
Ungaran, nujateng.com — Aktivitas sebagai petani pisang tak menghalangi Rochmad untuk menempuh pendidikan tinggi. Di sela kesibukannya mengelola kebun, ia menyelesaikan studi di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora (FEHH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW).
Kerja keras tersebut berbuah prestasi. Dalam Yudisium FEHH UNW Tahun Akademik Genap 2025/2026 yang berlangsung Rabu (19/8/2026), Rochmad dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik Program Studi Ilmu Hukum.
Pencapaian itu menjadi penanda penting dalam perjalanan pendidikan seorang petani yang memilih bangku kuliah bukan semata untuk memperoleh gelar, melainkan untuk memahami persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Berangkat dari Persoalan Pertanahan
Keputusan Rochmad menempuh pendidikan Ilmu Hukum berawal dari pengalaman yang ia temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai petani yang aktif berinteraksi dengan masyarakat, ia kerap menemukan persoalan pertanahan, mulai dari batas kepemilikan dan status penguasaan tanah hingga dugaan penyerobotan tanah.
Berbagai persoalan tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa pemahaman hukum sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan pertanahan.
Menurut Rochmad, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegelisahan tersebut kemudian membawanya memilih Program Studi Ilmu Hukum UNW.
Bagi Rochmad, pendidikan hukum bukan sekadar kumpulan teori di ruang kuliah. Ilmu yang diperolehnya diharapkan dapat menjadi bekal untuk memahami sekaligus membantu menyikapi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Bertani Sambil Menempuh Pendidikan
Menjalani kuliah tidak membuat Rochmad meninggalkan profesinya sebagai petani. Aktivitas di kebun pisang tetap ia jalankan bersamaan dengan kewajibannya sebagai mahasiswa.
Di luar kegiatan bertani dan perkuliahan, Rochmad juga aktif dalam kegiatan jurnalistik, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai kegiatan pendampingan dan advokasi masyarakat melalui LBH Perwadi Kudus.
Ia pun aktif berdiskusi dan belajar dari sejumlah akademisi serta praktisi hukum, di antaranya Dr. Win Saputra, S.H., M.H., Dr. Carto Nuryanto, dosen hukum UIN Sunan Kudus, dan Dr. Sukresna, pakar hukum sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum UMK.
Berbagai pengalaman tersebut membuat proses belajarnya tidak hanya berlangsung di dalam kelas. Persoalan yang ia jumpai di tengah masyarakat menjadi bahan refleksi untuk memahami ilmu hukum secara lebih kontekstual.
Persoalan Penyerobotan Tanah dalam Skripsi
Keterkaitan antara pengalaman dan bidang akademik juga terlihat dalam penelitian skripsinya. Rochmad mengangkat persoalan tindak pidana penyerobotan tanah, sebuah isu yang dekat dengan realitas masyarakat yang selama ini ia temui.
Pemilihan tema tersebut berangkat dari kegelisahannya terhadap persoalan pertanahan yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Bagi Rochmad, ilmu hukum seharusnya tidak berhenti sebagai teori. Ilmu tersebut perlu digunakan untuk membantu masyarakat memahami persoalan dan mencari penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku.
Mendapat Apresiasi dari Dosen
Keaktifan Rochmad selama menjalani pendidikan juga mendapat apresiasi dari para dosen. Sebagai mahasiswa kelas karyawan, pengalaman sosial dan pengalaman hidup yang dimilikinya menjadi warna tersendiri dalam proses pembelajaran.
Latar belakangnya sebagai petani, aktivitas jurnalistik, keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan, serta kepeduliannya terhadap persoalan hukum menjadi modal untuk menghubungkan teori yang dipelajari dengan realitas di lapangan.
Perpaduan pengalaman tersebut turut mengantarkannya meraih predikat Wisudawan Terbaik Program Studi Ilmu Hukum FEHH UNW.
Bagi Rochmad, pencapaian tersebut merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Ia mengaku tidak pernah membayangkan perjalanan kuliahnya akan membawanya sampai pada pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Saya tidak pernah membayangkan bisa sampai pada titik ini. Bagi saya, menjadi Wisudawan Terbaik Prodi Hukum bukan semata-mata penghargaan, tetapi menjadi motivasi untuk terus belajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Rochmad.
Menurutnya, status sebagai mahasiswa kelas karyawan bukan alasan untuk berhenti belajar atau merasa tertinggal. Sebaliknya, pengalaman hidup dapat menjadi kekuatan ketika dipadukan dengan ilmu pengetahuan.
Ilmu yang Kembali kepada Masyarakat

Kini, satu tahap pendidikan telah dilalui. Namun, aktivitas Rochmad sebagai petani tetap berjalan. Begitu pula dengan keterlibatannya dalam kegiatan kemasyarakatan dan jurnalistik.
Ilmu hukum yang diperolehnya selama kuliah ingin terus dikembangkan sebagai bagian dari perjalanan pengabdiannya kepada masyarakat.
Ketika ditanya apakah setelah menjadi sarjana hukum dirinya masih akan bertani, Rochmad memberikan jawaban sederhana.
“Tentu masih. Karena ilmu hukum saya pelajari bukan untuk meninggalkan kebun, tetapi agar ilmu itu bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat.”
Perjalanan Rochmad menunjukkan bahwa pendidikan dapat ditempuh dari berbagai latar belakang dan profesi. Menjadi petani tidak menghalanginya untuk belajar hukum. Sebaliknya, pengalaman di kebun dan kehidupan bermasyarakat justru menjadi bagian dari proses yang membentuk cara pandangnya terhadap persoalan hukum.
Dari kebun pisang, Rochmad belajar tentang ketekunan dan proses. Dari masyarakat, ia menemukan persoalan yang mendorongnya untuk belajar. Dari dunia jurnalistik, ia belajar menyampaikan informasi. Sementara dari pendidikan hukum, ia memperoleh bekal untuk memahami persoalan tersebut melalui perspektif hukum.
Perjalanan itu akhirnya membawanya dari kebun pisang menuju gelar sarjana hukum dengan satu keyakinan bahwa ilmu yang diperoleh akan lebih bermakna ketika kembali memberi manfaat bagi masyarakat.***
