Kajian Rutin Masjid Al Falah Mendut Kalipancur Bahas Fikih Darah Wanita dan Etika di Masjid

SEMARANG – nujateng.com – Kajian rutin pagi di Masjid Al Falah Mendut Kalipancur, Kota Semarang, kembali digelar dengan penuh antusias jamaah. Kajian yang berlangsung pagi ini diisi oleh Kyai Munjani, M.Pd., dengan materi fikih seputar darah haid, istihadhah, dan nifas merujuk pada kitab Mabādi’ul Fiqh.
Dalam penyampaiannya, Kyai Munjani menekankan pentingnya memahami hukum-hukum terkait darah wanita karena sangat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya ibadah. Salah satu poin yang disorot adalah kebiasaan sebagian masyarakat terkait al-muktsu fil masjid (berdiam diri di masjid).
“Pada umumnya, kebanyakan masyarakat masih memaksakan al-muktsu fil masjid meskipun teknologi sudah berkembang dengan adanya softex dan pembalut modern. Namun dalam rangka etika dan menjaga kemuliaan rumah Allah, maka tidak boleh memaksakan masuk masjid meskipun dalam soal belajar. Solusinya bisa dialihkan ke tempat khusus, seperti di serambi masjid,” tutur Kyai Munjani.
Kajian semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab dari jamaah. Pak Hadi menanyakan bagaimana hukum jika seorang suami tidak mengetahui bahwa istrinya sedang haid.
Menanggapi hal tersebut, Kyai Munjani menjelaskan:
“Di sinilah pentingnya kejujuran seorang istri untuk memberi tahu kondisi haidnya. Ini masalah sensitif, apalagi jika suami bekerja di luar kota dalam waktu lama, lalu ketika pulang ingin berhubungan intim. Kejujuran menjaga keharmonisan dan menghindari pelanggaran syariat dengan cara saling mengerti”
Pertanyaan kedua disampaikan oleh Pak Tanto, terkait apakah yang dilarang itu karena darahnya atau waktunya.
Kyai Munjani menjawab dengan merujuk Al-Qur’an:
“Dalam Al-Qur’an disebutkan fa’tazilun nisa’, maka jauhilah wanita saat haid. Secara medis, saat haid dinding rahim menipis, terdapat luka, dan ada potensi bahaya lainnya seperti cacatnya bayi sebab hubungan pada waktu tidak suci dls. Maka larangan itu bukan semata waktu, tetapi kondisi biologis yang membawa mudarat.”
Sementara itu, Pak Gatot menanyakan kembali maksud dari mengqadha shalat.
Menanggapi hal tersebut, Kyai Munjani menegaskan bahwa:
“Qadha shalat itu hanya berlaku satu waktu shalat yang sempat masuk waktunya namun belum dikerjakan, lalu datang haid. Bukan untuk mengganti semua shalat yang ditinggalkan selama haid.”
Selain itu, beliau juga menjelaskan secara rinci tentang shalat qadha’, yaitu shalat yang dilakukan di luar waktunya.
“Shalat qadha’ itu bukan untuk semua orang. Yang dimaksud adalah bagi orang yang masih memiliki waktu shalat, namun belum sempat melaksanakannya, lalu tiba-tiba keluar darah haid. Maka hanya satu waktu shalat itulah yang wajib diqadha’,” jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa hal ini memiliki dasar dari praktik Rasulullah ﷺ, sebagaimana Nabi pernah mengalami shalat Subuh yang tertinggal karena tertidur, lalu beliau mengqadha’nya setelah bangun. Demikian pula dalam ibadah puasa, apabila seorang wanita haid sebelum waktu berbuka, maka puasanya tidak dihitung dan wajib diqadha’.
Kajian ditutup dengan doa bersama setelahnya ada pesan agar jamaah terus meningkatkan pemahaman fikih praktis, khususnya yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari. Pengurus Masjid Al Falah berharap kajian rutin ini dapat menjadi sarana edukasi keislaman yang mencerahkan dan membumi bagi masyarakat Mendut Kalipancur dan sekitarnya, pesan-pesan tersebut disampaikan dalam ramah tamah sambil minum dan menikmati cemilan bersama-sama.
