Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern
NUJATENG.COM – Zaman boleh berubah, teknologi boleh melesat cepat, tapi satu hal tak pernah berubah: bahaya riba. Dalam ekonomi digital, praktik ini justru makin tersamarkan. Dari bunga pinjaman online, cicilan kendaraan, hingga “biaya keterlambatan” dalam transaksi aplikasi keuangan semuanya bisa mengandung unsur Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl tanpa disadari.
Padahal, Al-Qur’an dan Hadis telah melarang riba secara tegas, baik dalam bentuk tambahan waktu maupun perbedaan nilai dalam pertukaran barang. Dua jenis riba ini menjadi dosa finansial yang masih bernafas di tengah kemajuan teknologi.
Apa Itu Riba Nasi’ah?
Secara bahasa, nasi’ah berarti penundaan atau pengakhiran waktu pembayaran. Dalam fikih, riba nasi’ah diartikan sebagai tambahan nilai pada barang atau uang karena penundaan waktu pembayaran.
Praktik ini sudah dikenal sejak masa Jahiliyah. Qatadah rahimahullah menjelaskan:
“Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan pembayaran ditangguhkan sampai batas waktu tertentu. Ketika waktu itu tiba dan orang yang berutang belum mampu melunasi, maka hutangnya ditambah dan waktunya diperpanjang.”
Contoh Modern Riba Nasi’ah
Misalnya, seseorang meminjam uang Rp1 juta dan diwajibkan mengembalikannya sebulan kemudian sebesar Rp1,2 juta “karena biaya administrasi” atau “bunga waktu”. Tambahan itu, sekecil apa pun, tetap disebut riba.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada riba kecuali pada nasi’ah.” (HR. Bukhari)
Di era sekarang, bunga bank, cicilan kredit, hingga biaya keterlambatan pinjaman digital menjadi bentuk baru dari riba nasi’ah di mana waktu dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain.
Riba Fadhl: Ketika Pertukaran Tak Lagi Seimbang
Riba Fadhl muncul dalam transaksi tukar-menukar barang sejenis yang tidak setara nilai atau takarannya. Misalnya, menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, atau 1 kg beras kualitas rendah dengan 1,5 kg beras kualitas premium.
Tambahan itu dianggap riba karena Rasulullah SAW telah bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam ukurannya harus sama dan dilakukan tunai.” (HR. Bukhari)
Syarat agar Terhindar dari Riba Fadhl:
-
Nilainya harus sama.
-
Serah terima dilakukan langsung (tunai).
Jika salah satu dilanggar baik karena perbedaan berat, kualitas, atau penundaan pembayaran maka transaksi itu termasuk riba.
Mengapa Riba Masih Berbahaya di Era Digital?
Riba bukan sekadar dosa ekonomi, tapi penyakit moral dan sosial. Ia menciptakan ketimpangan orang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin terjebak hutang. Dalam QS. Al-Baqarah: 278–279, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang beriman. Jika tidak, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”
Perang dari Allah adalah ancaman yang nyata. Inilah bentuk dosa yang tidak hanya merusak sistem keuangan, tapi juga menyalahi keadilan sosial dalam masyarakat.
Riba di Balik Layanan Digital: Bahaya yang Tak Terlihat
Di era fintech dan e-commerce, praktik riba seringkali tampil dalam bentuk yang lebih “sopan”:
-
“Biaya keterlambatan” dalam pinjaman online.
-
“Bunga flat” pada kredit motor atau mobil.
-
“Bonus saldo” dengan syarat waktu tertentu.
Semua tambahan yang muncul karena penundaan atau perbedaan nilai dalam barang sejenis, sejatinya termasuk dalam lingkaran riba yang diharamkan.
Kembali ke Prinsip Syariah: Ekonomi yang Adil dan Berkah
Islam tidak menolak transaksi modern, tetapi menolak eksploitasi dan ketidakadilan di balik sistem ekonomi yang tidak seimbang.
Memahami Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl bukan sekadar mempelajari hukum, tapi juga menjaga keberkahan harta dan keadilan sosial. Sebab, keuntungan sejati bukan berasal dari tambahan yang haram, melainkan dari rezeki yang halal dan penuh keberkahan.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di portalpekalongan.com dengan judul: Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Finansial yang Masih Hidup di Zaman Modern
