Legalisasi Stem Cell Autologus
Kajian Hukum: Legalisasi Stem Cell Autologus Segar Tanpa Kultur sebagai Tindakan Bedah di Indonesia dan Dunia
Oleh: Agus Ujianto SEMARANG – nujateng.com – Terapi sel punca (stem cell) autologus segar tanpa kultur—sering disebut sebagai prosedur minimal manipulasi atau point-of-care—telah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh para ahli bedah, baik di Indonesia maupun secara global. Legalitas pelaksanaan prosedur ini didasarkan pada pembedaan mendasar antara tindakan medis/transplantasi jaringan dan produk obat biologis. I. […]
