
SEMARANG — Perayaan Hari Lahir ke-8 tahun Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf Semarang yang dirangkai dengan Haul ke-7 Almaghfurlah Syaikhona KH. Maimoen Zubair berlangsung khidmat dan penuh syukur. Di hadapan ribuan santri, wali murid, dan jamaah yang memadati area pesantren. Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PPFF Periode 2026–2031 kepada Pendiri dan Pengasuh PPFF Semarang, DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan perpanjangan tangan resmi BAZNAS di tingkat lembaga untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat masyarakat secara legal dan terarah. Kehadiran UPZ di lingkungan PPFF berarti pesantren kini punya kanal resmi untuk mengumpulkan dari _muzakki_ dan menyalurkan zakat langsung kepada _mustahiq_ diantaranya santri yang berhak menerimanya, sekaligus memberi kepastian dan akuntabilitas bagi muzaki yang ingin menitipkan zakatnya.

Menyinggung urgensi keberadaan UPZ ini, Kyai Darodji menegaskan pesantren dan masjid merupakan satu kesatuan ekosistem syiar dan pendidikan Islam yang strategis bagi pengumpulan dan penyaluran zakat. Beliau menguatkan dawuh Kyai Fadlolan bahwa “santri itu memenuhi lima predikat asnaf sekaligus” yakni golongan Fakir, Miskin, Sabilillah (berjuang menuntut ilmu agama), Ibnu Sabil (musafir), Gharim (bagi santri yang belum mampu menuntaskan kewajiban administrasi ponpes).
Penerbitan SK UPZ ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Dengan SK ini, PPFF resmi berdiri sebagai simpul penerima zakat, penyaluran zakat, mengalirkan kebaikan zakat dari tangan muzaki ke jantung pendidikan Islam dan diyakini akan memperluas kemanfaatan dan keberkahan bagi seluruh santri juga wali murid.
