Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama
4 mins read

Tidur di Masjid, Dosa atau Diperbolehkan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Para Ulama

NUJATENG.COM – Masjid dikenal sebagai tempat ibadah, pusat dakwah, dan pembinaan umat. Namun, fenomena seseorang tidur di dalam masjid bukanlah hal baru. Di berbagai kota, terutama masjid besar, kita kerap melihat orang beristirahat, bahkan bermalam di dalamnya.

Motifnya pun beragam: ada yang musafir dan membutuhkan tempat singgah sementara, ada yang sedang beriktikaf hingga tertidur, dan ada pula yang menjadikan masjid sebagai tempat bernaung karena keterbatasan ekonomi. Lantas, bagaimana hukum tidur di masjid menurut pandangan para ulama?

Hukum Tidur di Dalam Masjid Menurut Ulama Fikih

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi’i, tidur di dalam masjid diperbolehkan dan tidak makruh. Pendapat ini juga disepakati oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i.

Beliau menyebut:

“Diperbolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami. Imam Syafi’i telah menegaskan hal itu dalam kitab al-Um, dan para pengikut mazhab Syafi’i sepakat atasnya.”

Bahkan, Imam Syafi’i berdalil dengan berbagai riwayat kuat, salah satunya dari sahabat Ibnu Umar, yang berkata:

“Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat ini menjadi dasar bahwa tidur di masjid bukanlah perbuatan yang tercela, apalagi jika dilakukan karena kebutuhan atau niat ibadah.

Dalil-Dalil Pendukung: Dari Ashabus Shuffah hingga Ali bin Abi Thalib

Imam Syafi’i juga menguatkan pendapatnya dengan kisah Ashabus Shuffah, sekelompok sahabat Nabi yang tinggal di serambi Masjid Nabawi. Mereka hidup sederhana, menuntut ilmu, beribadah, bahkan tidur di masjid. Rasulullah SAW tidak pernah menegur mereka atas hal itu.

Selain itu, sejarah juga mencatat beberapa sahabat lain seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Shafwan bin Umayyah, hingga Tsumamah bin Utsal yang pernah tidur di masjid. Bahkan, kisah kaum Uraniyyun yang bermalam di masjid menjadi penguat bahwa tidur di masjid bukanlah perbuatan terlarang.

Imam Syafi’i bahkan menyatakan dalam al-Um:

“Jika seorang musyrik saja boleh bermalam di masjid, maka seorang Muslim tentu lebih berhak.”

Pendapat Ulama Lain: Antara Boleh dan Makruh

Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan serupa.

  • Imam Malik memperbolehkan tidur di masjid hanya bagi orang asing (ghuraba), bukan bagi penduduk setempat.

  • Imam al-Auza’i menyebutnya makruh.

  • Imam Ahmad dan Imam Ishaq memberi perincian: boleh bagi musafir, tetapi tidak untuk menjadikan masjid sebagai tempat tidur tetap.

  • Sementara Ibnu Abbas memberi pengecualian, yakni boleh jika tidur itu untuk kepentingan ibadah, seperti menunggu waktu shalat.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan pandangan Islam terhadap praktik sosial di masjid, selama tetap menjaga adab dan kesucian rumah Allah.

Ketentuan dan Adab Tidur di Masjid

Meski diperbolehkan, para ulama menegaskan bahwa tidur di masjid tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat dan ketentuan agar perbuatan ini tidak berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

1. Tidak dalam Keadaan Junub atau Berhadas Besar

Orang yang sedang junub, haid, atau nifas tidak diperkenankan berdiam di masjid, termasuk tidur di dalamnya. Hal ini karena menjaga kesucian masjid adalah kewajiban utama.

2. Tidak Mengganggu Jamaah Lain

Tidur yang menyebabkan gangguan misalnya menghalangi jalan masuk, mengotori area masjid, atau menimbulkan bau tak sedap dihukumi haram.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj:

“Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub, sekalipun bukan orang bujang. Namun, jika mempersempit ruang jamaah atau mengganggu orang shalat, maka haram tidur di dalamnya.”

3. Menjaga Adab dan Kebersihan

Masjid adalah tempat yang dimuliakan. Oleh karena itu, siapa pun yang tidur di dalamnya wajib menjaga kebersihan, tidak makan di sembarang tempat, serta tidak menjadikannya tempat tinggal permanen.

Boleh, Tapi Jangan Lupa Adabnya

Dari berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa tidur di masjid hukumnya boleh dan tidak makruh, terutama bagi musafir, santri, atau orang yang memiliki kebutuhan syar’i. Namun, kebolehan ini disertai dengan batasan adab, kebersihan, dan penghormatan terhadap kesucian masjid.

Rasulullah SAW telah memberi teladan melalui para sahabat bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kehidupan umat Islam tempat belajar, berdiskusi, berzikir, bahkan beristirahat.

Namun, jika tidur di masjid dilakukan tanpa adab, mengganggu jamaah, atau merusak kesucian tempat, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di nuonline.id dengan judul: Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut Para Ulama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *