LPPOM-MUI Gelar Rakorsus, Prof Ahmad Rofiq: Satu Entitas Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal
Oleh: Ahmad Rofiq*)
PORTAL PEKALONGAN – LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) 18-20/11/2025 di Hotel Grand Alia Jakarta.
Tema yang diusung adalah “Satu Arah Satu Komitmen Satu Langkah Menuju Satu LPPOM” ini sepertinya agak aneh, kok tujuannya Satu LPPOM.
Padahal sebenarnya, tujuan utama (iultimate goal)-nya adalah seperti tagline dalam judul yakni “Satu Entitas Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal”.
Tentu bukan hanya di Indonesia, yang merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, tetapi juga sebagai leader dalam membangun budaya halal global yang mendunia.
Pengalaman sejarah sebagai perintis dan menjalankan sertifikasi halal di Indonesia yang pada awalnya bersifat sukarela atau voluntary, LPPOM-MUI yang berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Nomor 018/MUI/1989, pada 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989, merupakan tonggak sejarah dan modal sosial yang perlu disyukuri.
Rakorsus ini dimaksudkan sebagai event muhasabah atau introspeksi tentang LPPOM satu entitas, satu arah, satu komitmen, dan satu langkah, terutama di masa kepemimpinan Direktur Utama Ir. Muti Arintawat,M.Si (2021-2025).
Banyak sekali kemajuan dan prestasi diraih, di tengah makin menjamurnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di Indonesia, karena LPH sudah melebihi angka 80-an.
Harus disadari di tengah kompetisi yang makin sengit, LPPOM yang semula mendasari pelaksanaan sertifikasi halal sebagai ajang dakwah, dalam perkembangannya, mau tidak mau harus dikelola secara profesional. Karena itu dibutuhkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas.
Lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengubah pola dan tata kerja pelaksanaan sertifikasi halal.
LPPOM yang semula menjadi satu-satunya Lembaga sertifikasi halal, bertranformasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sejak itu, pendaftaran dilakukan dan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Sertifikasi Halal yang semula bersifat voluntair atau sukarela, berubah menjadi kewajiban (mandatory) bagi pelaku usaha.
Ditegaskan dalam Pasal 4 UU JPH bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Pasal tersebut dengan sangat tegas mewajibkan kepada semua pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.
Spiritnya adalah perintah Allah ‘Azza wa Jalla dalam QS. Al-Baqarah 168: “Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di muka bumi secara halal dan thayyib, dan jangan mengikuti langkah setan, karena sesungguhnya mereka musuh yang nyata”.
Karena itu, perintah untuk mengonsumsi produk halal, adalah perintah kepada semua manusia, tanpa membedakan apa agama yang dianutnya.
Karena itu, tidak ada pilihan lain, bagi LPPOM yang sejak awal berprinsip taat asas dan taat hukum, kecuali bermetamorfosis menjadi LPH.
LPPOM-MUI Pusat dan 34 LPPOM-MUI Provinsi sepakat menyatakan sebagai satu entitas (one entity).
LPPOM-MUI yang merupakan perangkat organisasi MUI, tentu tidak bisa dipisahkan dari “orang tua”-nya MUI, meskipun nomenklatur yang dipaksakan oleh si empunya otoritas, harus “memisahkan” diri dari MUI.
Namun sebagai “anak shaleh” tentu tidak rela dan tidak tega hati jika harus berpisah dengan “orang tuanya.
Empat Pilar
Ada empat pilar pembinaan LPPOM Provinsi,
1). Keberlanjutan usaha, untuk memastikan keberlanjutan usaha;
2). Tata kelola dan kepatuhan;
3). Kualitas pelayanan, karena itu LPPOM Jawa Tengah menegaskan komitmennya dengan full services terstandard dan konsisten; dan
4). Kompetensi sumber daya manusia, dengan secara periodic dan sustain dilakukan pelatihan dan uji kompetensi.
Innovasi merupakan kebutuhan yang terus menerus harus dilakukan jika LPPOM ingin terus berada di hati masyarakat.
Rakorsus 2025 memunculkan “Halal Service Point” (HSP), dan LPPOM Jambi yang menjadi pilot project.
Sebagai konsekuensi dari Grand Alia Charter, menegaskan perlunya satu arah, satu komitmen, dan satu pelayanan.
Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 dan sudah disetujuinya RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Baleg DPR-RI pada 15 Februari 2023, maka peluang untuk membentuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menjadi sangat mudah.
Pasal 13 (1) menyatakan, bahwa “untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Pada ayat (2) ditegaskan, “Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sarna dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan”.
Ada tiga kata kunci, yakni “menyatukan sistem, menguatkan mutu, dan membangun layanan halal unggul”.
Banyak tantangan yang harus diubah menjadi peluang, di antaranya tuntutan regulasi makin ketat, persaingan LPH makin agresif, digitalisasi belum terintegrasi, karena itu jawabannya harus meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, bahwa “Dia yang menciptakan mati dan hidup, adalah untuk menguji kamu sekalian, mana di antara kalian yang lebih baik amal perbuatannya” (QS. Al-Mulk:2).
LPPOM-MUI tidak mempersoalkan, dan terus meningkatkan soliditas, berkompetisi secara fair dan professional, independen, dan memiliki keunggulan berdaya saing (competitive advantage).
Masyarakat selama ini sudah menaruh kepercayaannya kepada LPPOM-MUI. Karena memang persoalan halal dan haram adalah urusan dan wilayah agama, dan fatwa halal adalah wilayah MUI, jika kemudian ada upaya mereduksi wilayah agama menjadi wilayah pemerintah, tentu perlu dicermati ke mana arah perkembangannya.
Apalagi keberadaan BPJPH dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur organisasi tidak lagi di bawah Kementerian Agama, lalu bagaimana keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang menjadi pemegang legalitas fatwa produk halal versi self declare. Biarlah itu menjadi perhatian masyarakat.
Semoga LPPOM ke depan makin kokoh sebagai Satu Entitas Satu Arah, Satu Komitmen, dan Satu Layanan berbasis keunggulan, baik Pusat maupun Provinsi seluruh Indonesia, unggul dan terdepan di tengah menjamurnya LPH lain.
Dan yang terpenting Siap Menjadi yang Terdepan.
Pada bagian akhir Rakorsus, Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, memberikan sinyal apresiatif, untuk dilanjutkan.
Ini sejalan dengan kaidah al-Muhafadhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-alhdzu bi al-jadid al-ashlah. Selamat dan Sukses Bu Muti, dan LPPOM Pusat. Bravo LPPOM Provinsi seluruh Indonesia. Allah a’lam bi sh-shawab.***
*)Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam- Sultan Agung Semarang (RSI-SA), Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Anggota Dewan Pakar IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.
