
SEMARANG – nujateng.com – Dalam pembahasan materi Qurban Kyai Munjani, M.Pd sebagai narasumber menambahkan intermezo dengan kisah keteladanan Nabi Ibrahim yang dikenal sebagai sosok sangat dermawan. Disebutkan bahwa beliau memiliki banyak hewan ternak dan tidak ragu mengorbankannya di jalan Allah. Bahkan beliau pernah menyatakan:
“Jangankan harta dan hewan, anak pun akan aku korbankan jika itu perintah Allah.”
Pada saat itu, Nabi Ibrahim belum memiliki anak. Namun setelah bertahun-tahun, Allah mengaruniakan seorang putra, yaitu Nabi Ismail. Di sinilah ujian ketaatan itu benar-benar datang.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka ketika anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersamanya, Ibrahim berkata: ‘Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!’ Ia (Ismail) menjawab: ‘Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insyaAllah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’”
(QS. Ash-Shaffat: 102)
Kisah ini menjadi dasar utama syariat qurban sebagai bentuk ketaatan total kepada Allah SWT.
Hukum Qurban: Sunnah dan Wajib
Dalam pembahasan fiqih, qurban dibagi menjadi dua:
Qurban Sunnah
Yaitu qurban yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pelaksanaannya sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
Qurban Wajib (Nadzar)
Qurban menjadi wajib ketika seseorang bernazar, misalnya: “Jika saya sembuh, saya akan berqurban.” Maka ketika nazar itu terpenuhi, qurban menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
Penegasan tentang Shohibul Qurban
Yai Munjani menekankan pentingnya kejujuran bagi shohibul qurban (orang yang berqurban). Dalam qurban wajib (nadzar), shohibul qurban tidak berhak mengambil bagian daging sama sekali, karena seluruhnya harus disedekahkan.
Untuk memudahkan teknis di lapangan:
Daging qurban sunnah dan nadzar harus dipisahkan
Hal ini untuk menghindari tercampurnya distribusi
Jika tercampur, dikhawatirkan shohibul qurban nadzar menerima bagian yang seharusnya tidak boleh
Penjelasan ini menjadi hal baru bagi sebagian jamaah, karena selama ini banyak yang memahami qurban hanya sebatas sunnah.
Sesi Tanya Jawab yang Hangat
Sesi tanya jawab berlangsung sangat hidup dan penuh antusias:
Pertanyaan tentang puasa Tarwiyah & Arafah
Dijelaskan bahwa perbedaan waktu dengan Arab (sekitar 4 jam) mempengaruhi penentuan.
Sunnah puasa: tanggal 1–9 Dzulhijjah
Bisa mengambil tanggal 8–9 (Tarwiyah & Arafah)
Intinya tanggal 9 (Arafah)
Jika tidak berpuasa, juga tidak masalah
Pertanyaan unik dari jamaah ibu-ibu
Ada yang bertanya: “Kalau sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk orang tua bagaimana?”
Yai menjawab dengan santai dan humor:
“Yo entek (habis), kalau begitu dipotong sendiri saja, tidak perlu diserahkan ke panitia.”
Jawaban ini disambut tawa hangat jamaah, menambah suasana kajian menjadi hidup dan akrab.
Penutup
Kajian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan ramah tamah antar jamaah. Suasana penuh kehangatan, ilmu, dan kebersamaan sangat terasa dalam majelis pagi ini.
