By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Reading: JKN Berkeadilan dan Berkah: Integrasi Prinsip Syariah dalam Mutu Layanan dan Kesejahteraan Nakes
Share
Font ResizerAa
Search
  • Beranda
  • Berita
  • Khutbah
  • Kolom
    • Artikel
  • Profil
    • Lembaga
    • Tokoh
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » JKN Berkeadilan dan Berkah: Integrasi Prinsip Syariah dalam Mutu Layanan dan Kesejahteraan Nakes
Uncategorized

JKN Berkeadilan dan Berkah: Integrasi Prinsip Syariah dalam Mutu Layanan dan Kesejahteraan Nakes

Ali Arifin
Last updated: October 16, 2025 5:51 am
Ali Arifin
Published: October 16, 2025
Share
SHARE


Oleh: dr Agus Ujianto, MSI Med SpB/Bakal calon pendaftar direksi/dewas BPJS

SEMARANG – nujateng.com – Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, yang berlandaskan semangat gotong royong (sejalan dengan konsep ta’awun dalam Islam), merupakan manifestasi negara dalam memenuhi hak dasar kesehatan rakyat.

Namun, reformasi BPJS 2026–2031 harus melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan nilai-nilai Syariah secara lebih kaffah, tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan finansial, tetapi juga untuk menciptakan layanan yang bermutu dan kesejahteraan Nakes yang berkah dalam bingkai keadilan sosial.

Pandangan Syariah: Dari Kritik Menuju Solusi

Secara Fikih Kontemporer, penyelenggaraan BPJS Kesehatan menuai diskusi:

  • Kritik Umum (MUI): Beberapa pandangan, seperti Fatwa MUI V tahun 2015, menyatakan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya sesuai Syariah karena dugaan adanya unsur gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian akad), maisir (spekulasi/perjudian), dan riba (bunga), terutama terkait akad antarpihak dan pengelolaan dana.
  • Dukungan (NU): Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU memandang BPJS Kesehatan sesuai Syariah karena berlandaskan konsep syirkah ta’awun (perkongsian tolong-menolong) dan mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara sebagai hak dasar (hifzun nafs).
    Terlepas dari polemik akad ini, fokus utamanya harus bergeser dari sekadar “hukum sah” menjadi “hukum berkah”, yang selaras dengan tujuan Syariah (Maqasid Syariah), khususnya menjaga jiwa (hifzun nafs) dan menjaga harta (hifzul mal) masyarakat.

    Syariah sebagai Pilar Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Nakes
    Nilai-nilai Syariah secara fundamental menuntut keadilan (al-adl), transparansi (al-syfafiyyah), dan kemaslahatan, yang harus diwujudkan dalam reformasi BPJS:
  1. Keadilan (Al-Adl) dalam Remunerasi Nakes
    Prinsip Syariah menolak kezaliman (zhulm) dan menuntut pemenuhan hak pekerja secara adil, selaras dengan semangat hadis: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
  • Tarif Ina-CBGs yang Syar’i: Reviu tarif Ina-CBGs harus didorong oleh prinsip keadilan. Tarif harus realistis dan mencukupi biaya operasional Faskes, serta menyertakan komponen remunerasi Nakes yang layak. Jika tarif tidak adil (terlalu rendah), hal itu akan menjadi zhulm (kezaliman) bagi Nakes, yang berujung pada menurunnya mutu pelayanan kepada masyarakat.
  • Penghapusan Gharar dalam Pembayaran: Keterlambatan pembayaran klaim Faskes oleh BPJS harus dihilangkan. Keterlambatan menciptakan ketidakpastian (gharar) finansial yang merugikan Faskes dan Nakes. Akuntabilitas dan kecepatan pembayaran adalah perwujudan prinsip keadilan.
  1. Transparansi (Al-Syfafiyyah) dan Akuntabilitas Dana
    Pengelolaan dana JKN adalah dana amanah (tabarru’) yang dikumpulkan dari gotong royong peserta.
  • Transparansi Keuangan: BPJS harus meningkatkan transparansi, terutama dalam pengelolaan hasil investasi dana jaminan sosial agar sesuai dengan instrumen Syariah. Pemisahan yang jelas antara dana tabarru’ (tolong-menolong) dan dana operasional (jika memungkinkan) akan menghilangkan keraguan gharar dan riba.
  • Pencegahan Fraud: Peningkatan sistem pencegahan fraud menjadi wajib dalam perspektif Syariah, karena fraud adalah bentuk pengambilan harta orang lain secara batil (al-batil), yang sangat dilarang.

    Hal ini menjamin dana ta’awun benar-benar kembali sepenuhnya untuk kemaslahatan peserta.
  1. Keseimbangan (Mizan) Mutu Layanan
    Pelayanan yang bermutu adalah wujud nyata dari pemenuhan hak dasar (hifzun nafs).
  • Pelayanan Setara dan Non-Diskriminatif: Prinsip keadilan dalam Islam menuntut layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta, tanpa memandang status kepesertaan. Diskriminasi pelayanan (misalnya antara pasien BPJS dan pasien umum) adalah bentuk ketidakadilan sosial yang harus dihapuskan.
  • Pemerataan Faskes dan Nakes: Peningkatan pemerataan fasilitas dan Nakes, terutama di daerah 3T, adalah implementasi dari maslahah mursalah (kebaikan yang tidak bertentangan dengan Syariah) untuk mencapai keadilan akses bagi seluruh rakyat.

    Penutup

    Bagi Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan 2026–2031, tugas berat ini harus diemban dengan visi yang tidak hanya berorientasi profitabilitas, tetapi juga berorientasi berkah.

    Dengan memastikan kesejahteraan Nakes yang adil melalui remunerasi yang memadai dan mutu layanan yang berkeadilan melalui transparansi dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan dapat mewujudkan JKN sebagai program ta’awun terbesar yang tidak hanya menyejahterakan Nakes dan masyarakat, tetapi juga mendapatkan legitimasi dan keberkahan Syariah.***

You Might Also Like

Ketua JKSN Jateng Kritik Tayangan Trans7 “Xpose Uncensored”, Dinilai Lecehkan Kiai dan Santri
LPBI NU Kota Semarang Dirikan Posko Peduli Banjir di Tambak Rejo
DPAC FKDT Kersana Brebes Gelar Sosialisasi SIMADINAH dan Persiapan Hari Santri Nasional 2025
Wali Kota Semarang Resmi Lepas Kontingen KORMI Kota Semarang ke FORDA XV Surakarta
Menguasai Dunia dengan Menguasai Informasi
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?