Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah Ajak Umat Islam Budayakan Wakaf Uang
4 mins read

Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah Ajak Umat Islam Budayakan Wakaf Uang

SEMARANG – nujateng.com – Ketua Nazir wakaf uang BWI Jawa Tengah Eman Sulaeman, yang juga dosen FSH UIN Walisongo Semarang mengajak agar umat Islam khususnya di Jawa Tengah untuk membudayakan wakaf uang untuk kepentingan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah. Karena wakaf uang di Jawa Tengah potensinya sangat besar.

Di Jawa Tengah jumlah penduduk muslim kurang lebih ada 36,5 juta jiwa. Jika masing-masing orang mewakafkan uangnya Rp10.000 saja maka akan terkumpul dana sebesar Rp 365 miliar rupiah. Uang sebesar itu akan menjadi dana Abadi dan bisa diinvestasikan dalam bentuk deposito atau Sukuk yang hasilnya bisa dipergunakan bagi pengembangan ekonomi Islam dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.

Untuk mengawali gerakan wakaf uang BWI Jawa Tengah akan menjaring ASN yang beragama Islam yang ternyata potensinya juga cukup besar yakni sekitar Rp8 miliar per tahun. Untuk gerakan ini telah mendapat dukungan positif dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin.

Kalangan pelajar tertentu juga dapat dilatih untuk gemar berwakaf termasuk juga bagi para calon pengantin yang akan menikah agar pernikahannya menjadi berkah diminta untuk berwakaf masing-masing Rp100.000, maka akan terkumpul dana yang cukup besar bagi pengembangan ekonomi Islam.

Untuk lebih mengenal Apa itu wakaf uang berikut ini penjelasannya

1. Pengertian Wakaf Uang

​Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai atau surat berharga. Dana yang diwakafkan tidak langsung habis, melainkan dikelola secara produktif oleh lembaga keuangan syariah atau nazhir (pengelola wakaf) yang profesional. Hasil dari pengelolaan dan investasi dana wakaf inilah yang kemudian disalurkan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai dengan syariat.

​Contoh sederhananya, seseorang mewakafkan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut tidak langsung diberikan kepada penerima manfaat, melainkan diinvestasikan, misalnya dalam proyek riil atau instrumen keuangan syariah (seperti sukuk). Keuntungan atau hasil dari investasi itulah yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, atau kegiatan produktif lainnya. Sementara itu, nilai pokok uang wakaf (Rp10 juta) harus tetap dijamin kelestariannya.

 

​2. Dasar Hukum Wakaf Uang

​Dasar hukum wakaf uang di Indonesia bersumber dari beberapa landasan, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif nasional.

​Hukum Islam:
​Al-Qur’an dan Hadis: Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan wakaf uang, banyak ayat Al-Qur’an (misalnya QS. Al-Baqarah: 261 dan QS. Ali Imran: 92) dan hadis yang menganjurkan umat Islam untuk berinfak dan menafkahkan sebagian harta yang dicintai untuk jalan Allah. Kata “harta” dalam ayat-ayat tersebut memiliki makna yang luas, termasuk uang.

Fatwa Ulama:
Para ulama, khususnya dari kalangan mazhab Hanafiyyah dan Imam Az-Zuhri, memperbolehkan wakaf uang dengan cara menjadikan uang sebagai modal usaha, lalu hasilnya disalurkan sebagai wakaf. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf uang dengan beberapa syarat, melalui Fatwa Nomor 2 tahun 2002

​Hukum Positif Indonesia:
​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Undang-undang ini secara khusus mengatur wakaf benda bergerak berupa uang. Pasal 28 hingga 31 UU No. 41/2004 menjadi landasan utama yang memungkinkan wakaf uang dilakukan di Indonesia. Undang-undang ini juga menunjuk lembaga keuangan syariah sebagai penerima wakaf uang.

​Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004: Peraturan ini menjabarkan lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan wakaf uang, termasuk penerbitan sertifikat wakaf uang sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

​3. Keuntungan dan Manfaat Wakaf Uang

​Wakaf uang menawarkan sejumlah keuntungan dan manfaat, baik bagi pewakaf (wakif) maupun masyarakat:

1. ​Fleksibilitas: Wakaf uang memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi untuk berwakaf, karena tidak memerlukan aset besar seperti tanah atau bangunan. Nominal wakaf bisa dimulai dari jumlah yang kecil.

2. ​Keberlanjutan Pahala: Seperti wakaf lainnya, wakaf uang juga merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah wakif meninggal dunia. Hal ini karena nilai pokok wakaf dipertahankan dan hasilnya terus dimanfaatkan untuk kebaikan umat.

3. ​Pemberdayaan Ekonomi Umat: Dana wakaf uang yang dikelola secara produktif dapat menjadi modal sosial yang kuat. Investasi dari dana wakaf dapat membiayai proyek-proyek riil yang menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur sosial (seperti sekolah, rumah sakit), dan memberdayakan masyarakat.

4. ​Efisiensi dan Kemudahan: Proses wakaf uang lebih mudah dan praktis dibandingkan wakaf tanah yang memerlukan pengurusan sertifikat dan akta. Wakif cukup menyetorkan dana ke lembaga keuangan syariah yang ditunjuk.

​Dengan demikian, wakaf uang menjadi instrumen penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan umat di era modern, yang memungkinkan setiap individu untuk berkontribusi dalam skala yang lebih luas***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *