Riba Tak Sekadar Bunga Bank! Waspadai Praktiknya yang Terselubung di Kehidupan Sehari-hari
3 mins read

Riba Tak Sekadar Bunga Bank! Waspadai Praktiknya yang Terselubung di Kehidupan Sehari-hari

NUJATENG.COM – Dalam ajaran Islam, riba termasuk dosa besar yang tegas diharamkan dalam Al-Qur’an. Meski begitu, praktiknya kini sering terselubung dalam berbagai bentuk transaksi ekonomi modern, bahkan dalam kegiatan keuangan rumah tangga yang tampak “biasa saja”.

Secara bahasa, riba berasal dari kata Arab az-ziyadah, yang berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan tanpa imbalan (ziyadah) yang timbul karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) berdasarkan kesepakatan sebelumnya jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

Allah SWT telah memperingatkan keras tentang praktik ini dalam QS. Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa segala bentuk tambahan dalam transaksi utang-piutang yang tidak memiliki dasar syariah tergolong riba dan termasuk perbuatan zalim.

Riba Tak Hanya di Bank Konvensional: Bisa Terjadi di Rumah Sendiri

Banyak orang beranggapan bahwa riba hanya terdapat pada bunga bank. Namun menurut Adi Wicaksono, SE., MEI, dosen Ekonomi Islam di Universitas Islam Indonesia (UII), pandangan itu keliru. Ia menegaskan bahwa riba bisa terjadi di berbagai level kehidupan ekonomi, bahkan di lingkungan masyarakat paling sederhana.

“Contohnya, kas RT atau dana arisan yang dipinjamkan dengan sistem bunga. Begitu juga di pasar modal konvensional, bunga muncul dalam transaksi margin trading ketika investor meminjam dana dari sekuritas,” jelas Adi.

Dengan demikian, praktik riba bisa menjangkiti kegiatan ekonomi harian, baik disadari maupun tidak. Itulah mengapa penting bagi umat Islam untuk mengenali berbagai bentuk riba agar tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang syariat.

Jenis-Jenis Riba yang Harus Dikenali Umat Muslim

Menurut penjelasan Dewan Syariah Nasional-MUI, riba terbagi ke dalam beberapa jenis utama:

1. Riba Jahiliah

Terjadi ketika pelunasan utang dilakukan dengan jumlah lebih besar dari pinjaman pokok karena penundaan pembayaran.

2. Riba Qardh

Riba yang timbul dari pinjaman dengan syarat pengembalian lebih besar, misalnya pinjaman kas atau kredit berbunga.

3. Riba Fadhl

Penambahan nilai dalam transaksi barter atau tukar-menukar barang sejenis dengan nilai yang tidak setara, seperti menukar emas 10 gram dengan 12 gram emas lain.

4. Riba Nasi’ah

Tambahan yang timbul akibat penundaan pembayaran dalam transaksi barang sejenis.

5. Riba Yad

Terjadi ketika transaksi belum diserahterimakan langsung dan salah satu pihak menunda pembayaran sehingga muncul tambahan nilai.

Semua bentuk riba ini dianggap haram karena menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Cara Menghindari Riba di Kehidupan Modern

Agar tidak terjerumus dalam riba, Adi Wicaksono memberikan dua langkah sederhana namun penting:

1. Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Pelajari perbedaan antara transaksi halal dan yang mengandung riba. Jangan asal menandatangani perjanjian pinjaman, kredit, atau investasi tanpa memahami akadnya.

2. Diskusikan dan Amati Praktik Lapangan

Konsultasikan dengan ahli ekonomi Islam atau ustaz yang memahami fikih muamalah. Banyak hal yang terlihat “normal” dalam dunia keuangan modern ternyata mengandung unsur riba.

Menuju Ekonomi yang Berkah dan Bebas Riba

Riba bukan sekadar urusan bunga bank atau sistem pinjaman, tetapi menyangkut nilai keadilan dan keberkahan dalam bermuamalah. Larangan riba bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keserakahan atau eksploitasi.

Dengan meningkatkan literasi keuangan syariah, masyarakat dapat membangun ekonomi yang lebih adil, transparan, dan berkah. Semakin banyak umat sadar akan bahaya riba, semakin dekat pula kita menuju sistem ekonomi Islam yang diridhai Allah SWT.

Semoga Allah menjauhkan kita dari praktik riba, dan menjadikan harta kita penuh berkah. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di portalpekalongan.com dengan judul: Riba Bukan Hanya Soal Bunga Bank?! Apa Penjelasannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *