Rahasia Besar di Balik Anjuran Menyiarkan Pernikahan: Hadits hingga Ulama Sepakat, Jangan Sembunyikan!
NUJATENG.COM – Pernikahan dalam Islam bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar. Karena itulah, syariat mendorong agar pernikahan diumumkan secara terbuka, dirayakan, dan disaksikan banyak orang.
Namun realitas di tengah masyarakat tidak selalu demikian. Masih banyak pernikahan yang dilakukan secara diam-diam baik karena alasan ekonomi, tidak mendapat restu keluarga, atau sekadar ingin menghindari sorotan publik.
Sayangnya, praktik “nikah sembunyi-sembunyi” sering berujung pada masalah besar: istri dan anak tidak tercatat secara hukum, rawan penelantaran, dan kehilangan hak-hak dasarnya. Di sinilah pentingnya memahami bahwa syariat telah memberikan solusi sejak lama: menyiarkan pernikahan.
Dalil Hadits yang Memerintahkan Menyiarkan Pernikahan
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a., Rasulullah saw bersabda:
“Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah di masjid-masjid, dan tabuhkanlah rebana padanya. Hendaklah salah seorang di antara kalian mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan tiga poin penting:
- Pernikahan harus diumumkan.
- Pernikahan dianjurkan dilaksanakan di tempat publik.
- Pernikahan adalah momen bahagia yang pantas dirayakan.
Tujuan Utama Perintah Menyiarkan Pernikahan
Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa perintah menyiarkan pernikahan ditujukan untuk:
- Menampakkan rasa syukur dan kebahagiaan.
- Menjadi pembeda antara pernikahan yang sah dan perbuatan haram.
Beliau menegaskan bahwa hadits tersebut juga merupakan larangan terhadap pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Para Ulama Sepakat: Nikah Sembunyi-Sembunyi Berpotensi Menimbulkan Fitnah
Syekh Muhammad Najib al-Muthi’i menegaskan bahwa akad nikah memang semestinya diumumkan agar tidak menyerupai zina, yang sifatnya dilakukan secara diam-diam.
Dengan pernikahan yang diumumkan:
- Hubungan keduanya menjadi jelas.
- Tidak ada lagi kecurigaan atau prasangka buruk dari masyarakat.
Menjaga Nama Baik dan Nasab Anak Anjuran Ulama Klasik
Syekh Zakaria al-Anshari memberikan alasan lebih mendalam mengapa pernikahan harus diumumkan.
1. Menghilangkan Kecurigaan Publik
Menyiarkan pernikahan menghindarkan pasangan dari fitnah sosial. Jika masyarakat mengetahui status keduanya, maka tidak ada ruang untuk spekulasi atau tuduhan tidak berdasar.
2. Menjamin Kejelasan Nasab Anak
Dengan pernikahan yang diumumkan:
- Status anak jelas dan diakui.
- Hak anak terlindungi secara sosial dan hukum.
- Identitas keluarga menjadi kokoh.
Beliau menambahkan bahwa publikasi pernikahan merupakan sunnah yang membawa maslahat besar bagi masa depan keluarga.
Bukan Sekadar Tradisi, tapi Bagian dari Ajaran Syariat
Dari berbagai pandangan ulama di atas, terlihat jelas bahwa:
- Menyiarkan pernikahan adalah ajaran syariat, bukan sekadar adat.
- Tujuannya mencakup aspek syariat, sosial, moral, hingga perlindungan hukum.
Pernikahan yang dirahasiakan rentan memunculkan fitnah, membuka celah penelantaran, dan menghilangkan hak-hak anak. Sementara pernikahan yang diumumkan memberikan fondasi kuat bagi keluarga.
Menyiarkan Nikah adalah Kemaslahatan Besar
Menyiarkan pernikahan meski sederhana adalah langkah penting untuk:
- Mengokohkan ikatan suci pernikahan,
- Menjaga kehormatan pasangan,
- Menjamin hak anak di masa depan,
- Menutup pintu fitnah dan kemudaratan sosial.
Karena itu, setiap pasangan yang hendak membangun rumah tangga sudah sepatutnya menempatkan publikasi pernikahan sebagai prioritas, bukan opsi. Dengan diumumkan, pernikahan tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga menjadi sumber kebaikan dan perekat silaturahmi sesama.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Pentingnya Menyiarkan Pernikahan menurut Hadits dan Ulama
