
Kudus, nujateng.com – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mas’an mendorong peningkatan kapasitas seluruh kepala desa melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Selain pemahaman hukum, para kepala desa juga akan mendapat wawasan mengenai penguatan ketahanan pangan melalui Program INTANSARI.
Gagasan tersebut mengemuka dalam forum Ngopi Lintas Sektor yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kudus, Senin (31/8/2026). Pertemuan itu mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, praktisi hukum, serta pegiat pertanian.
Mas’an menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Karena kepala desa dan perangkat desa setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum, pemahaman terhadap aturan menjadi penting,” demikian gagasan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru itu direncanakan menyasar seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami perkembangan regulasi sekaligus meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Desa Juga Didorong Pahami Ketahanan Pangan
Selain persoalan hukum, forum tersebut membahas penguatan ketahanan pangan desa. Salah satu gagasan yang diperkenalkan adalah Program INTANSARI, yang dikembangkan sebagai model pertanian terintegrasi berbasis potensi lokal.
Konsep tersebut menghubungkan sejumlah sektor, mulai dari tanaman pangan, sayuran, peternakan, perikanan hingga pemanfaatan pupuk organik dalam satu sistem yang saling berkaitan.
Skemanya sederhana, yakni tanaman dimanfaatkan sebagai sumber pakan, kemudian ternak menghasilkan pupuk organik yang dikembalikan ke tanah untuk mendukung produksi tanaman.
Melalui sistem tersebut, desa diharapkan tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi juga dapat berkembang sebagai basis produksi pangan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
INTANSARI Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga
Program INTANSARI juga diarahkan untuk dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing desa. Prinsip yang ditawarkan adalah pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan mengoptimalkan produksi dari lingkungan desa sendiri.
Kebutuhan pangan masyarakat diupayakan dipenuhi terlebih dahulu melalui produksi masyarakat desa. Sementara hasil produksi yang berlebih dapat diolah dan dipasarkan sehingga memiliki nilai tambah ekonomi.
Model tersebut juga mendorong keluarga menjadi bagian dari sistem ketahanan pangan dengan menjadikan satu keluarga atau 1 KK sebagai unit produksi. Pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang tersedia, seperti lahan, pekarangan, kandang, kolam maupun limbah organik.
Dengan pendekatan tersebut, ketahanan pangan tidak hanya dipandang sebagai program pemerintah, tetapi juga sebagai aktivitas ekonomi yang dapat melibatkan masyarakat secara langsung.
Libatkan Akademisi, Praktisi Hukum dan Pegiat Pertanian
Forum Ngopi Lintas Sektor tersebut dihadiri sejumlah pihak dari berbagai bidang. Dari kalangan akademisi dan praktisi hukum hadir Dr. Carto Nuryanto, Ketua PP POLRI, dosen hukum UIN Kudus, penasehat Pondok Literasi Alam PPR BG Farm sekaligus penasehat FKBN Kudus.
Hadir pula Dr. Kresna, praktisi hukum perdata sekaligus Ketua Harian Politeknik Kudus, serta Rochmad Taufiq, mahasiswa hukum dan pegiat pertanian organik.
Dari unsur legislatif hadir Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mas’an. Sementara unsur eksekutif diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Fahmi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menggabungkan perspektif hukum, pemerintahan, akademik dan praktik pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas desa.
Oktober 2026 Ditargetkan Jadi Momentum Sosialisasi
Dari pembahasan lintas sektor tersebut, Oktober 2026 direncanakan menjadi momentum pelaksanaan sosialisasi KUHP-KUHAP terbaru bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut sekaligus akan menjadi ruang untuk memberikan wawasan mengenai Program INTANSARI dan konsep ketahanan pangan berbasis desa.
Dinas PMD Kabupaten Kudus akan dilibatkan dalam koordinasi agar pelaksanaan program dapat dipersiapkan secara matang serta tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi pemerintah desa.
Kolaborasi lintas sektor itu diharapkan dapat memperkuat peran masing-masing pihak. Akademisi memberikan landasan keilmuan, praktisi menghadirkan pengalaman, pegiat pertanian membawa praktik lapangan, legislatif memperkuat aspek kebijakan, sedangkan eksekutif mendukung implementasi program.
Gagasan yang dibangun dari forum tersebut menekankan bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan anggaran.
Desa juga membutuhkan pemimpin yang memahami hukum, masyarakat yang berdaya, serta sistem pangan yang mampu menopang kebutuhan dan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.***
