2 mins read

Kajian Mabadiul Fiqh Bahas Fikih Puasa di Masjid Al Falah

SEMARANG – nujateng.com – Kajian Ahad pagi di Masjid Al Falah diawali dengan pengumuman bahwa penetapan awal Ramadan mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan dan kebersamaan umat.

Pengertian Puasa

Ustadz Munjani menjelaskan bahwa puasa secara bahasa berarti menahan diri (imsak). Sedangkan secara istilah fiqih, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan disertai niat karena Allah Ta’ala.

Beliau menegaskan bahwa niat merupakan rukun puasa yang harus dilakukan. Tanpa niat, puasa tidak sah. Berbeda dengan puasa sunnah, apabila seseorang sejak pagi belum makan dan minum lalu berniat meneruskan puasa sunnah, maka hal itu diperbolehkan.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis “Innamal a’malu binniyat” (sesungguhnya segala amal tergantung niat).

Pentingnya Niat

Menjawab pertanyaan jamaah tentang niat, Ustadz Munjani menyampaikan bahwa karena pentingnya niat, maka sebaiknya dilafalkan untuk membantu menghadirkan niat di dalam hati, meskipun secara hakikat niat cukup di hati.

Sebagai bentuk kehati-hatian, boleh berniat satu bulan penuh di awal Ramadan sebagai jagani (antisipasi) jika suatu saat tidak terbangun sahur. Namun menurut Imam Syafi’i (Imam Syafi’i), niat tetap harus diperbarui setiap malam untuk puasa wajib Ramadan.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain:

Makan dan minum dengan sengaja

Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan

Muntah dengan sengaja

Keluar haid atau nifas

Hilang akal atau murtad

Bagi orang yang dengan sengaja berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka wajib membayar kafarat berat, yaitu:

Membebaskan 60 budak, atau

Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau

Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

Ketentuan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir terhadap dirinya dan anaknya, maka cukup membayar fidyah.

Jika khawatir hanya kepada anaknya saja, maka wajib dua kewajiban: qadha puasa dan membayar fidyah.

Orang Sakit

Bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh (sakit menahun), maka tidak wajib qadha, tetapi cukup membayar fidyah, yaitu satu hari satu mud makanan pokok.

Sunnah-Sunnah Puasa

Ustadz Munjani juga menjelaskan sunnah-sunnah puasa, di antaranya:

Mengakhirkan sahur

Menyegerakan berbuka

Berbuka dengan yang manis seperti kurma

Memperbanyak membaca Al-Qur’an

Memperbanyak sedekah dan ibadah

Menjaga lisan dan akhlak

Kajian ditutup dengan pesan agar puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga hati, lisan, dan perbuatan, sehingga meraih derajat takwa sebagaimana tujuan puasa yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *