Kajian Fiqh Bab Jihad
Bersama Dr. KH. M. Syaifudin, MA
I. Prinsip Dasar Jihad: Pembelaan, Bukan Agresi
Kajian ini menekankan bahwa pemahaman tentang Jihad—khususnya Jihad Qital (perang)—dalam Islam adalah bersifat kondisional dan defensif, bukan agresif. Hukum asalnya adalah perdamaian.
SEMARANG – nujateng.com – Kajian pagi ini di Masjid Islamic Centre memasuki materi Jihad (Jihad dalam Konteks Hubungan Antar-agama dan Negara) berikut ringkasan yang disampaikan pemateri:
A. Jihad Diperbolehkan (Alasan Pertahanan)
- Jihad Qital (perang) hanya diperbolehkan sebagai respon dan pembelaan diri (daf’u) ketika umat Islam atau negara Islam diserang dan diperangi secara fisik oleh kaum non-Muslim (Kafir Harbi).
- Dasar hukumnya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk memerangi mereka yang memerangi kaum Muslim, serta melarang melampaui batas (ghuluw) dalam peperangan. Perang adalah upaya terakhir untuk melindungi agama, jiwa, dan kehormatan.
B. Jihad Dilarang (Alasan Perdamaian dan Perjanjian)
- Jihad Qital mutlak dilarang terhadap non-Muslim yang hidup damai, tidak memerangi Islam, dan menjaga perjanjian.
- Ini berlaku bagi non-Muslim yang:
- Mengikat Perjanjian Damai (Mu’ahadah): Mereka yang memiliki kesepakatan damai dengan umat Islam.
- Menjadi Warga Negara (Muwāthinūn) yang Terikat Hukum Negara: Dalam konteks negara modern, seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah subjek hukum yang sama. Hak dan keselamatan non-Muslim yang mematuhi hukum wajib dilindungi oleh negara Islam/Muslim.
II. Piagam Madinah (Piagam Madinah) sebagai Model Konstitusi Pluralisme
Dr. KH. M. Syaifudin, MA, mencontohkan Piagam Madinah sebagai landasan utama yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, yang menjadi bukti bahwa Islam menjunjung tinggi perdamaian dan perlindungan bagi semua warga negara.
- Konsep Ummah Wāhidah (Satu Komunitas): Piagam Madinah menyatukan seluruh penduduk Madinah, termasuk kaum Muslimin, Yahudi, dan kelompok lainnya, menjadi satu komunitas politik tunggal (ummah wāhidah), meskipun berbeda keyakinan.
- Perlindungan Bersama: Semua rakyat, termasuk non-Muslim, dilindungi hak-haknya, nyawanya, dan harta bendanya. Mereka berhak mempraktikkan agama mereka tanpa paksaan.
- Kewajiban Timbal Balik: Non-Muslim memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan kota Madinah jika diserang, sekaligus memiliki hak perlindungan penuh dari negara.
III. Relevansi Kontemporer (Hukum Negara)
Kajian ini menegaskan bahwa dalam konteks negara bangsa modern (seperti Indonesia), prinsip Hukum Negara berfungsi sebagai perjanjian kolektif yang mengikat.
- Non-Muslim yang hidup damai, patuh pada konstitusi, dan menjadi warga negara yang sah memiliki status yang setara dan wajib dilindungi sepenuhnya.
- Mengangkat senjata (melakukan Jihad Qital) terhadap warga negara non-Muslim yang damai adalah pelanggaran syariat karena melanggar perjanjian kolektif (Hukum Negara) yang setara dengan Piagam Madinah di masa Rasulullah.

