By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern
Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern
Artikel

Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern

Dwi Widiyastuti
Last updated: October 31, 2025 2:08 am
Dwi Widiyastuti
Published: October 31, 2025
Share
Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Tersembunyi di Balik Transaksi Digital Modern
SHARE

NUJATENG.COM – Zaman boleh berubah, teknologi boleh melesat cepat, tapi satu hal tak pernah berubah: bahaya riba. Dalam ekonomi digital, praktik ini justru makin tersamarkan. Dari bunga pinjaman online, cicilan kendaraan, hingga “biaya keterlambatan” dalam transaksi aplikasi keuangan semuanya bisa mengandung unsur Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl tanpa disadari.

Contents
Apa Itu Riba Nasi’ah?Contoh Modern Riba Nasi’ahRiba Fadhl: Ketika Pertukaran Tak Lagi SeimbangSyarat agar Terhindar dari Riba Fadhl:Mengapa Riba Masih Berbahaya di Era Digital?Riba di Balik Layanan Digital: Bahaya yang Tak TerlihatKembali ke Prinsip Syariah: Ekonomi yang Adil dan Berkah

Padahal, Al-Qur’an dan Hadis telah melarang riba secara tegas, baik dalam bentuk tambahan waktu maupun perbedaan nilai dalam pertukaran barang. Dua jenis riba ini menjadi dosa finansial yang masih bernafas di tengah kemajuan teknologi.

Apa Itu Riba Nasi’ah?

Secara bahasa, nasi’ah berarti penundaan atau pengakhiran waktu pembayaran. Dalam fikih, riba nasi’ah diartikan sebagai tambahan nilai pada barang atau uang karena penundaan waktu pembayaran.

Praktik ini sudah dikenal sejak masa Jahiliyah. Qatadah rahimahullah menjelaskan:

“Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan pembayaran ditangguhkan sampai batas waktu tertentu. Ketika waktu itu tiba dan orang yang berutang belum mampu melunasi, maka hutangnya ditambah dan waktunya diperpanjang.”

Contoh Modern Riba Nasi’ah

Misalnya, seseorang meminjam uang Rp1 juta dan diwajibkan mengembalikannya sebulan kemudian sebesar Rp1,2 juta “karena biaya administrasi” atau “bunga waktu”. Tambahan itu, sekecil apa pun, tetap disebut riba.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada riba kecuali pada nasi’ah.” (HR. Bukhari)

Di era sekarang, bunga bank, cicilan kredit, hingga biaya keterlambatan pinjaman digital menjadi bentuk baru dari riba nasi’ah di mana waktu dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain.

Riba Fadhl: Ketika Pertukaran Tak Lagi Seimbang

Riba Fadhl muncul dalam transaksi tukar-menukar barang sejenis yang tidak setara nilai atau takarannya. Misalnya, menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, atau 1 kg beras kualitas rendah dengan 1,5 kg beras kualitas premium.

Tambahan itu dianggap riba karena Rasulullah SAW telah bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam ukurannya harus sama dan dilakukan tunai.” (HR. Bukhari)

Syarat agar Terhindar dari Riba Fadhl:

  1. Nilainya harus sama.

  2. Serah terima dilakukan langsung (tunai).

Jika salah satu dilanggar baik karena perbedaan berat, kualitas, atau penundaan pembayaran maka transaksi itu termasuk riba.

Mengapa Riba Masih Berbahaya di Era Digital?

Riba bukan sekadar dosa ekonomi, tapi penyakit moral dan sosial. Ia menciptakan ketimpangan orang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin terjebak hutang. Dalam QS. Al-Baqarah: 278–279, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang beriman. Jika tidak, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”

Perang dari Allah adalah ancaman yang nyata. Inilah bentuk dosa yang tidak hanya merusak sistem keuangan, tapi juga menyalahi keadilan sosial dalam masyarakat.

Riba di Balik Layanan Digital: Bahaya yang Tak Terlihat

Di era fintech dan e-commerce, praktik riba seringkali tampil dalam bentuk yang lebih “sopan”:

  • “Biaya keterlambatan” dalam pinjaman online.

  • “Bunga flat” pada kredit motor atau mobil.

  • “Bonus saldo” dengan syarat waktu tertentu.

Semua tambahan yang muncul karena penundaan atau perbedaan nilai dalam barang sejenis, sejatinya termasuk dalam lingkaran riba yang diharamkan.

Kembali ke Prinsip Syariah: Ekonomi yang Adil dan Berkah

Islam tidak menolak transaksi modern, tetapi menolak eksploitasi dan ketidakadilan di balik sistem ekonomi yang tidak seimbang.

Memahami Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl bukan sekadar mempelajari hukum, tapi juga menjaga keberkahan harta dan keadilan sosial. Sebab, keuntungan sejati bukan berasal dari tambahan yang haram, melainkan dari rezeki yang halal dan penuh keberkahan.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di portalpekalongan.com dengan judul: Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl: Dosa Finansial yang Masih Hidup di Zaman Modern

You Might Also Like

Ketika Umat Islam Menjauhi Ulama: Bencana yang Diam-Diam Mengintai Umat
Kisah Ummu Sulaim, Ketabahan Menakjubkan Saat Kehilangan Buah Hati
Merawat Alam Bukan Sekadar Aktivitas Hijau Ini Jalan Sunyi Menuju Kekhusyukan Ibadah!
Malam Lailatul Qadar, Inilah Doa dan  Keutamaannya sesuai Sunnah
Amalan Ringan yang Dianjurkan Rasulullah, Zikir Pagi Pembuka Rezeki yang Bisa diamalkan
TAGGED:ekonomi islammuamalah syariahribariba fadhlriba nasi'ah
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?