Ringkasan Hasil Bahtsul Masail LBM MWC NU Kaliwungu
3 mins read

Ringkasan Hasil Bahtsul Masail LBM MWC NU Kaliwungu

KALIWUNGU – KENDAL (nujateng.com)
Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kaliwungu menyelenggarakan Asilah Bahtsul Masail I bertempat di Masjid Jami’ Baitussyukur, PR NU Kumpulrejo, Ahad (14/12/2025), bertepatan dengan 23 Jumada Tsaniyah 1447 H. Kegiatan ini menjadi Bahtsul Masail perdana pada periode kepengurusan 2025–2029.

Kegiatan dibuka pukul 09.00 WIB dengan tahlil singkat, dilanjutkan sambutan. Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitussyukur menyambut baik terselenggaranya Bahtsul Masail di lingkungan masjid sebagai bagian dari tradisi keilmuan NU. Sambutan berikutnya mewakili Pengurus MWC NU Kaliwungu menegaskan pentingnya istiqamah menjaga tradisi Bahtsul Masail sebagai forum ilmiah untuk menjawab persoalan keagamaan kontemporer serta mendorong agar hasilnya dapat diakses luas oleh masyarakat.

Bahtsul Masail ini berada di bawah arahan KH. Fauzi Shodaqoh selaku Rais Syuriyah MWC NU Kaliwungu. Adapun pengelolaan kegiatan dilaksanakan oleh LBM MWC NU Kaliwungu dengan Imam Rosihin sebagai Ketua dan Muhammad Lutfi Hakim sebagai Sekretaris.
Forum dimushahhihi oleh KH. Munif Abdul Muchit, KH. Dimyathi Zaini, KH. Dihyah Yusuf, dan K. M. Ghufron Cholil, dengan tim perumus terdiri atas K. Iqbal Abil Fuad, K. Nuril Izza Muzakki, dan K. Shofiyullah Zuhri.

Pengarah

KH. Fauzi Shodaqoh
(Rais Syuriyah MWC NU Kecamatan Kaliwungu)

 

Pengurus LBM MWC NU Kaliwungu

Ketua: Imam Rosihin

Sekretaris: Muhammad Lutfi Hakim

 

Tim Mushahhih

KH. Munif Abdul Muchit

KH. Dimyathi Zaini

KH. Dihyah Yusuf

K. M. Ghufron Cholil

 

Tim Perumus

K. Iqbal Abil Fuad

K. Nuril Izza Muzakki

K. Shofiyullah Zuhri

Peserta

Peserta berasal dari unsur:

Pengurus MWC NU dan LBM MWC NU Kecamatan Kaliwungu

Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Kaliwungu

Utusan pondok pesantren, antara lain:

Ponpes APIK

Ponpes Bani Umar

Ponpes APIKK

Ponpes APIP

Ponpes ASPIR

Ponpes Manbaul Hikmah

Ponpes Najah Salamah

Ponpes ASPIK

Ponpes Miftahul Huda

Ponpes Al-Usman


Alumni pesantren (Lirboyo, Sarang, Ploso, Tegalrejo, Bugen)

Undangan dari MWC NU Kaliwungu Selatan, MWC NU Brangsong, dan MWC NU Ngaliyan Kota Semarang

Inti Pembahasan Bahtsul Masail

Pada Bahtsul Masail kali ini, forum membahas dua isu krusial. Namun, pembahasan difokuskan pada hukum membangun makam, setelah persoalan teknis terkait batu nisan dinilai telah jelas dan cukup.

Pokok Rumusan Fikih

Forum merumuskan bahwa hukum asal membangun bangunan permanen di atas makam adalah haram apabila dilakukan tanpa kebutuhan syar‘i. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah sikap berlebihan (ghuluw), pemborosan, serta penguasaan lahan kubur secara tidak adil.

Adapun penandaan makam secara sederhana diperbolehkan bahkan disunnahkan, antara lain berupa:

Gundukan tanah sekitar satu jengkal,

Batu nisan sederhana,

Batas agar makam tidak terinjak.


Forum juga menegaskan bahwa memasang dua batu nisan di kepala dan kaki kubur disunnahkan, sebagaimana pendapat Imam al-Māwardī. Sementara itu, meninggikan makam disunnahkan sekitar satu jengkal, dan lebih dari itu dihukumi makruh atau haram apabila tanpa alasan syar‘i.

Membangun makam diperbolehkan (mubah) apabila terdapat maslahat atau kebutuhan syar‘i, seperti:

Melindungi kubur dari banjir atau kerusakan,

Agar kubur tidak hilang, khususnya makam ulama atau tokoh,

Menjaga adab ziarah dan ketertiban,

Bangunan bersifat minimal dan fungsional, bukan untuk kemewahan.


Forum menegaskan bahwa kemewahan dan bangunan berlebihan pada makam tetap dilarang.

Sikap NU

Sejalan dengan tradisi Bahtsul Masail NU, forum menegaskan:

Haram membangun makam tanpa alasan syar‘i,

Boleh memberi tanda dan bangunan wajar demi maslahat,

Dilarang adanya unsur berlebih-lebihan.

 

Penegasan Mushahhih dan Penutupan

Mushahhih menegaskan bahwa forum berpegang pada kaidah:

> الحلال بيّن والحرام بيّن وبينهما أمور مشتبهات
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat.”

 

Berdasarkan kaidah tersebut, Bahtsul Masail berangkat dari pertanyaan utama tentang hukum membangun makam yang kemudian dibahas dan dirumuskan sesuai dalil serta pertimbangan maslahat. Adapun pertanyaan kedua belum dapat dibahas secara tuntas karena keterbatasan waktu dan dipending untuk dilanjutkan pada kegiatan Bahtsul Masail berikutnya.

Kegiatan Asilah Bahtsul Masail I ditutup dengan doa pada pukul 12.20 WIB sebagai penanda berakhirnya rangkaian acara.
(Saifudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *