
Oleh: Akhmad Sururi
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan salah satu pilar pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda. Di tengah tantangan perubahan zaman, MDT tetap menjalankan tugas mendidik anak-anak agar mengenal Al-Qur’an, memahami dasar-dasar agama, membiasakan ibadah, dan menumbuhkan akhlak mulia.
Di Kabupaten Brebes, keberadaan 845 MDT menunjukkan besarnya jaringan pendidikan diniyah yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Angka tersebut bukan sekadar statistik kelembagaan. Di baliknya terdapat para ustaz dan ustazah, pengelola madrasah, orang tua, serta masyarakat yang terus menjaga keberlangsungan pendidikan Islam.
Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, ada pertanyaan mendasar yang layak diajukan: apakah perhatian dan dukungan terhadap MDT telah sebanding dengan tanggung jawab pendidikan yang diembannya?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika insentif guru MDT di Kabupaten Brebes tercatat sebesar Rp600.000 per tahun. Jika dirata-ratakan, nominal tersebut setara dengan Rp50.000 per bulan. Angka ini tentu perlu dibaca dalam konteks skema insentif yang berlaku, tetapi secara nominal memperlihatkan betapa terbatasnya dukungan finansial tersebut apabila dibandingkan dengan pengabdian pendidik sepanjang tahun.
Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya angka. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan publik menempatkan pendidikan diniyah dalam agenda pembangunan sumber daya manusia.
Ketika Pengabdian Menjadi Sandaran Utama
Selama ini, MDT tumbuh dengan kekuatan pengabdian masyarakat. Banyak ustaz dan ustazah menjalankan tugas pendidikan dengan semangat keagamaan, tanggung jawab moral, dan keinginan mewariskan ilmu kepada generasi berikutnya.
Semangat tersebut merupakan kekuatan tradisi pesantren yang patut dihormati. Akan tetapi, pengabdian tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembenahan sistem dukungan terhadap pendidik.
Ada persoalan yang perlu dikritisi ketika keberlangsungan pendidikan diniyah terlalu bergantung pada kesediaan guru untuk terus mengabdi dalam keterbatasan. Kita berharap mereka meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat pendidikan karakter, mengembangkan metode mengajar, dan mendampingi perkembangan murid. Namun, harapan tersebut harus diimbangi dengan perhatian terhadap kapasitas, kebutuhan, dan keberlanjutan pengabdian mereka.
Insentif Rp600.000 per tahun memang dapat dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah. Namun, keberadaan bantuan tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan pendidik. Nominal, cakupan penerima, mekanisme penyaluran, dan keberlanjutan program tetap perlu dievaluasi secara terbuka.
Penghargaan kepada guru agama tidak cukup diwujudkan melalui ucapan terima kasih dan pengakuan simbolis. Penghargaan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur dan terus diperbaiki sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai semangat pengabdian justru membuat persoalan kesejahteraan pendidik dianggap sebagai sesuatu yang wajar untuk terus dibiarkan.
845 MDT Bukan Angka Kecil
Keberadaan 845 MDT di Kabupaten Brebes memperlihatkan bahwa pendidikan diniyah memiliki basis kelembagaan yang luas. Lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat, terutama dalam memberikan pendidikan dasar keislaman bagi anak-anak.
Dengan jumlah sebanyak itu, penguatan MDT tidak semestinya dipandang sebagai urusan masing-masing lembaga semata. Diperlukan pendekatan kebijakan yang terencana, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta pembinaan yang memperhatikan kebutuhan nyata di lapangan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kondisi 845 MDT tersebut? Apakah kualitas pendidikannya relatif merata? Bagaimana kondisi sarana prasarana, kompetensi ustaz dan ustazah, serta keberlangsungan pembelajaran di masing-masing lembaga? Berapa banyak pendidik yang menerima insentif, dan bagaimana mekanisme penetapan penerimanya?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena jumlah lembaga yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang merata.
Tanpa pemetaan yang akurat, kebijakan berisiko hanya bergerak berdasarkan rutinitas administratif. Sebaliknya, data yang kuat dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas, menyusun program pembinaan, memperbaiki distribusi dukungan, dan mengevaluasi dampak kebijakan.
Karena itu, 845 MDT seharusnya menjadi dasar bagi perencanaan pengembangan pendidikan diniyah yang lebih serius, bukan sekadar angka yang dicantumkan dalam laporan kegiatan.
Memperkuat Tradisi Pesantren Tidak Cukup dengan Seruan
Penguatan tradisi pesantren menjadi salah satu agenda penting dalam menjaga jati diri MDT. Tradisi tersebut mencakup kecintaan terhadap ilmu, adab kepada guru, kedisiplinan, pembiasaan ibadah, keteladanan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Namun, tradisi pesantren tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam kegiatan pembinaan atau peringatan hari besar keagamaan.
Bagaimana mungkin kita mengharapkan MDT menjadi benteng pendidikan karakter apabila penguatan kompetensi pendidiknya tidak memperoleh perhatian yang memadai? Bagaimana MDT dapat meningkatkan kualitas pembelajaran jika sebagian lembaga masih menghadapi keterbatasan sarana, sumber belajar, dan dukungan operasional?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan persoalan pendanaan sebagai satu-satunya penentu mutu. Kualitas pendidikan juga bergantung pada kepemimpinan, kompetensi, kedisiplinan, dan partisipasi masyarakat. Namun, faktor-faktor tersebut tidak menghapus pentingnya dukungan kelembagaan yang memadai.
Tradisi pesantren harus dijaga melalui praktik pendidikan yang berkualitas. Ustaz dan ustazah perlu memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi. Murid perlu mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna. Pengelola MDT membutuhkan pendampingan agar mampu mengembangkan lembaga secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, pelestarian tradisi harus disertai pembenahan kondisi yang memungkinkan tradisi tersebut terus hidup.
Mengoreksi Arah Kebijakan Pendidikan Diniyah
Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan berbagai kebutuhan pembangunan yang harus dipenuhi. Karena itu, kritik terhadap dukungan MDT harus disertai usulan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Namun, keterbatasan anggaran tidak berarti bahwa pengembangan MDT boleh berjalan tanpa peta jalan yang jelas.
Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap skema insentif guru MDT, termasuk besaran, cakupan penerima, sumber pembiayaan, dan kemungkinan peningkatannya secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kedua, dukungan kepada MDT perlu dikembangkan melampaui insentif. Penguatan kompetensi pendidik, bantuan sarana pembelajaran, pengembangan bahan ajar, dan pendampingan tata kelola juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
Ketiga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu membangun sistem pendataan yang transparan agar kebutuhan 845 MDT dapat dipetakan secara lebih akurat. Dengan demikian, kebijakan tidak semata-mata didasarkan pada pemerataan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing lembaga.
Keempat, setiap program perlu dievaluasi berdasarkan hasilnya. Berapa banyak pendidik yang memperoleh peningkatan kompetensi? Apakah kualitas pembelajaran berkembang? Apakah dukungan yang diberikan membantu keberlangsungan MDT? Evaluasi semacam ini penting agar anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan manfaat.
Kebijakan pendidikan diniyah harus bergerak dari pendekatan yang sekadar mempertahankan keberadaan lembaga menuju pendekatan yang secara bertahap memperkuat kualitas dan keberlanjutannya.
FKDT Harus Menjadi Penggerak Advokasi
Dalam konteks Kabupaten Brebes, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) memiliki peran strategis untuk mengonsolidasikan kebutuhan 845 MDT dan memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan.
FKDT tidak cukup hanya menjadi penyelenggara kegiatan, forum silaturahmi, atau penghubung informasi. Organisasi juga perlu berperan sebagai penyusun agenda bersama, penggerak peningkatan mutu, dan penyampai aspirasi yang berbasis data.
Persoalan insentif guru, misalnya, perlu dibahas dengan argumentasi yang kuat. Organisasi dapat menghimpun data jumlah pendidik, kebutuhan riil, pola pembiayaan, serta dampak dukungan yang telah berjalan. Berdasarkan data tersebut, FKDT dapat menyusun rekomendasi kebijakan yang realistis untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Advokasi yang kuat bukanlah sekadar menyampaikan tuntutan. Advokasi yang kuat mampu menjelaskan masalah, menunjukkan bukti, menawarkan alternatif penyelesaian, dan mengawal tindak lanjut.
Jika 845 MDT dapat dikonsolidasikan melalui agenda yang terarah, pendidikan diniyah memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperjuangkan kebijakan yang berkelanjutan.
MDT Bukan Pelengkap Pembangunan Karakter
Pendidikan karakter sering menjadi tema penting dalam pembicaraan tentang masa depan generasi muda. Namun, pendidikan karakter tidak hanya berlangsung di sekolah formal. Keluarga, lingkungan masyarakat, masjid, pesantren, dan MDT turut berkontribusi dalam proses pembentukan kepribadian anak.
MDT memberikan ruang bagi murid untuk mengenal agama, membiasakan ibadah, mempelajari nilai-nilai moral, dan membangun hubungan sosial yang berlandaskan akhlak. Kontribusi tersebut patut ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan masyarakat.
Oleh sebab itu, MDT tidak semestinya hanya dilihat sebagai pelengkap pendidikan formal. Penguatan MDT perlu masuk dalam perencanaan pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah, keluarga, masyarakat, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan.
Pengakuan tersebut tentu harus diwujudkan sesuai peraturan dan pembagian kewenangan. Akan tetapi, prinsip dasarnya jelas: lembaga yang memikul tanggung jawab pendidikan perlu mendapatkan dukungan dan pembinaan yang sepadan dengan peran yang dijalankannya.
Saatnya Mengubah Pengakuan Menjadi Keberpihakan Nyata
Delapan ratus empat puluh lima MDT merupakan bagian penting dari wajah pendidikan keagamaan Kabupaten Brebes. Di dalamnya terdapat pengabdian, harapan, dan kerja panjang untuk membangun generasi yang berilmu serta berakhlak mulia.
Namun, masa depan pendidikan diniyah tidak dapat terus-menerus digantungkan pada pengabdian tanpa batas dari para ustaz dan ustazah. Pengabdian adalah kekuatan moral, tetapi kebijakan yang baik harus memastikan adanya dukungan kelembagaan yang berkelanjutan.
Insentif Rp600.000 per tahun menjadi salah satu titik penting untuk memulai evaluasi yang lebih luas. Bukan untuk menafikan perhatian yang telah diberikan, melainkan untuk menguji apakah dukungan yang tersedia sudah memadai, bagaimana manfaatnya dirasakan, dan langkah apa yang dapat ditempuh untuk memperbaikinya.
Kita tidak sedang mempertentangkan pendidikan formal dengan MDT. Kita juga tidak sedang mengabaikan keterbatasan anggaran pemerintah. Yang diperjuangkan adalah tata kelola pendidikan yang memberikan perhatian proporsional terhadap kontribusi pendidikan diniyah dan memungkinkan perbaikan dilakukan secara bertahap.
Pada akhirnya, memperkuat tradisi pesantren di lingkungan MDT tidak cukup dengan menyerukan pentingnya adab, mengaji, dan pengabdian. Tradisi tersebut membutuhkan pendidik yang kompeten, lembaga yang berdaya, organisasi yang efektif, serta kebijakan yang terus diperbaiki.
Jika 845 MDT di Kabupaten Brebes diharapkan ikut menjaga masa depan moral generasi, maka penguatan 845 MDT itu harus menjadi bagian nyata dari agenda pembangunan pendidikan daerah.
Jangan hanya meminta MDT menjaga tradisi pesantren. Bangun pula dukungan agar tradisi itu dapat diwariskan melalui pendidikan yang bermutu. Jangan hanya memuji pengabdian ustaz dan ustazah. Evaluasi pula kebijakan yang menopang keberlangsungan pengabdian mereka.
Sebab, keberpihakan terhadap pendidikan diniyah tidak cukup diukur dari pengakuan dalam pidato, tetapi harus terlihat dalam perencanaan, pembinaan, dukungan, dan hasil yang dirasakan lembaga serta para pendidiknya.
Akhmad Sururi
