Katib Syuriyah PBNU: Pencopotan Gus Yahya dari Jabatan Ketum PBNU Tak Terkait Isu Pengelolaan Tambang

JAKARTA (nujateng.com) – Pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan isu pengelolaan tambang. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyangkal hal tersebut.
Isu pengelolaan tambang tidak menjadi bagian dari pertimbangan syuriyah dalam memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda. Saya kira itu jawabannya, klir ya,” kata KH Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia menyinggung kembali risalah rapat harian syuriyah yang berisikan tiga poin sebagai pertimbangan untuk meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Sehingga, dia membantah secara tegas bahwa pengelolaan tambang menjadi salah satu pemicu dari pemberhentian Gus Yahya tersebut.
“(Jadi) Nggak ada sama sekali,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum PBNU menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang dicopot dari jabatannya.
Gus Yahya diberhentikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU. Dalam surat tertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir.
Dalam surat tersebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan dari PBNU.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tambah keterangan surat tersebut.
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mencabut mandat Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Gus Yahya untuk urusan internasional.
Keputusan ini diambil Rais Aam lantaran Holland Taylor diduga terafiliasi dengan jejaring yang dinilai berpotensi mencederai posisi politik luar negeri PBNU.
Pencabutan mandat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025. Surat itu ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar tertanggal 22 November 2025.
“Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta, serta berdasarkan ketentuan dalam Bab XVIII Pasal 57, 58, 61, 64, 67 Anggaran Rumah Tangga NU, kami selaku Rais Aam PBNU menyatakan mencabut tanda tangan dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 tentang Penetapan Penasihat Khusus Ketua Umum PBNU untuk Urusan Internasional,” demikian bunyi kutipan surat tersebut yang dilihat detikcom, Minggu (23/11/2025).
Ketua PBNU Umarsyah membenarkan perihal surat edaran Rais Aam tersebut. Ia menegaskan pencabutan mandat Holland Taylor dari posisi penasihat khusus Gus Yahya sudah bersifat final.
Umarsyah mengimbau agar seluruh jajaran pengurus NU dari pusat hingga daerah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh dinamika yang terjadi.
“Kami minta seluruh pengurus NU mulai dari pusat hingga daerah tetap tenang dan menunggu keputusan Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar,” imbuhnya.
