By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!
Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!
Artikel

Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!

Dwi Widiyastuti
Last updated: November 8, 2025 3:37 am
Dwi Widiyastuti
Published: November 8, 2025
Share
Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!
SHARE

NUJATENG.COM – Dalam Islam, zakat bukan hanya kewajiban finansial, melainkan juga bentuk penyucian harta (tazkiyah al-mal) dan pengakuan bahwa semua rezeki berasal dari Allah SWT. Salah satu jenis zakat yang sering bersinggungan dengan aktivitas ekonomi modern adalah zakat perdagangan (zakat tijarah).

Contents
Apa Saja yang Termasuk Objek Zakat Perdagangan?Kapan Zakat Perdagangan Wajib Dikeluarkan?Menghitung Berdasarkan Tahun Hijriah dan MasehiRumus Praktis Menghitung Zakat PerdaganganRumus Dasar Zakat Perdagangan:Contoh Kasus PerhitunganMengapa Zakat Perdagangan Begitu Penting?Bersihkan Harta, Raih Berkah

Zakat ini penting karena menyangkut harta yang terus berputar dan berkembang, seperti barang dagangan, uang tunai, dan piutang. Melalui zakat perdagangan, seorang Muslim diingatkan bahwa keberhasilan bisnis bukanlah hasil kerja keras semata, melainkan juga karunia Allah yang perlu disucikan.

Apa Saja yang Termasuk Objek Zakat Perdagangan?

Menurut ulama, yang menjadi objek zakat perdagangan adalah barang yang diperjualbelikan, atau dalam istilah fikih disebut ‘urudh at-tijarah. Sementara itu, peralatan usaha dan aset tetap seperti rak, komputer, atau bangunan toko tidak dikenai zakat, karena sifatnya hanya mendukung operasional usaha, bukan untuk diperjualbelikan.

Dalam al-Fiqh al-Manhaji, dijelaskan:

“Tidak termasuk dalam harta perdagangan yang wajib dinilai adalah perabotan dan peralatan yang digunakan untuk mendukung usaha, bukan untuk dijual. Maka, tidak ada zakat atasnya, seberapa pun nilainya.”
(Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, Juz II, hlm. 44)

Selain itu, uang tunai dan saldo bank, serta piutang yang masih bisa ditagih, juga termasuk dalam objek zakat karena nilainya bisa diuangkan dan menambah total kekayaan perdagangan.

Kapan Zakat Perdagangan Wajib Dikeluarkan?

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan bahwa zakat perdagangan wajib dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisab zakat perdagangan disamakan dengan nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram emas.

Artinya, jika harga emas Rp 2.000.000 per gram, maka nisabnya sekitar Rp 170 juta. Bila nilai total harta dagang melebihi angka itu, maka zakat wajib dikeluarkan.

Menghitung Berdasarkan Tahun Hijriah dan Masehi

Pada dasarnya, zakat dihitung berdasarkan tahun Hijriah (Qamariyyah). Namun dalam praktik modern, banyak perusahaan yang menggunakan kalender Masehi (Syamsiyyah) untuk laporan keuangan.

Karena itu, lembaga seperti Baitul Mal Kuwait memperbolehkan penggunaan kalender Masehi dengan penyesuaian tarif zakat, yaitu:

2,577%, yang merupakan hasil penyesuaian dari 2,5% x (365 ÷ 354).

Rumus Praktis Menghitung Zakat Perdagangan

Ulama klasik seperti Maimun bin Mihran menjelaskan metode sederhana menghitung zakat perdagangan dalam kitab al-Amwal karya Abu Ubaid:

“Jika waktu zakat telah tiba, lihatlah seluruh harta yang kamu miliki, tambahkan piutang yang masih bisa ditagih, kurangi dengan total utangmu, dan bayarlah zakat dari sisanya.”

Rumus Dasar Zakat Perdagangan:

(Harta Objek Zakat [Kas + Piutang + Persediaan]) – Utang Usaha = Nilai Kena Zakat

Setelah diketahui jumlahnya, kalikan dengan tarif zakat (2,5% untuk Hijriah atau 2,577% untuk Masehi).

Contoh Kasus Perhitungan

Deskripsi Jumlah (Rp)
Kas dan Bank 255.000.000
Piutang 30.000.000
Persediaan Barang Dagang 300.000.000
Total Harta Zakat (A) 585.000.000
Utang Usaha (B) 50.000.000
Nilai Kena Zakat (A-B) 535.000.000
Nisab Zakat (85 gram emas) 170.000.000

Karena nilai harta melebihi nisab, maka zakat wajib dikeluarkan:

  • Zakat (Hijriah): 2,5% × 535.000.000 = Rp 13.375.000

  • Zakat (Masehi): 2,577% × 535.000.000 = Rp 13.786.950

Mengapa Zakat Perdagangan Begitu Penting?

Zakat perdagangan bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga cara Allah menyucikan harta dan melatih empati sosial. Dengan membayar zakat, pelaku usaha ikut menggerakkan roda ekonomi umat dan menjaga keseimbangan sosial.

Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin, Dosen Manajemen Bisnis Syariah STAI Sidogiri, menegaskan bahwa zakat perdagangan memiliki nilai spiritual dan sosial sekaligus.

“Zakat adalah bukti bahwa kesuksesan bisnis bukan semata hasil kerja keras, tetapi juga bagian dari amanah Allah yang harus disalurkan untuk keberkahan.”

Bersihkan Harta, Raih Berkah

Zakat perdagangan mengajarkan keseimbangan antara kewirausahaan dan spiritualitas. Dengan memahami dasar hukum, objek, nisab, serta cara menghitungnya, seorang Muslim bisa memastikan hartanya bersih, berkah, dan bermanfaat bagi sesama.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Zakat Perdagangan, Bagaimana Cara Menghitungnya?

You Might Also Like

Dzikir di Era Digital: Rahasia Ketenangan Hati di Tengah Kebisingan Dunia Modern
Tiga Faktor Penentu Diterimanya Amal: Pesan Penting dari Mimbar Jumat yang Wajib Disimak Umat
Rahasia Dahsyat Sedekah Subuh dari Syekh Ali Jaber: Doa Lebih Cepat Terkabul, Ini Penjelasannya!
14 Do’a Istighfar Penghapus Dosa dan Penyejuk Jiwa, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Revitalisasi Paradigma: Menetapkan Penyalahgunaan Narkoba sebagai Isu Kesehatan Publik dan Urusan Administratif
TAGGED:cara hitung zakatfiqihfiqih muamalahPerdaganganzakatzakat bisnis
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?