2 mins read

Kajian Mabādi’ul Fiqh Masjid Al Falah Mendut Kalipancur – Ahad Pagi

SEMARANG – nujateng com – Kyai Munjani, M.Pd. sebagai pemateri Kajian Ahad pagi ini membahas bab thaharah, khususnya mengenai mandi besar (mandi wajib) sebagai cara mensucikan diri dari hadats besar sesuai tuntunan fiqh Islam.
Enam Hal yang Mewajibkan Mandi Besar
Keluar mani, baik karena mimpi (ihtilam) maupun sebab lainnya.
Bertemunya dua khitan (jima’), meskipun tanpa keluar mani.
Selesai haid.
Selesai nifas.
Melahirkan (wiladah).
Meninggal dunia (kecuali syahid).
Syarat dan Rukun Mandi Besar
Pemateri menegaskan bahwa yang paling utama dalam mandi besar adalah sahnya mandi, yaitu dengan terpenuhinya syarat dan rukun:
Beragama Islam dan mumayyiz.
Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Niat mandi wajib.
Sampainya air ke seluruh badan, termasuk rambut, kulit, dan lipatan-lipatan tubuh.
Apabila syarat dan rukun ini terpenuhi, maka mandi besar telah sah, meskipun tanpa melakukan sunnah-sunnahnya.
Cara Mensucikan Diri
Mensucikan diri dari hadats besar dilakukan dengan mandi wajib secara sempurna, memastikan tidak ada bagian tubuh yang terhalang air.
Sunnah-sunnah Mandi Besar
Setelah rukun terpenuhi, dianjurkan melaksanakan sunnah-sunnah mandi, antara lain:
Membaca basmalah.
Mencuci kedua tangan terlebih dahulu.
Membersihkan najis yang ada di tubuh.
Berwudhu sebelum mandi.
Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
Menggosok badan serta menggunakan sabun dan sampo sebagai penyempurna kebersihan.
Tidak berlebihan dalam menggunakan air.
Sesi Tanya Jawab

  1. Pertanyaan dari Ibu-ibu:
    Apakah seorang wanita yang sedang haid boleh menghadiri masjid?
    Jawaban Pemateri:
    Yang diharamkan bagi wanita haid adalah:
    Melaksanakan salat.
    Tawaf di Baitullah.
    Membaca Al-Qur’an.
    Berdiam diri di dalam masjid.
    Berpuasa.
    Serta tidak halal disentuh atau dinikmati pada bagian antara pusar dan lutut oleh suaminya.
    Kyai Munjani menegaskan bahwa ketentuan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan keistimewaan dan rahmat dari Allah SWT yang memberikan keringanan (rukhsah) bagi perempuan.
  2. Pertanyaan tentang menstruasi tidak teratur:
    Bagaimana menyikapi haid yang tidak teratur?
    Jawaban Pemateri:
    Menstruasi tetap dihitung berdasarkan kebiasaan normal, kemudian dicatat secara teliti untuk mengetahui pola haid dan suci. Pencatatan ini penting sebagai dasar penentuan hukum ibadah.
    Pemateri juga menekankan bahwa bapak-bapak perlu memahami masalah ini, meskipun tidak mengalaminya secara langsung, agar dapat bersikap bijak dan membantu dalam kehidupan rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *