jenis shalat baik fardhu maupun sunnah termasuk shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur.
Pendapat Mayoritas Mazhab: Shalat Wajib Diulang
Menurut mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia shalat seseorang yang baru mengetahui adanya najis setelah selesai tetap dihukumi tidak sah dan wajib diulang. Imam Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban menghilangkan najis tidak gugur hanya karena lupa atau tidak tahu. Prinsipnya, selama najis ada pada pakaian atau tubuh, syarat suci tidak terpenuhi.
Dalil dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali
Imam Nawawi, Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad menyepakati bahwa:
- Jika seseorang shalat dengan najis tanpa sengaja atau tanpa sadar,
- Lalu baru mengetahuinya setelah shalat,
- Maka shalatnya tetap tidak sah dan harus diulang demi kehati-hatian dan kesempurnaan ibadah.
Penjelasan serupa ditegaskan Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, yang secara tegas menyatakan bahwa shalat tetap batal meskipun ketidaktahuan tersebut tidak disengaja.
Pendapat Ulama Lain: Shalatnya Tetap Sah
Tidak semua ulama berpendapat shalatnya batal. Ibnu Mundzir mencatat bahwa sejumlah sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Umar, Atho’, Mujahid, Thawus, hingga al-Auza’i, berpendapat tidak wajib mengulang shalat.
Alasannya: seseorang shalat berdasarkan pengetahuan dan keyakinan saat itu. Jika ia tidak mengetahui adanya najis, maka ia tidak dibebani untuk mencari sesuatu yang berada di luar kesanggupannya.
Mazhab Maliki Menyebutkan Shalat Sah, Tapi Sunnah Diulang
Ahmad Dardir dari mazhab Maliki menegaskan:
- Jika seseorang shalat dengan najis karena lupa atau tidak tahu,
- Maka shalatnya sah,
- Namun sunnah (dianjurkan) untuk mengulang shalat jika masih dalam waktunya, sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
Bahkan bagi orang yang tidak mampu menghilangkan najis misalnya tidak ada air atau tidak memiliki pakaian lain yang suci shalat dalam kondisi tersebut tetap sah dan tidak boleh ditunda sampai habis waktu.
Mana Pendapat yang Sebaiknya Diikuti?
Terdapat dua pendapat yang sama-sama memiliki dasar kuat:
- Wajib diulang pendapat Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali.
- Tidak wajib diulang pendapat sebagian sahabat, tabi’in, Ibnu Mundzir, dan mazhab Maliki.
Masyarakat Indonesia yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i biasanya memilih pendapat pertama demi kehati-hatian. Namun, mengikuti pendapat yang membolehkan untuk tidak mengulang juga memiliki landasan fiqih yang kuat.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Shalat dengan Pakaian Najis Tanpa Disadari, Wajib Diulang?
