MUI Jateng Tetapkan Fatwa Baru: Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi, Pindah Standar Selain Emas

Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kolaborasi dengan Baznas dan MUI dalam upaya menekan angka kemiskinan. Sinergi ini dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan program pemberdayaan umat.
Kamis, 09-10 April 2026 dalam acara Halaqah Ulama, Halal Bihalal, serta Rapat Koordinasi Pimpinan MUI dan Baznas se-Jawa Tengah di Hotel Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang, kerja sama lintas lembaga ini kembali ditekankan sebagai kekuatan utama dalam pemberdayaan umat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, membuka acara dan memberi kata sambutan, ia menegaskan bahwa penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di Jateng tidak lepas dari peran Baznas Jawa Tengah. Menurutnya, berbagai program yang dijalankan Baznas telah menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan rumah tidak layak huni, modal usaha, beasiswa, pelatihan kerja, hingga bantuan bagi korban bencana alam.
Ketua MUI Jawa Tengah yang juga Ketua Baznas Jateng, Dr. KH. Ahmad Darodji, menambahkan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional terbukti memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia menyebut sinergi antara Baznas dan MUI akan terus diperkuat agar manfaat zakat semakin dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Dalam halaqah ulama ini pula Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc. MA menjabarkan proses hingga terbitnya Fatwa Nisab zakat penghasilan dan profesi yang awalnya menggunakan standar emas, akibat harga emas yang melambung tinggi, maka berpindah pada standar nisabnya tanaman padi atau binatang ternak.
Ketua Komisi Fatwa MUI DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA., yang juga Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf Semarang, mempresentasi dan sosialisasi materi fatwa MUI ini dihadapan seluruh Ketua MUI Kabupaten/Kota dan Ketua Baznas Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Fatwa ini mendefinisikan penghasilan dan profesi sebagai pendapatan rutin seperti gaji pegawai, honor pejabat negara, serta profesi dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan pekerjaan halal lainnya.
Kemudian fatwa tersebut menetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba per tahun atau setara 520 kg beras per bulan. Zakat penghasilan dan profesi dapat diserahkan saat menerima penghasilan, dengan kadar 2,5 persen.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berzakat sebagai ibadah sosial yang berdampak nyata pada kesejahteraan umat, khususnya untuk program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan serta diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat secara tepat dan terukur.
