By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
Reading: Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama
Share
Font ResizerAa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama
Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama
Artikel

Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama

Dwi Widiyastuti
Last updated: November 8, 2025 3:26 am
Dwi Widiyastuti
Published: November 8, 2025
Share
Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama
SHARE

NUJATENG.COM – Masjid dikenal sebagai tempat ibadah, pusat dakwah, dan pembinaan umat. Namun, fenomena seseorang tidur di dalam masjid bukanlah hal baru. Di berbagai kota, terutama masjid besar, kita kerap melihat orang beristirahat, bahkan bermalam di dalamnya.

Contents
Hukum Tidur di Dalam Masjid Menurut Ulama FikihDalil-Dalil Pendukung: Dari Ashabus Shuffah hingga Ali bin Abi ThalibPendapat Ulama Lain: Antara Boleh dan MakruhKetentuan dan Adab Tidur di Masjid1. Tidak dalam Keadaan Junub atau Berhadas Besar2. Tidak Mengganggu Jamaah Lain3. Menjaga Adab dan KebersihanBoleh, Tapi Jangan Lupa Adabnya

Motifnya pun beragam: ada yang musafir dan membutuhkan tempat singgah sementara, ada yang sedang beriktikaf hingga tertidur, dan ada pula yang menjadikan masjid sebagai tempat bernaung karena keterbatasan ekonomi. Lantas, bagaimana hukum tidur di masjid menurut pandangan para ulama?

Hukum Tidur di Dalam Masjid Menurut Ulama Fikih

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi’i, tidur di dalam masjid diperbolehkan dan tidak makruh. Pendapat ini juga disepakati oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i.

Beliau menyebut:

“Diperbolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami. Imam Syafi’i telah menegaskan hal itu dalam kitab al-Um, dan para pengikut mazhab Syafi’i sepakat atasnya.”

Bahkan, Imam Syafi’i berdalil dengan berbagai riwayat kuat, salah satunya dari sahabat Ibnu Umar, yang berkata:

“Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat ini menjadi dasar bahwa tidur di masjid bukanlah perbuatan yang tercela, apalagi jika dilakukan karena kebutuhan atau niat ibadah.

Dalil-Dalil Pendukung: Dari Ashabus Shuffah hingga Ali bin Abi Thalib

Imam Syafi’i juga menguatkan pendapatnya dengan kisah Ashabus Shuffah, sekelompok sahabat Nabi yang tinggal di serambi Masjid Nabawi. Mereka hidup sederhana, menuntut ilmu, beribadah, bahkan tidur di masjid. Rasulullah SAW tidak pernah menegur mereka atas hal itu.

Selain itu, sejarah juga mencatat beberapa sahabat lain seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Shafwan bin Umayyah, hingga Tsumamah bin Utsal yang pernah tidur di masjid. Bahkan, kisah kaum Uraniyyun yang bermalam di masjid menjadi penguat bahwa tidur di masjid bukanlah perbuatan terlarang.

Imam Syafi’i bahkan menyatakan dalam al-Um:

“Jika seorang musyrik saja boleh bermalam di masjid, maka seorang Muslim tentu lebih berhak.”

Pendapat Ulama Lain: Antara Boleh dan Makruh

Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan serupa.

  • Imam Malik memperbolehkan tidur di masjid hanya bagi orang asing (ghuraba), bukan bagi penduduk setempat.

  • Imam al-Auza’i menyebutnya makruh.

  • Imam Ahmad dan Imam Ishaq memberi perincian: boleh bagi musafir, tetapi tidak untuk menjadikan masjid sebagai tempat tidur tetap.

  • Sementara Ibnu Abbas memberi pengecualian, yakni boleh jika tidur itu untuk kepentingan ibadah, seperti menunggu waktu shalat.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan pandangan Islam terhadap praktik sosial di masjid, selama tetap menjaga adab dan kesucian rumah Allah.

Ketentuan dan Adab Tidur di Masjid

Meski diperbolehkan, para ulama menegaskan bahwa tidur di masjid tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat dan ketentuan agar perbuatan ini tidak berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

1. Tidak dalam Keadaan Junub atau Berhadas Besar

Orang yang sedang junub, haid, atau nifas tidak diperkenankan berdiam di masjid, termasuk tidur di dalamnya. Hal ini karena menjaga kesucian masjid adalah kewajiban utama.

2. Tidak Mengganggu Jamaah Lain

Tidur yang menyebabkan gangguan misalnya menghalangi jalan masuk, mengotori area masjid, atau menimbulkan bau tak sedap dihukumi haram.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj:

“Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub, sekalipun bukan orang bujang. Namun, jika mempersempit ruang jamaah atau mengganggu orang shalat, maka haram tidur di dalamnya.”

3. Menjaga Adab dan Kebersihan

Masjid adalah tempat yang dimuliakan. Oleh karena itu, siapa pun yang tidur di dalamnya wajib menjaga kebersihan, tidak makan di sembarang tempat, serta tidak menjadikannya tempat tinggal permanen.

Boleh, Tapi Jangan Lupa Adabnya

Dari berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa tidur di masjid hukumnya boleh dan tidak makruh, terutama bagi musafir, santri, atau orang yang memiliki kebutuhan syar’i. Namun, kebolehan ini disertai dengan batasan adab, kebersihan, dan penghormatan terhadap kesucian masjid.

Rasulullah SAW telah memberi teladan melalui para sahabat bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kehidupan umat Islam tempat belajar, berdiskusi, berzikir, bahkan beristirahat.

Namun, jika tidur di masjid dilakukan tanpa adab, mengganggu jamaah, atau merusak kesucian tempat, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut Para Ulama

You Might Also Like

Angka Perceraian Akibat Ekonomi Meningkat Tajam! Begini 5 Solusi Islam Agar Rumah Tangga Tak Hancur Karena Uang
Cara Mudah Hitung Zakat Perdagangan: Panduan Lengkap agar Harta Bersih dan Berkah!
Tanam Telo, Cabut Telo: Pilar Kepemimpinan, Transformasi Peradaban, dan Integritas
Kemuliaan dan Keteladanan Akhlak Rasulullah, Kisah Perempuan Tua yang Awalnya Membenci Nabi Muhammad
Sumpah Pemuda dan Visi Masa Depan: Regenerasi, Anti-Aging, dan Kebangkitan Kebutuhan Primer dalam Krisis Global
TAGGED:adab masjidfiqihfiqih ibadahibadahimam syafiiIslammasjidmusafirtidur di masjidulama
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?