By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU Per 26 November 2025
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU Per 26 November 2025
Berita

Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU Per 26 November 2025

Ali Arifin
Last updated: November 27, 2025 12:07 am
Ali Arifin
Published: November 27, 2025
Share
SHARE

JAKARTA (nujateng.com) – Yahya Cholil Staquf atau akrab dipanggil Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) . Surat Edaran PBNU tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025 menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjadi Ketua Umum PBNU terhitung dari 26 November 2025.

PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.

Baca Juga: Tiga Hari Tak Mau Mundur, Gus Yahya Akan Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan keputusan.

Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.***

You Might Also Like

Tak Identik Ngaji Kitab Kuning dan Alquran, Santri Ponpes di Semarang Ini juga Diajari Berwirausaha
Halal bi Halal PSIB : Menjalin Ukhuwah Santri dan Alumni untuk Mengembangkan Pikiran Nasionalisme, dari Santri untuk Negari
Masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan Selenggarakan Pesantren Ramadhan 1447 H
Siswi SMAN 1 Sigaluh Raih Juara 3 di Kejuaraan PSHT se-Jateng-DIY
Songsong Generasi Emas 2045 MGMP Bahasa Indonesia SMA Banjarnegara Gelar Dikat Jurnalistik
TAGGED:dimakzulkangus YahyamakzulNUPBNUpermakzulan
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?