
SEMARANG, NUJATENG.COM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak harus menunggu kapasitas produksi besar untuk mulai menembus pasar internasional. Sepanjang produk memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan negara tujuan, ekspor dapat dimulai dari skala kecil.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah di Gedung Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (7/10/2026).
Karding mengatakan, Barantin siap mendampingi UMKM yang memiliki produk potensial agar dapat memahami dan memenuhi persyaratan ekspor. Dukungan itu diharapkan membantu pelaku usaha membuka akses ke pasar global tanpa harus menunggu usahanya berkembang menjadi perusahaan berskala besar.
“Barantin memberikan karpet merah dan kemudahan bagi UMKM yang siap ekspor. Kami dampingi agar pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi persyaratan negara tujuan,” ujar Karding dalam keterangan resmi Barantin, Jumat (9/10/2026).
Menurut Karding, peluang memasuki perdagangan internasional terbuka bagi UMKM maupun generasi muda. Langkah awal yang diperlukan bukan semata-mata meningkatkan volume produksi, melainkan memahami prosedur ekspor dan memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ekspor tidak harus langsung dalam jumlah besar. Dalam jumlah kecil pun bisa, yang penting memahami prosesnya, memenuhi persyaratan negara tujuan, dan produk siap memasuki pasar,” katanya.
Pemenuhan standar menjadi kunci
Karding menjelaskan, perdagangan internasional memiliki sejumlah persyaratan teknis, terutama terkait kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, biosekuriti, ketertelusuran, serta ketentuan yang ditetapkan negara tujuan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kejelasan asal komoditas, proses produksi, dan penanganan produk hingga tahap pengiriman. Ketertelusuran menjadi aspek penting karena negara tujuan membutuhkan kepastian mengenai asal serta proses penanganan komoditas yang masuk ke wilayahnya.
Menurut Karding, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peran perkarantinaan tidak hanya berkaitan dengan pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Barantin juga berupaya memfasilitasi perdagangan dengan membantu pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan ekspor.
Untuk mendukung upaya tersebut, Barantin menyediakan Klinik Ekspor sebagai sarana konsultasi bagi pelaku usaha. Melalui layanan ini, UMKM dapat memperoleh informasi mengenai kesiapan komoditas, persyaratan karantina, sertifikasi, serta ketentuan teknis negara tujuan.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena tantangan UMKM untuk memasuki pasar global tidak hanya terletak pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga pada pemahaman terhadap standar dan prosedur perdagangan internasional.
Kolaborasi dorong UMKM menembus pasar global
Karding menilai, produk unggulan Jawa Tengah memiliki peluang untuk menjangkau pasar internasional apabila didukung kesiapan pelaku usaha, kontinuitas produksi, ketertelusuran, dan pemenuhan persyaratan negara tujuan.
Penguatan UMKM berorientasi ekspor juga dilakukan Barantin melalui kolaborasi dengan Kementerian UMKM. Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman di Palu pada 28 September 2026.
Sinergi itu diarahkan untuk memperluas pendampingan bagi UMKM dan pelaku usaha yang memiliki komoditas potensial, sehingga dapat mengembangkan usahanya dari pasar domestik menuju pasar internasional.
Selain mendorong pelaku usaha yang telah berjalan, Karding mengajak mahasiswa dan generasi muda mulai mempelajari peluang ekspor sejak dini. Pemahaman mengenai pasar, persyaratan negara tujuan, dan ketertelusuran produk menjadi bekal penting sebelum memulai perdagangan lintas negara.
Karding juga menekankan pentingnya keberanian untuk memulai, mengembangkan usaha secara sehat, dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pendampingan dan kolaborasi tersebut, Barantin berharap semakin banyak produk unggulan daerah yang mampu memenuhi persyaratan ekspor dan memperoleh akses ke pasar internasional.***
