2 mins read

Hukum Meninggalkan Shalat, Doa untuk Non-Muslim, hingga Batasan Toleransi

SEMARANG – nuonline.com – Kajian Fiqih Ibadah yang digelar pagi ini di Masjid Islamic Centre Jawa Tengah menghadirkan Dr. KHM. Syaifuddin, MA sebagai pemateri. Dengan peserta sekitar 50 jamaah di masjid dan pemirsa yang mengikuti secara daring, kajian berjalan khidmat dengan pembahasan yang cukup mendalam terkait persoalan ibadah, akidah, dan kehidupan sosial seorang muslim.

Meninggalkan Shalat dan Konsekuensinya

Dalam pemaparannya, Dr. Syaifuddin menjelaskan bahwa meninggalkan shalat termasuk persoalan serius dalam hukum Islam. Beliau menyampaikan bahwa menshalatkan jenazah seseorang yang ketika hidup tidak pernah shalat tidak diperkenankan, kecuali ia sempat bertaubat sebelum meninggal.

Lebih jauh, beliau mengingatkan bahwa kasus murtad membawa konsekuensi yang jauh lebih besar. “Ketika seseorang murtad, maka seluruh ibadah seperti shalat, puasa, dan hajinya gugur. Warisnya tidak bisa diteruskan kepada keturunannya, bahkan sembelihannya pun tidak sah,” jelasnya.

Menurutnya, kedudukan orang musyrik dalam konteks fikih berada pada posisi yang lebih rendah dibanding ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), karena sembelihan ahli kitab masih dianggap sah sementara musyrik tidak. Ia juga mencontohkan fenomena di Suriah, di mana sebagian orang merasa bangga tidak shalat selama 40 tahun karena salah memahami ayat tentang beriman dan beramal baik.

Hukum Mendoakan Non-Muslim

Dr. Syaifuddin kemudian menyinggung tentang batasan mendoakan non-muslim. Ia menegaskan bahwa seorang muslim boleh mendoakan kesehatan, keselamatan, dan kesuksesan duniawi bagi non-muslim, termasuk kerabat dan kolega kerja.

Namun, beliau meluruskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mendoakan agar dosa mereka diampuni atau mensholatkan jenazah non-muslim.

Toleransi Antarumat Beragama dan Batasannya

Menjawab pertanyaan Pak Multazam tentang toleransi, Dr. Syaifuddin menyampaikan bahwa toleransi berbeda dengan hukum. “Yang semestinya tidak boleh, tidak bisa dibuat menjadi boleh. Toleransi itu antarumat beragama, bukan antaragama,” tegasnya.

Beliau mencontohkan:

Idul Fitri memiliki dua sisi: ritual (shalat Id) dan budaya (salam-salaman, makan bersama).

Natal pun memiliki sisi budaya dan sisi ritual. “Seorang muslim boleh menghadiri atau berinteraksi pada ranah budaya, bukan ritual,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, ia mengatakan bahwa setelah shalat Idulfitri, jika takmir mengundang tetangga non-muslim untuk berkumpul, saling memaafkan, atau makan bersama, hal tersebut diperbolehkan.

Pesan Tasawuf: Hati-Hati dalam Menghakimi Keimanan

Dalam penutup kajian, Dr. Syaifuddin mengangkat sudut pandang tasawuf:
“Jika seseorang bersahabat dengan muslim selama 40 tahun, namun berpisah pada akhir hayatnya, ia tidak berhak memastikan bahwa sahabatnya wafat dalam keadaan beriman. Sebaliknya, jika seseorang memiliki teman non-muslim selama puluhan tahun, ia pun tidak bisa memastikan bahwa temannya wafat dalam keadaan kafir—bisa jadi ia taubat beberapa menit sebelum meninggal.”

Pesan ini mengingatkan umat agar tetap berhati-hati dalam menilai akhir hidup seseorang dan selalu mengedepankan adab serta kerendahan hati.

Upaya Syiar Remaja Masjid

Meskipun jamaah yang hadir di lokasi sekitar 50 orang, panitia menyampaikan bahwa pemirsa daring terus berkembang. Remaja masjid secara aktif melakukan pergerakan kecil untuk menyebarkan syiar dan menumbuhkan minat masyarakat terhadap kajian Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *