3 mins read
JKN Berkeadilan dan Berkah: Integrasi Prinsip Syariah dalam Mutu Layanan dan Kesejahteraan Nakes

Oleh: dr Agus Ujianto, MSI Med SpB/Bakal calon pendaftar direksi/dewas BPJS
SEMARANG – nujateng.com – Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, yang berlandaskan semangat gotong royong (sejalan dengan konsep ta’awun dalam Islam), merupakan manifestasi negara dalam memenuhi hak dasar kesehatan rakyat.
Namun, reformasi BPJS 2026–2031 harus melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan nilai-nilai Syariah secara lebih kaffah, tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan finansial, tetapi juga untuk menciptakan layanan yang bermutu dan kesejahteraan Nakes yang berkah dalam bingkai keadilan sosial.
Pandangan Syariah: Dari Kritik Menuju Solusi
Secara Fikih Kontemporer, penyelenggaraan BPJS Kesehatan menuai diskusi:
- Kritik Umum (MUI): Beberapa pandangan, seperti Fatwa MUI V tahun 2015, menyatakan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya sesuai Syariah karena dugaan adanya unsur gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian akad), maisir (spekulasi/perjudian), dan riba (bunga), terutama terkait akad antarpihak dan pengelolaan dana.
- Dukungan (NU): Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU memandang BPJS Kesehatan sesuai Syariah karena berlandaskan konsep syirkah ta’awun (perkongsian tolong-menolong) dan mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara sebagai hak dasar (hifzun nafs).
Terlepas dari polemik akad ini, fokus utamanya harus bergeser dari sekadar “hukum sah” menjadi “hukum berkah”, yang selaras dengan tujuan Syariah (Maqasid Syariah), khususnya menjaga jiwa (hifzun nafs) dan menjaga harta (hifzul mal) masyarakat.
Syariah sebagai Pilar Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Nakes
Nilai-nilai Syariah secara fundamental menuntut keadilan (al-adl), transparansi (al-syfafiyyah), dan kemaslahatan, yang harus diwujudkan dalam reformasi BPJS:
- Keadilan (Al-Adl) dalam Remunerasi Nakes
Prinsip Syariah menolak kezaliman (zhulm) dan menuntut pemenuhan hak pekerja secara adil, selaras dengan semangat hadis: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
- Tarif Ina-CBGs yang Syar’i: Reviu tarif Ina-CBGs harus didorong oleh prinsip keadilan. Tarif harus realistis dan mencukupi biaya operasional Faskes, serta menyertakan komponen remunerasi Nakes yang layak. Jika tarif tidak adil (terlalu rendah), hal itu akan menjadi zhulm (kezaliman) bagi Nakes, yang berujung pada menurunnya mutu pelayanan kepada masyarakat.
- Penghapusan Gharar dalam Pembayaran: Keterlambatan pembayaran klaim Faskes oleh BPJS harus dihilangkan. Keterlambatan menciptakan ketidakpastian (gharar) finansial yang merugikan Faskes dan Nakes. Akuntabilitas dan kecepatan pembayaran adalah perwujudan prinsip keadilan.
- Transparansi (Al-Syfafiyyah) dan Akuntabilitas Dana
Pengelolaan dana JKN adalah dana amanah (tabarru’) yang dikumpulkan dari gotong royong peserta.
- Transparansi Keuangan: BPJS harus meningkatkan transparansi, terutama dalam pengelolaan hasil investasi dana jaminan sosial agar sesuai dengan instrumen Syariah. Pemisahan yang jelas antara dana tabarru’ (tolong-menolong) dan dana operasional (jika memungkinkan) akan menghilangkan keraguan gharar dan riba.
- Pencegahan Fraud: Peningkatan sistem pencegahan fraud menjadi wajib dalam perspektif Syariah, karena fraud adalah bentuk pengambilan harta orang lain secara batil (al-batil), yang sangat dilarang.
Hal ini menjamin dana ta’awun benar-benar kembali sepenuhnya untuk kemaslahatan peserta.
- Keseimbangan (Mizan) Mutu Layanan
Pelayanan yang bermutu adalah wujud nyata dari pemenuhan hak dasar (hifzun nafs).
- Pelayanan Setara dan Non-Diskriminatif: Prinsip keadilan dalam Islam menuntut layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta, tanpa memandang status kepesertaan. Diskriminasi pelayanan (misalnya antara pasien BPJS dan pasien umum) adalah bentuk ketidakadilan sosial yang harus dihapuskan.
- Pemerataan Faskes dan Nakes: Peningkatan pemerataan fasilitas dan Nakes, terutama di daerah 3T, adalah implementasi dari maslahah mursalah (kebaikan yang tidak bertentangan dengan Syariah) untuk mencapai keadilan akses bagi seluruh rakyat.
Penutup
Bagi Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan 2026–2031, tugas berat ini harus diemban dengan visi yang tidak hanya berorientasi profitabilitas, tetapi juga berorientasi berkah.
Dengan memastikan kesejahteraan Nakes yang adil melalui remunerasi yang memadai dan mutu layanan yang berkeadilan melalui transparansi dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan dapat mewujudkan JKN sebagai program ta’awun terbesar yang tidak hanya menyejahterakan Nakes dan masyarakat, tetapi juga mendapatkan legitimasi dan keberkahan Syariah.***
