Jumlah Perceraian di Jawa Tengah Menunjukkan Angka yang Memprihatinkan
MAGELANG – nujateng.com – Angka perceraian di Jawa Tengah tahun 2024 menunjukkan angka yang cukup serius dan cenderung memprihatinkan. Di tahun 2024, ada 233.204 angka perkawinan, namun di tahun yang sama pula ada 64.569 kasus perceraian.
“Perinciannya, 13.786 cerai talak dan 50.783 cerai gugat. Jika dipersentasekan, angka gugat cerai mencapai 73 % dan cerai talak sebanyak 27%. Artinya, istri banyak yang melakukan gugatan cerai terhadap suaminya, dari pada suami menceraikan atau me-nalak istrinya,” jelas Dr Eman Sulaeman, Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yaitu sebuah lembaga semi-resmi di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas membina dan melestarikan kehidupan rumah tangga masyarakat.
Eman menyatakan hal itu saat menjadi nara sumber pada pembukaan acara Pemberdayaan Masjid Berdampak yang digelar Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah di Hotel Atria Magelang, 290230 Oktober 2025. Dalam kegiatan selama dua hari itu juga dilakukan acara Pengukuhan dan Raker Pengurus BP4 Provinsi Jawa Tengah.
“Ditahun 2024 ada 28% pasangan bercerai dari jumlah pernikahan yang tercatat. Meskipun tidak bisa diartikan bahwa yang bercerai itu adalah pasangan yang menikah di tahun yang sama. Padahal sisanya 72% pasangan yang tidak bercerai kondisi rumah tangganya belum tentu harmonis.”
Lebih jauh Eman Sulaeman menambahkan, Gugat Cerai (Istri yang menuntut cerai) angkanya lebih dari 3 kali lipat dari cerai talak. Hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran hukum kaum perempuan yang terus digelorakan oleh para pegiat gender, disamping semakin equalnya hak kaum perempuan dengan kaum laki-laki di bidang pendidikan dan semakin meratanya kaum perempuan bekerja di sektor publik.
Saat menyampaikan materi bertema Peran BP4 dalam membina keluarga sakinah dan menekan angka perceraian di Jawa Tengah, Eman Sulaeman juga menyampaikan data perceraian Perkabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Tertinggi Cilacap dengan 5.201 kasus perceraian, disusul Brebes: 4.164 kasus, Banyumas: 3.935 kasus, Pemalang: 3.395 kasus, Tegal: 3.340 kasus, Grobogan: 2.982 kasus,
Kebumen: 2.372 kasus, Pati: 2.251 kasus, Kota Semarang: 2.239 kasus, Purbalingga: 2.133 kasus, Kendal: 2.126 kasus, Banjarnegara: 2.054 kasus. Dan terendah Rembang: 996 kasus, Kudus: 966 kasus, Kota Surakarta: 736 kasus, Kota Tegal: 471 kasus, Kota Pekalongan: 407 kasus, Kota Salatiga: 256 kasus, dan Kota Magelang: 185 kasus,” ujarnyaa.
Jika diringkas, lanjut Eman, maka penyebab perceraian ada tiga faktor.
Faktor Psikologis: Ketidakharmonisan dalam hubungan akibat perbedaan pandangan, komunikasi yang buruk, atau kurangnya pemahaman dalam menjalani peran sebagai pasangan suami istri.
Faktor Ekonomi: Kesulitan finansial sering kali menjadi penyebab utama keretakan dalam rumah tangga.
Faktor Sosial dan Budaya: Perubahan gaya hidup dan pola pikir masyarakat yang lebih individualistik dan hedonistik dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga.
“BP4 memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan untuk mencegah perceraian dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
Keluarga sakinah menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam dan urusan haji No : D/71/1999 : Keluarga yg dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.”***
